Suara.com - Polisi telah mengirimkan surat pengajuan ke pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan aktivis Sri Bintang yang terjerat kasus dugaan pemukatan makar. Masa penahanan Sri Bintang kembali diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
"Iya diperpanjang 30 hari dari pengadilan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi, Senin (31/1/2017).
Alasan penyidik meminta penambahan penahanan untuk kepentingan pelengkapan berkas kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang sebagai tersangka.
"Ya kita mau perpanjang (masa penahanan) boleh saja. Kita belum selesai pemberkasan," kata dia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Sri Bintang kepada penyidik Polda Metro Jaya. Berkas tersebut dikembalikan pada Jumat (20/1/2017) lalu.
Sebelumnya, Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan, saat ini penyidik tengah memperbaiki petunjuk yang disampaikan jaksa untuk melengkapi berkas kasus yang menjerat Sri Bintang.
Hendy enggan menjabarkan apa saja kekurangan dari berkas tersebut hingga dikembalikan ke penyidik. Dia hanya menjelaskan bahwa dalam kaitan kasus makar, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 74 orang.
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan makar, Rabu (1/2/2017) besok Ketiga saksi tersebut adalah Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jubir FPI Munarman, serta Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir.
Terkait kasus dugaan makar, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, serta tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Baca Juga: Habib Rizieq Janji Datang ke Pemeriksaan Makar Besok
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar