Suara.com - Polisi telah mengirimkan surat pengajuan ke pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan aktivis Sri Bintang yang terjerat kasus dugaan pemukatan makar. Masa penahanan Sri Bintang kembali diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
"Iya diperpanjang 30 hari dari pengadilan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi, Senin (31/1/2017).
Alasan penyidik meminta penambahan penahanan untuk kepentingan pelengkapan berkas kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang sebagai tersangka.
"Ya kita mau perpanjang (masa penahanan) boleh saja. Kita belum selesai pemberkasan," kata dia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Sri Bintang kepada penyidik Polda Metro Jaya. Berkas tersebut dikembalikan pada Jumat (20/1/2017) lalu.
Sebelumnya, Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan, saat ini penyidik tengah memperbaiki petunjuk yang disampaikan jaksa untuk melengkapi berkas kasus yang menjerat Sri Bintang.
Hendy enggan menjabarkan apa saja kekurangan dari berkas tersebut hingga dikembalikan ke penyidik. Dia hanya menjelaskan bahwa dalam kaitan kasus makar, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 74 orang.
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan makar, Rabu (1/2/2017) besok Ketiga saksi tersebut adalah Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jubir FPI Munarman, serta Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir.
Terkait kasus dugaan makar, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, serta tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Baca Juga: Habib Rizieq Janji Datang ke Pemeriksaan Makar Besok
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah