Suara.com - Polisi telah mengirimkan surat pengajuan ke pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan aktivis Sri Bintang yang terjerat kasus dugaan pemukatan makar. Masa penahanan Sri Bintang kembali diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
"Iya diperpanjang 30 hari dari pengadilan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi, Senin (31/1/2017).
Alasan penyidik meminta penambahan penahanan untuk kepentingan pelengkapan berkas kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang sebagai tersangka.
"Ya kita mau perpanjang (masa penahanan) boleh saja. Kita belum selesai pemberkasan," kata dia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Sri Bintang kepada penyidik Polda Metro Jaya. Berkas tersebut dikembalikan pada Jumat (20/1/2017) lalu.
Sebelumnya, Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan, saat ini penyidik tengah memperbaiki petunjuk yang disampaikan jaksa untuk melengkapi berkas kasus yang menjerat Sri Bintang.
Hendy enggan menjabarkan apa saja kekurangan dari berkas tersebut hingga dikembalikan ke penyidik. Dia hanya menjelaskan bahwa dalam kaitan kasus makar, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 74 orang.
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan makar, Rabu (1/2/2017) besok Ketiga saksi tersebut adalah Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jubir FPI Munarman, serta Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir.
Terkait kasus dugaan makar, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, serta tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Baca Juga: Habib Rizieq Janji Datang ke Pemeriksaan Makar Besok
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap