Suara.com - Polisi telah mengirimkan surat pengajuan ke pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan aktivis Sri Bintang yang terjerat kasus dugaan pemukatan makar. Masa penahanan Sri Bintang kembali diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
"Iya diperpanjang 30 hari dari pengadilan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dihubungi, Senin (31/1/2017).
Alasan penyidik meminta penambahan penahanan untuk kepentingan pelengkapan berkas kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang sebagai tersangka.
"Ya kita mau perpanjang (masa penahanan) boleh saja. Kita belum selesai pemberkasan," kata dia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Sri Bintang kepada penyidik Polda Metro Jaya. Berkas tersebut dikembalikan pada Jumat (20/1/2017) lalu.
Sebelumnya, Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan, saat ini penyidik tengah memperbaiki petunjuk yang disampaikan jaksa untuk melengkapi berkas kasus yang menjerat Sri Bintang.
Hendy enggan menjabarkan apa saja kekurangan dari berkas tersebut hingga dikembalikan ke penyidik. Dia hanya menjelaskan bahwa dalam kaitan kasus makar, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 74 orang.
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan makar, Rabu (1/2/2017) besok Ketiga saksi tersebut adalah Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Jubir FPI Munarman, serta Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir.
Terkait kasus dugaan makar, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, serta tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Baca Juga: Habib Rizieq Janji Datang ke Pemeriksaan Makar Besok
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla
-
BRIN Ingatkan Prabowo soal Reformasi Politik, Khawatir Pemilu 2029 Bisa Bermasalah
-
Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia
-
Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM
-
DPR Desak Pemerintah Jamin Keselamatan 9 WNI yang Ditangkap Militer Israel
-
Tutup Pintunya! Kata-kata Terakhir Amin Abdullah Sebelum Dibunuh Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Amnesty: Kritik Pemerintah Dibungkam Lewat Kampanye Disinformasi 'Antek Asing'
-
Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG