Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sudah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan makar yang melibatkan Sri Bintang Pamungkas ke Kejaksaan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto usai mengikuti apel ulang tahun ke-36 satpam di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat (14/1/2017).
"Untuk kasus makar, satu berkas perkara Pak Sri Bintang Pamungkas sudah dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan," katanya.
Selain Sri Bintang, berkas perkara dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal Khobar juga dilimpahkan. Namun, kedua tersangka tersebut diduga terlibat kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Keduanya disangka telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
"Kemudian dua orang untuk kasus ITE juga sudah dilimpahkan," kata Rikwanto.
Sri Bintang Pamungkas yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. Dia disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.
Selain mereka, tersangka lainnya yang terlibat kasus dugaan makar menjelang aksi 2 Desember 2016 lalu adalah Rachmawati. Hal yang sama juga disangkakan kepada Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Hatta Taliwang. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Sementara musisi Ahmad Dhani yang ditangkap pada hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Yusril Sebut Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Dijerat UU ITE: Mereka Tak Terindikasi Makar
-
Sidang 4 Terdakwa Makar Asal Papua Dijaga Ketat Polisi
-
Demo Ricuh Berujung Maut, Prabowo Tuding Ada Makar, Kinerja Intelijen Dipertanyakan
-
Pengamat Pertanyakan Ucapan Prabowo soal Makar: Berdasar Hasil Kajian Intelijen?
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta