Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sudah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan makar yang melibatkan Sri Bintang Pamungkas ke Kejaksaan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto usai mengikuti apel ulang tahun ke-36 satpam di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat (14/1/2017).
"Untuk kasus makar, satu berkas perkara Pak Sri Bintang Pamungkas sudah dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan," katanya.
Selain Sri Bintang, berkas perkara dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal Khobar juga dilimpahkan. Namun, kedua tersangka tersebut diduga terlibat kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Keduanya disangka telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
"Kemudian dua orang untuk kasus ITE juga sudah dilimpahkan," kata Rikwanto.
Sri Bintang Pamungkas yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. Dia disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.
Selain mereka, tersangka lainnya yang terlibat kasus dugaan makar menjelang aksi 2 Desember 2016 lalu adalah Rachmawati. Hal yang sama juga disangkakan kepada Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Hatta Taliwang. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Sementara musisi Ahmad Dhani yang ditangkap pada hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Yusril Sebut Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Dijerat UU ITE: Mereka Tak Terindikasi Makar
-
Sidang 4 Terdakwa Makar Asal Papua Dijaga Ketat Polisi
-
Demo Ricuh Berujung Maut, Prabowo Tuding Ada Makar, Kinerja Intelijen Dipertanyakan
-
Pengamat Pertanyakan Ucapan Prabowo soal Makar: Berdasar Hasil Kajian Intelijen?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi