Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sudah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan makar yang melibatkan Sri Bintang Pamungkas ke Kejaksaan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto usai mengikuti apel ulang tahun ke-36 satpam di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat (14/1/2017).
"Untuk kasus makar, satu berkas perkara Pak Sri Bintang Pamungkas sudah dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan," katanya.
Selain Sri Bintang, berkas perkara dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal Khobar juga dilimpahkan. Namun, kedua tersangka tersebut diduga terlibat kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Keduanya disangka telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
"Kemudian dua orang untuk kasus ITE juga sudah dilimpahkan," kata Rikwanto.
Sri Bintang Pamungkas yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. Dia disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.
Selain mereka, tersangka lainnya yang terlibat kasus dugaan makar menjelang aksi 2 Desember 2016 lalu adalah Rachmawati. Hal yang sama juga disangkakan kepada Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Hatta Taliwang. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Sementara musisi Ahmad Dhani yang ditangkap pada hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.
Berita Terkait
-
Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta
-
Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!
-
Saiful Mujani Santai Meski Dilaporkan Makar: Kalau Harus Ditahan, Ya Tahan Saja
-
Saiful Mujani Kembali Dipolisikan Soal Makar, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani, Relawan Prabowo: Narasi Makar Ganggu Kerja Presiden!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya