Jubir Front Pembela Islam Munarman. [Suara.com/Dian Rosmala]
Pemeriksaan terhadap Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Murnarman dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan pemufakatan makar dibatalkan. Seharusnya, keduanya hari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka.
"Saya cek kembali katanya mau ada penundaan. Ya ini kan informasi yang berkembang," kata Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2017).
Namun demikian, Argo mengaku belum bisa menjelaskan alasan penundaan pemeriksaan Munarman dan Bachtiar, hari ini. Sebab, dirinya belum mendapatkan informasi dari penyidik perihal adanya penundaan jadwal pemeriksaan kedua tokoh tersebut.
"Saya belum dapat konfirmasi (penundaan pemeriksaan) dari (penyidik) Krimum," kata Argo.
Secara terpisah, Kepala Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto membenarkan jika penyidik batal memeriksa Munarman dan Bachtiar Nasir.
"Jadi disampaikan semua batal, jadi Munarman dan Bachtiar ditunda," kata dia.
Dikatakan Fadli, pemeriksaan keduanya akan dijadwalkan ulang pada Rabu (1/2/2017) pekan depan dibarengi dengan pemeriksaan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus yang sama.
"Dirapel bareng-bareng sama Habib Rizieq minggu depan. Tanggal satu (Februari 2017)," kata Fadli.
Terkait kasus dugaan makar, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein,Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi
-
Tak Ada di LHKPN, Publik Pertanyakan Helikopter Pribadi Prabowo yang Disebut Teddy Dikirim ke Aceh
-
Kabar Gembira! Pramono Anung Gratiskan Moda Transportasi Jakarta di Malam Tahun Baru 2026
-
Tradisi Meugang Terancam Jelang Ramadan, Gubernur Aceh Minta Suplai Sapi ke Tito dan Purbaya
-
Bencana Aceh 2025: PLN Catat 442 Titik Kerusakan Listrik, Jauh Melampaui Dampak Tsunami 2004
-
DPR Soroti Hambatan Pemulihan Aceh: Kepala Daerah Takut Kelola Kayu Gelondongan
-
Ini 3 Poin yang Dihasilkan Dari Rapat Kordinasi DPR-Pemerintah Pascabencana di Aceh
-
ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan