Suara.com - Juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono - Sylvi Murni, Rachland Nashidik, menuding ada upaya politisasi pengadilan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap kesaksian Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin.
"Hak politik warganegara tidak dapat diadili. Pilihan dan afiliasi politik warga negara bukan dan tidak bisa diperlakukan sebagai kejahatan. Sebagai warga negara, adalah benar dan sepenuhnya konstitusional, apabila Ma'ruf Amin memiliki preferensi politik. Ia juga berhak untuk mengekspresikannya dengan bebas," kata Rachland Nashidik dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (1/2/2017).
Rachland Nashidik mengecam sikap Ahok dan pengacara yang dinilainya menghubung-hubungkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI dan pengadilan terhadap Ahok.
"Kami menilai perbuatan jorok tersebut adalah pembunuhan karakter yang bermotif kampanye politik dan bersifat oportunistik karena memanfaatkan dan menyalahgunakan imparsialitas pengadilan," kata Rachland Nashidik.
Rachland Nashidik menegaskan kunjungan Agus dan Sylviana ke kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/10/2017) merupakan wujud penghormatan terhadap ulama dan organisasi Islam.
"Silaturahmi Agus Sylvi kepada PBNU adalah ekspresi penghormatan terhadap para ulama dari organisasi Islam moderat terbesar di Indonesia dengan reputasi terpuji dalam merawat kebhinekaan," kata Rachland Nashidik.
"Menuduh pertemuan itu sebagai jejak konspirasi untuk menjatuhkan Ahok bukan saja dangkal, namun pertama-tama melecehkan integritas PBNU dan kaum nahdliyin," Rachland Nashidik menambahkan.
Tindakan Ahok dan kuasa hukumnya yang dinilai Rachland Nashidik mempolitisasi pengadilan bukan saja salah, namun juga kentara adalah upaya mentransformasi konflik dari pengadilan ke tengah-tengah masyarakat. Padahal, kata Rachland Nashidik, fungsi pengadilan seharusnya melokalisir konflik ke balik hukum demi mencegahnya menjalar dan merusak kedamaian kehidupan masyarakat.
"Patut diingatkan, tugas kuasa hukum adalah membuktikan bahwa dakwaan jaksa pada klien salah atau tidak memenuhi delik. Membangun narasi dan opini politik tentang pihak lain yang tak berhubungan dengan kasus itu sendiri, tidak akan menolong klien dari jeratan hukum," katanya.
Dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok yang kedelapan, pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat, mencecar Ma’aruf mengenai pertemuannya dengan Agus dan Murni.
Humphrey menyebut pertemuan tersebut terjadi di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/10/2016).
Ma'ruf mengakui adanya pertemuan tersebut, namun dia menegaskan konteksnya bukan untuk memberikan dukungan kepada putra Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dia datang ke PBNU, diterima Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Saya disuruh mampir," kata Ma'ruf.
"NU sebagai lembaga tidak mungkin dukung pasangan pasangan calon. Warga NU pilih yang paling banyak samanya dengan NU. Itu untuk menggembirakan tamu. Bukan dukungan,” Ma’aruf menambahkan.
Humprey kemudian menanyakan lagi soal apakah sebelum pertemuan tersebut, Ma'ruf ditelepon Yudhoyono untuk meminta MUI segera mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan atas pernyataan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Tag
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata