Suara.com - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf, mengusulkan memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan untuk meminta klarifikasi soal dokumen perbincangan telepon antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Rais Aam Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin.
SBY disebut menelepon Ma'ruf ketika putranya, Agus Harimurti Yudhoyono, datang ke kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk meminta restu dalam menghadapi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Hal ini terungkap ketika Ma'ruf dihadirkan dalam sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, yang digelar oleh Pengadilan Jakarta Utara, Kemarin, Selasa (31/1/2017).
"Dia mengatakan ada rekaman. Ini yang akan kita panggil BIN. Kita tanyakan, dari mana Ahok dapat rekaman? Kalau memang misalnya mereka merekam, namanya itu ilegal dan bisa kena Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Nurhayati di DPR, Jakarta, Rabu (1/2).
"Ini tanggung jawab siapa? Kok orang bisa suka-suka menyadap? Apalagi yang disadap itu mantan Presiden Republik Indonesia (RI) keenam," tambah Nurhayati.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini pun meminta negara (pemerintah) harus hadir dan meluruskan apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana ini semua terjadi. Menurutnya, jangan sampai hal-hal seperti ini dijadikan alat untuk mengancam Ma'ruf.
"Untuk itu, pemerintah harus meluruskan dari mana Ahok mendapat yang dikatakan berita atau percakapan atau rekaman, itu dari mana," tutur Nurhayati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang