Persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).
Calon gubernur Jakarta yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bukti dugaan adanya percakapan antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin pada Kamis 6 Oktober 2016, ada pada pengacara.
"Itu (soal telepon SBY dan Ma'ruf) pengacara yang tahu, tanya sama pengacara," ujar Ahok usai kampanye di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017).
Ketika diminta menjelaskan darimana sumber pengacara mendapatkan bukti tersebut, Ahok mengatakan dari pemberitaan di media massa yang memberitakan adanya pertemuan antara pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj serta Ma'ruf di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/10/2016).
"Itu bukan dari saya (buktinya). Itu kayaknya sudah ada di Tempo. Kan pengacara yang ngomong, di media Tempo 4 November itu sudah naik. Pengacara yang ngomong bukan saya lho," kata Ahok.
Semalam, setelah sidang, tim pengacara Ahok konferensi pers. Pengacara belum bersedia menunjukkan bukti sambungan telepon antara SBY dan Ma'ruf kepada wartawan.
"Soal buktinya nanti kita akan melalui proses hukum di pengadilan ya, kita nggak bisa kemukakan di sini. Karena tidak boleh mendahului proses di pengadilan," ujar Humphrey.
Humphrey memastikan dirinya tidak asal menuduh mengenai sambungan telepon Yudhoyono ke Ma'ruf. Dia memiliki bukti lengkap sambungan telepon yang dilakukan pukul 10.16 WIB.
"Kalau kita sudah sampaikan di pengadilan pada majelis hakim, kita akan sampaikan pada pers," kata Humphrey .
Ma'ruf tidak membantah adanya pertemuan dengan Agus dan Sylviana di kantor PBNU. Namun, dia membantah kalau dirinya ditelepon Yudhoyono untuk mengatur pertemuan tersebut, apalagi ada pesanan untuk mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan MUI yang menyatakan Ahok menodai Al Quran dan ulama.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Roy Suryo: Jangan Sampai Jaksa Agung Dikatai Ayam Sayur, Penjarakan Silfester Matutina Sekarang!
-
Danpuspom TNI: Hanya Dua Anggota Kopassus Terlibat Pembunuhan Bankir Ilham Pradipta
-
Oknum Mengaku Anggota lagi-lagi Berulah, Orang Rumah Zaskia Adya Mecca Menjadi Korban
-
Ingatkan Pemerintah Soal Pemborosan, Legislator PKS: Perlu Dijelaskan Apa Itu Ibu Kota Politik
-
Digoyang Isu Pencopotan Terkait Wacana Reformasi Polri, Kapolri Listyo Dibela Buruh KSPSI, Mengapa?
-
Aturan Baru Penebusan Pupuk Bersubsidi Mulai Disosialisasikan Pupuk Indonesia
-
KPU Dituding Ubah Data Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan Rp 125 Triliun
-
Cak Imin Akui 'Nyerah' Bersaing Politik, Puji Prabowo Presiden Paling Serius Perhatikan Petani
-
Ribuan Siswa Keracunan, FKBI Nilai Program MNG Telah Langgar Hak Konsumen Anak
-
Negara Bobol Rp17 Triliun! Pemerintah Akui 45% Bansos PKH dan Sembako Dinikmati Orang Tak Berhak