Persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).
Calon gubernur Jakarta yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bukti dugaan adanya percakapan antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin pada Kamis 6 Oktober 2016, ada pada pengacara.
"Itu (soal telepon SBY dan Ma'ruf) pengacara yang tahu, tanya sama pengacara," ujar Ahok usai kampanye di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017).
Ketika diminta menjelaskan darimana sumber pengacara mendapatkan bukti tersebut, Ahok mengatakan dari pemberitaan di media massa yang memberitakan adanya pertemuan antara pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj serta Ma'ruf di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/10/2016).
"Itu bukan dari saya (buktinya). Itu kayaknya sudah ada di Tempo. Kan pengacara yang ngomong, di media Tempo 4 November itu sudah naik. Pengacara yang ngomong bukan saya lho," kata Ahok.
Semalam, setelah sidang, tim pengacara Ahok konferensi pers. Pengacara belum bersedia menunjukkan bukti sambungan telepon antara SBY dan Ma'ruf kepada wartawan.
"Soal buktinya nanti kita akan melalui proses hukum di pengadilan ya, kita nggak bisa kemukakan di sini. Karena tidak boleh mendahului proses di pengadilan," ujar Humphrey.
Humphrey memastikan dirinya tidak asal menuduh mengenai sambungan telepon Yudhoyono ke Ma'ruf. Dia memiliki bukti lengkap sambungan telepon yang dilakukan pukul 10.16 WIB.
"Kalau kita sudah sampaikan di pengadilan pada majelis hakim, kita akan sampaikan pada pers," kata Humphrey .
Ma'ruf tidak membantah adanya pertemuan dengan Agus dan Sylviana di kantor PBNU. Namun, dia membantah kalau dirinya ditelepon Yudhoyono untuk mengatur pertemuan tersebut, apalagi ada pesanan untuk mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan MUI yang menyatakan Ahok menodai Al Quran dan ulama.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan
-
Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan