Calon gubernur Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kampanye di Kelurahan Pulau Kelapa. (suara.com/Dian Rosmala)
Calon gubernur petahana yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan ada yang salah memahami maksudnya ketika menanggapi kesaksian Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
"Aduh ini susah nih kalau tidak mau ngadu visi misi program, ngadu domba ginian. Itu yang mau saya laporkan saksi pelapor. Masak aku laporkan KPU, saksi pelapor yang mau kami laporin," ujar Ahok usai kampanye di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017).
Ahok menegaskan pernyataannya yang menyebutkan ingin melakukan proses hukum terhadap saksi yang tidak jujur, bukan dimaksudkan untuk Ma'ruf, melainkan saksi pelapor.
Ahok mengungkapkan dalam persidangan, Ma'ruf mengakui ada yang keliru di berita acara pemeriksaan.
"Dia (Ma'ruf) sudah akui ada kesalahan tanggal, seperti orang tua, beliau perbaiki," kata Ahok.
Ahok mengaku paham dengan proses persidangan, berita acara pemeriksaan. Jika terjadi perbedaan data BAP dengan kesaksian, kata Ahok, itu wajar dan bisa diperbaiki.
"Kalau kamu dipanggil hakim di BAP kamu tulis A, tapi sampai sidang kamu ngomong B, pasti ditanya kenapa kemarin bilang A sekarang B. Jadi kamu ditanya hakim yang benar yang mana. Boleh dibenerin nggak di persidangan? Boleh, tidak salah, asal kamu di sidang mengakui saya kemarin salah. Itu oke nggak ada masalah," kata Ahok.
Pernyataan Ahok telah menjadi isu panas siang hari ini. Isu yang muncul adalah dia akan mempolisikan Ma'ruf karena dianggap tak jujur memberikan keterangan.
Dalam persidangan kemarin, nada bicara Ahok meninggi karena Ma'ruf sempat tidak mengakui bertemu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni pada 7 Oktober 2016 di kantor PBNU, Jakarta.
Ahok juga menyinggung latar belakang Ma'ruf yang pernah menjadi Wantimpres di era Susilo Bambang Yudhoyono, namun hal tersebut tidak dicantumkan dalam riwayat kerjaan di BAP.
"Artinya saudara saksi sudah tidak pantas jadi saksi karena sudah tidak objektif lagi. Ini sudah mengarah mendukung paslon nomor satu. Ini jelas sekali pertemuan tanggal 7 Oktober," kata Ahok.
Ahok kemudian mengatakan akan melakukan proses hukum terhadap saksi yang tidak memberikan keterangan secara benar.
"Dan saya berterimakasih, saudara saksi ngotot depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi," kata Ahok.
Terakhir, Ahok berjanji akan mempermalukan seluruh saksi yang dianggap memberikan keterangan tidak benar.
"Kalau anda mendzolimi saya yang anda lawan adalah Tuhan yang maha kuasa, yang maha esa. Dan saya akan buktikan satu persatu dipermalukan," kata Ahok.
"Aduh ini susah nih kalau tidak mau ngadu visi misi program, ngadu domba ginian. Itu yang mau saya laporkan saksi pelapor. Masak aku laporkan KPU, saksi pelapor yang mau kami laporin," ujar Ahok usai kampanye di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2017).
Ahok menegaskan pernyataannya yang menyebutkan ingin melakukan proses hukum terhadap saksi yang tidak jujur, bukan dimaksudkan untuk Ma'ruf, melainkan saksi pelapor.
Ahok mengungkapkan dalam persidangan, Ma'ruf mengakui ada yang keliru di berita acara pemeriksaan.
"Dia (Ma'ruf) sudah akui ada kesalahan tanggal, seperti orang tua, beliau perbaiki," kata Ahok.
Ahok mengaku paham dengan proses persidangan, berita acara pemeriksaan. Jika terjadi perbedaan data BAP dengan kesaksian, kata Ahok, itu wajar dan bisa diperbaiki.
"Kalau kamu dipanggil hakim di BAP kamu tulis A, tapi sampai sidang kamu ngomong B, pasti ditanya kenapa kemarin bilang A sekarang B. Jadi kamu ditanya hakim yang benar yang mana. Boleh dibenerin nggak di persidangan? Boleh, tidak salah, asal kamu di sidang mengakui saya kemarin salah. Itu oke nggak ada masalah," kata Ahok.
Pernyataan Ahok telah menjadi isu panas siang hari ini. Isu yang muncul adalah dia akan mempolisikan Ma'ruf karena dianggap tak jujur memberikan keterangan.
Dalam persidangan kemarin, nada bicara Ahok meninggi karena Ma'ruf sempat tidak mengakui bertemu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni pada 7 Oktober 2016 di kantor PBNU, Jakarta.
Ahok juga menyinggung latar belakang Ma'ruf yang pernah menjadi Wantimpres di era Susilo Bambang Yudhoyono, namun hal tersebut tidak dicantumkan dalam riwayat kerjaan di BAP.
"Artinya saudara saksi sudah tidak pantas jadi saksi karena sudah tidak objektif lagi. Ini sudah mengarah mendukung paslon nomor satu. Ini jelas sekali pertemuan tanggal 7 Oktober," kata Ahok.
Ahok kemudian mengatakan akan melakukan proses hukum terhadap saksi yang tidak memberikan keterangan secara benar.
"Dan saya berterimakasih, saudara saksi ngotot depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi," kata Ahok.
Terakhir, Ahok berjanji akan mempermalukan seluruh saksi yang dianggap memberikan keterangan tidak benar.
"Kalau anda mendzolimi saya yang anda lawan adalah Tuhan yang maha kuasa, yang maha esa. Dan saya akan buktikan satu persatu dipermalukan," kata Ahok.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang
-
Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini
-
Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah
-
Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
-
Trump Ancam Kalau Ada Tentara AS Tewas, Perang Lagi dengan Iran