Suara.com - Usia diperiksa penyidik KPK, mantan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Ade Komarudin mengaku pengetahuannya tentang dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tidak banyak.
"Saya tahu cuma sedikit, tentu saya jelaskan kepada penyidik dengan baik. Saya sampaikan apa adanya dan itu tentu merupakan bentuk dukungan saya kepada KPK untuk menuntaskan seluruh kasus korupsi di negeri ini," kata Ade di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ketika apakah pengetahuan yang dimilikinya termasuk aliran dana proyek, Ade meminta wartawan untuk tanya langsung ke penyidik.
"Kalau yang begitu (aliran dana) saya tidak tahu. Ya, kan saya tidak tahu, saya sudah sampaikan semua yang saya tahu, tapi kalau urusan aliran dana begitu, saya nggak tahu," kata Ade.
Ketika proyek tersebut berlangsung, Ade masih menjadi anggota Komisi XI DPR. Ketika itu, dia menjabat sekretaris Fraksi Golkar.
Selain Ade, sebelumnya KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang anggarannya mencapai Rp5,9 triliun itu. Ketua DPR Setya Novanto, termasuk salah satu yang sudah diperiksa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,3 triliun.
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal