Pengacara Mikael Marut mendampingi korban investasi bodong Pandawa Group [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Sebanyak 173 korban kasus dugaan investasi bodong melaporkan pemilik Pandawa Group, Nuryanto, ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/1/2017). Total dana yang mereka mencapai hampir Rp20 miliar.
"Jadi kami akan melaporkan ini dengan tuduhan penggelapan karena seharusnya kalau sesuai dengan klien kami 1 Februari 2017 kemarin sudah dikembalikan modal klien kami. Ternyata tidak ada pengembalian, bahkan informasi ini kapan akan dibayar tidak ada kepastian. Kita juga meminta kepolisian untuk melihat pelanggaran lainnya terkait kasus ini," kata pengacara Mikael Marut usai membuat laporan.
Sebelum lapor polisi, korban sudah menempuh jalur baik-baik. Tapi ternyata, kata dia, Nuryanto, menghilang.
"Jadi di rumahnya itu (Depok) sudah tidak ada si pemilik, 1 Februari kemarin juga teman-teman berkumpul di rumah itu, tapi sudah tidak ada. Jadi terduga tidak ada ditempatinya. Yang kami laporkan di sini saudara Nuryanto, pemilik Pandawa Group," kata Mikael.
Korban bernama Diana Ambarsari (39) menceritakan alasan tergiur ikut menginvestasikan uang ke perusahaan Nuryanto. Dia dijanjikan mendapatkan bonus besar. Dia sudah berinvestasi sejak Februari 2016.
"Profit yang dijanjikan itu 10 persen per bulan. Kemudian awal Desember tiba-tiba profit diturunkan menjadi 5 persen dan pada Desember akhir itu sudah vakum," kata Diana.
Awalnya, kata dia, transaksi berlangsung lancar. Namun sejak ada pengumuman Otoritas Jasa Keuangan, transaksi di perusahaan tersebut mandek.
"Jadi tidak ada pembayaran profit, tidak ada in dan out. Dijanjikan 8 Januari 2017 sudah normal kembali, tapi tidak ada realisasinya sampai mundur hingga 1 Februari dan sampai sekarang sudah tidak ada orangnya," kata dia.
"Dalam group ini ada 173 orang dan masih ada kemungkinan terus dengan total kerugian mencapai 20 miliar," katanya.
Laporan mereka diterima dengan nomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Nuryanto dan tiga karyawan Pandawa Group disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang Undang RI Nomkr 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Jadi kami akan melaporkan ini dengan tuduhan penggelapan karena seharusnya kalau sesuai dengan klien kami 1 Februari 2017 kemarin sudah dikembalikan modal klien kami. Ternyata tidak ada pengembalian, bahkan informasi ini kapan akan dibayar tidak ada kepastian. Kita juga meminta kepolisian untuk melihat pelanggaran lainnya terkait kasus ini," kata pengacara Mikael Marut usai membuat laporan.
Sebelum lapor polisi, korban sudah menempuh jalur baik-baik. Tapi ternyata, kata dia, Nuryanto, menghilang.
"Jadi di rumahnya itu (Depok) sudah tidak ada si pemilik, 1 Februari kemarin juga teman-teman berkumpul di rumah itu, tapi sudah tidak ada. Jadi terduga tidak ada ditempatinya. Yang kami laporkan di sini saudara Nuryanto, pemilik Pandawa Group," kata Mikael.
Korban bernama Diana Ambarsari (39) menceritakan alasan tergiur ikut menginvestasikan uang ke perusahaan Nuryanto. Dia dijanjikan mendapatkan bonus besar. Dia sudah berinvestasi sejak Februari 2016.
"Profit yang dijanjikan itu 10 persen per bulan. Kemudian awal Desember tiba-tiba profit diturunkan menjadi 5 persen dan pada Desember akhir itu sudah vakum," kata Diana.
Awalnya, kata dia, transaksi berlangsung lancar. Namun sejak ada pengumuman Otoritas Jasa Keuangan, transaksi di perusahaan tersebut mandek.
"Jadi tidak ada pembayaran profit, tidak ada in dan out. Dijanjikan 8 Januari 2017 sudah normal kembali, tapi tidak ada realisasinya sampai mundur hingga 1 Februari dan sampai sekarang sudah tidak ada orangnya," kata dia.
"Dalam group ini ada 173 orang dan masih ada kemungkinan terus dengan total kerugian mencapai 20 miliar," katanya.
Laporan mereka diterima dengan nomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Nuryanto dan tiga karyawan Pandawa Group disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang Undang RI Nomkr 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komentar
Berita Terkait
-
OJK: Jakarta Peringkat Ketiga Aduan Investasi Bodong, Kerugian Nasional Capai Rp142 Triliun
-
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya! Kenali 7 Ciri Investasi Bodong dari Akun Centang Biru
-
Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong
-
Kerja Remote Gaji Gede? Awas Loker Palsu! Tips Cerdas Buat Gen Z Biar Gak Ketipu
-
Jangan Sampai Jadi Korban! Pakar Bongkar Trik Terbaru dan Cara Ampuh Hindari Penipuan Online
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?