Suara.com - Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang, mempersilakan anggota DPR menggulirkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Tetapi, mantan Presiden yang merasa disadap itu juga harus diperiksa.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menganggap usulan pengacara Ahok agar Yudhoyono juga diperiksa jika hak angket terlaksana, berlebihan.
"Ya terlalu berlebihan, karena dia tidak memahami institusi bagaimana substansi DPR menggunakan haknya," kata Didik di DPR, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Didik menilai pengacara Ahok tidak memahami secara utuh konstitusi.
"Nah kalau kemudian pengacara Pak Ahok menyampaikan, masuk dalam ranah DPR, tentu ini sudah tidak menjadi substansi mereka," ujar Didik.
Didik meminta pengacara Ahok lebih baik fokus pada proses hukum yang sekarang akan memasuki persidangan yang kesembilan.
Didik yang duduk di Komisi III DPR kemudian menantang pengacara Ahok untuk membuktikan adanya percakapan antara Yudhoyono dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin.
"Menyampaikan ke pengadilan apa yang menjadi keyakinannya, itu sudah cukup. Jadi, kalau bicara substansi di dalam hak-hak kedewanan, tentu anggota dewanlah yang kemudian akan menilai, akan merencanakan, akan mempunyai hak sepenuhnya di situ," kata dia.
Didik mengatakan penggunaan hak angket bertujuan untuk menyelidiki kasus dugaan penyadapan tersebut.
"DPR bisa bergerak di dalam konteks dari penegakan aturan, penegakan Undang-undang, itu lah yang jadi standing," kata dia.
Berawal dari pertanyaan pengacara Ahok kepada saksi Ma'ruf Amin mengenai apakah pada hari Kamis (6/10/2017) ditelepon Yudhoyono sebelum MUI membuat pendapat dan sikap keagamaan bahwa Ahok menghina ulama dan Al Quran.
Ma'ruf mengaku tidak ada telepon dari Yudhoyono. Pengacara Ahok sampai menyebutkan waktu sambungan telepon terjadi. Ma'ruf tetap mengatakan tidak pernah ditelepon Yudhoyono.
Ketika itu, pengacara Ahok mengatakan punya bukti adanya hubungan telepon, walaupun ternyata belakangan buktinya adalah link berita media online.
Sehari setelah itu, Rabu (1/2/2016), Yudhoyono menyelenggarakan konferensi pers. Salah satu poin dia merasa telah disadap dan meminta Polri mengusutnya. Yudhoyono punya dugaan seperti itu karena mendengar pengacara Ahok punya bukti transkrip percakapan.
Pengacara Ahok, I Wayan Sidharta, heran kenapa tiba-tiba Yudhoyono merasa disadap. Padahal, di persidangan, pengacara Ahok, Humphrey Djemat, sama sekali tidak menyebut penyadapan.
Berita Terkait
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Tak Terduga! SBY Spontan Hentikan Mobil dan Melukis di Pinggir Jalan Wonogiri
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Diundang Presiden, Giovanni van Bronckhorst Batal ke Indonesia
-
SBY Cuekin Kapolri di HUT TNI? Demokrat Ungkap Fakta di Balik Video Viral yang Menghebohkan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025