Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/7). [suara.com/Adrian Mahakam]
Kementerian Hukum dan HAM sudah memindahkan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007, Anggoro Widjojo, ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur,Bogor.
"Anggoro sudah kami kirim ke Sindur jam 4 pagi (tadi), yang dua lain, akan dikosongkan dulu ruangannya jadi (lapas) Sukamiskin akan kami perbaiki," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Senin.
Pemindahan itu dilakukan menyusul pemberitaan media yang melaporkan Anggoro yang sedang menjalani masa hukuman lima tahun penjara itu berkali-kali keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung dengan izin ke rumah sakit namun sebenarnya pergi ke satu apartemen.
"Kan ruangan (di Gunung Sindur) harus kami siapkan, tidak cukup. Karena di sana ada bandar narkoba juga. Jadi kami geser dulu (narapidana di Lapas Gunung Sindur) nanti kita lihat siapa yang kami kirim belakangan ke sana," ungkap Yasonna.
Persiapan itu termasuk tempat pertemuan untuk keluarga sehingga tidak perlu dibawa ke kamar.
"Itulah makanya mereka membuat saung-saung (di Sukamiskin), tapi itu kan tidak benar. Kami akan bangun semacam tempat pertemuan sehingga ada keluarga bisa duduk, bisa transparan. Kalau kemarin itu kan mereka buat saung sendiri," tambah Yasonna.
Yasonna pun sedang memeriksa Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko terkait keluarnya para narapidana korupsi tersebut. Selain Anggoro mantan Walikota Palembang Romy Herton dan istrinya Masyito juga dilaporkan bahkan pergi ke Palembang tanpa diketahui tujuannya pada Oktober 2016.
"Dedi-nya kami periksa dulu. Ada yang mengatakan bahwa dia terlalu keras mungkin anggotanya yang memainkan supaya dia karena dia kan didemo berkali-kali karena dia keras. Nah saya katakan dalam rapat kemarin, Kalau kamu terlibat lagi, kamu akan saya..'. Kalau memang ada suap, ada apa, tindakan harus lebih keras. Bahkan kalau ada pidananya, ya kami akan pidanakan. Kalau terbukti suap akan kami pecat atau demosi atau turunkan pangkat. Kita lihat nanti degradasinya seperti apa,' ungkap Yasonna.
Namun ia mengaku hal itu pasti sulit karena pihak pemberi dan penerima tidak akan mau mengaku dengan mudah.
"Sebenarnya si Dedi (kalapas Sukamiskin) itu orangnya keras sampai didemo berkali-kali dan dikirimi surat oleh semua narapidana, berapa puluh napi di sana protes bahwa dia terlalu tidak menghargai hak asasi manusia mereka. Di dalam tahun lalu saja itu saya sudah tiga kali ganti kalapasnya karena saya butuh orang yang kuat lah di situ. Tapi kalau yang di bawah-bawah ini, kami akan geser semua. Ganti dengan yang baru," tegas Yasonna.
Selain ANggoro, Romy Herton dan Masyito, disebutkan juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang sedang menjalani hukuman 18 tahun penjara dan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berpelesir selama mendekam di lapas Sukamiskin. [Antara]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika