Suara.com - Dalam persidangan kesembilan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saksi fakta Sahbudin alias Deni mengatakan tak terlalu memperhatikan pidato Ahok saat mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pulau, Kepulauan Seribu.
"Cuma tiga (hal) yang saya ingat. Pertama Pak Ahok jelasin bagi hasil budidaya ikan kerapu 80 persen buat nelayan, 20 persen buat koperasi. Terus mau buka pasar sembako di Kepulauan Seribu, soal raskin, sama Pak Ahok bilang, kalau ada yang lebih bagus dari Ahok, jangan pilih dia lagi," ujar Sahbudin dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Sahbudin menjelaskan setelah beberapa hari Ahok pidato di Pulau Pramuka dalam acara budidaya ikan kerapu, dirinya baru mengetahui ada ucapan Ahok yang menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51 setelah melihat video dari telepon genggam temannya.
Dia menyaksikan video tersebut ketika sedang membeli jaring di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.
"(Video) itu benar ada Pak Ahok, tapi saya nggak perhatiin ada Al Maidah itu. Lihatnya di hand phone teman, di Facebook kalau nggak salah (sumbernya)," kata Sahbudin.
Saat mendengar pernyataan Ahok yang mengutip surat Al Maidah, saksi yang tinggal di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu ini mengaku kecewa. Dia menilai tak sepatutnya seorang gubernur Jakarta memasukan dalil agama dalam pidatonya di acara panen ikan.
Maju di Pilkada Jakarta 2017, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur