Suara.com - Dalam persidangan kesembilan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saksi fakta Sahbudin alias Deni mengatakan tak terlalu memperhatikan pidato Ahok saat mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pulau, Kepulauan Seribu.
"Cuma tiga (hal) yang saya ingat. Pertama Pak Ahok jelasin bagi hasil budidaya ikan kerapu 80 persen buat nelayan, 20 persen buat koperasi. Terus mau buka pasar sembako di Kepulauan Seribu, soal raskin, sama Pak Ahok bilang, kalau ada yang lebih bagus dari Ahok, jangan pilih dia lagi," ujar Sahbudin dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Sahbudin menjelaskan setelah beberapa hari Ahok pidato di Pulau Pramuka dalam acara budidaya ikan kerapu, dirinya baru mengetahui ada ucapan Ahok yang menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51 setelah melihat video dari telepon genggam temannya.
Dia menyaksikan video tersebut ketika sedang membeli jaring di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.
"(Video) itu benar ada Pak Ahok, tapi saya nggak perhatiin ada Al Maidah itu. Lihatnya di hand phone teman, di Facebook kalau nggak salah (sumbernya)," kata Sahbudin.
Saat mendengar pernyataan Ahok yang mengutip surat Al Maidah, saksi yang tinggal di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu ini mengaku kecewa. Dia menilai tak sepatutnya seorang gubernur Jakarta memasukan dalil agama dalam pidatonya di acara panen ikan.
Maju di Pilkada Jakarta 2017, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama lantaran mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang