Suara.com - Jaenudin alias Panel (39), saksi fakta yang pertama dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutkan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (7/2/2017). Jaenudin merupakan nelayan yang tinggal di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.
Dalam persidangan, Jaenudin mengaku tidak ingat dan memperhatikan isi pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang ketika itu mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Saya nggak perhatikan Pak (saat Ahok mengutip surat Al Maidah). Saya cuma dengar (Ahok bicara) kalau ada yang lebih bagus dari saya jangan pilih saya," ujar Jaenudin dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Selain itu, dia juga mengingat isi pidato Ahok yang lain, yakni adanya pembagian hasil 80-20 budidaya ikan kerapu.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan maksud perkataan Ahok yang berbunyi "kalau ada yang lebih bagus dari saya jangan pilih saya". Saat ditanya, dia mengaku tak tahu.
"Nggak tahu juga saya," kata Jaenudin.
Jaenudin juga tidak tahu akan dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa, Ahok.
"Polisi bilang jadi saksi doang. Waktu di-BAP nggak tahu kalau mau jadi saksi di pengadilan," kata dia.
Dia baru mengetahui Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah menyaksikan pemeberitaan di televisi. Menanggapi hal tersebut, dia beranggapan Ahok harus minta maaf.
Baca Juga: Polisi Penjaga Sidang Ahok Asyik Main Catur
"Iya harus minta maaf. Saya bilang kalau ada proses hukum silahkan saja," kata dia.
Meski begitu, dia menerangkan penilaian dan reaksi masyarakat pulau biasa saja saat Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Tempat Pelelangan Ikan, Pulau Prmauka.
"(Masyarakat pulau) biasa saja pak. Kalau (saya), proses hukum ya silakan saja," kata Jainudin.
Selain Jainudin, JPU juga akan menghadirkan tiga saksi lainya, yakni Sahbudin alias Deni, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang juga dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Hamdan Rasyid dan saksi ahli bernama Muhammad Nuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat