Suara.com - Jaenudin alias Panel (39), saksi fakta yang pertama dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutkan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (7/2/2017). Jaenudin merupakan nelayan yang tinggal di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.
Dalam persidangan, Jaenudin mengaku tidak ingat dan memperhatikan isi pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang ketika itu mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Saya nggak perhatikan Pak (saat Ahok mengutip surat Al Maidah). Saya cuma dengar (Ahok bicara) kalau ada yang lebih bagus dari saya jangan pilih saya," ujar Jaenudin dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Selain itu, dia juga mengingat isi pidato Ahok yang lain, yakni adanya pembagian hasil 80-20 budidaya ikan kerapu.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan maksud perkataan Ahok yang berbunyi "kalau ada yang lebih bagus dari saya jangan pilih saya". Saat ditanya, dia mengaku tak tahu.
"Nggak tahu juga saya," kata Jaenudin.
Jaenudin juga tidak tahu akan dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa, Ahok.
"Polisi bilang jadi saksi doang. Waktu di-BAP nggak tahu kalau mau jadi saksi di pengadilan," kata dia.
Dia baru mengetahui Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah menyaksikan pemeberitaan di televisi. Menanggapi hal tersebut, dia beranggapan Ahok harus minta maaf.
Baca Juga: Polisi Penjaga Sidang Ahok Asyik Main Catur
"Iya harus minta maaf. Saya bilang kalau ada proses hukum silahkan saja," kata dia.
Meski begitu, dia menerangkan penilaian dan reaksi masyarakat pulau biasa saja saat Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Tempat Pelelangan Ikan, Pulau Prmauka.
"(Masyarakat pulau) biasa saja pak. Kalau (saya), proses hukum ya silakan saja," kata Jainudin.
Selain Jainudin, JPU juga akan menghadirkan tiga saksi lainya, yakni Sahbudin alias Deni, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang juga dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Hamdan Rasyid dan saksi ahli bernama Muhammad Nuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor