Suara.com - Jaenudin alias Panel (39), saksi fakta yang pertama dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutkan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (7/2/2017). Jaenudin merupakan nelayan yang tinggal di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.
Dalam persidangan, Jaenudin mengaku tidak ingat dan memperhatikan isi pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, yang ketika itu mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Saya nggak perhatikan Pak (saat Ahok mengutip surat Al Maidah). Saya cuma dengar (Ahok bicara) kalau ada yang lebih bagus dari saya jangan pilih saya," ujar Jaenudin dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Selain itu, dia juga mengingat isi pidato Ahok yang lain, yakni adanya pembagian hasil 80-20 budidaya ikan kerapu.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan maksud perkataan Ahok yang berbunyi "kalau ada yang lebih bagus dari saya jangan pilih saya". Saat ditanya, dia mengaku tak tahu.
"Nggak tahu juga saya," kata Jaenudin.
Jaenudin juga tidak tahu akan dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa, Ahok.
"Polisi bilang jadi saksi doang. Waktu di-BAP nggak tahu kalau mau jadi saksi di pengadilan," kata dia.
Dia baru mengetahui Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama setelah menyaksikan pemeberitaan di televisi. Menanggapi hal tersebut, dia beranggapan Ahok harus minta maaf.
Baca Juga: Polisi Penjaga Sidang Ahok Asyik Main Catur
"Iya harus minta maaf. Saya bilang kalau ada proses hukum silahkan saja," kata dia.
Meski begitu, dia menerangkan penilaian dan reaksi masyarakat pulau biasa saja saat Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Tempat Pelelangan Ikan, Pulau Prmauka.
"(Masyarakat pulau) biasa saja pak. Kalau (saya), proses hukum ya silakan saja," kata Jainudin.
Selain Jainudin, JPU juga akan menghadirkan tiga saksi lainya, yakni Sahbudin alias Deni, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang juga dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Hamdan Rasyid dan saksi ahli bernama Muhammad Nuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan