Kapolda Metro Jaya M. Iriawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (7/2/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Polda Metro Jaya sudah mendapatkan kabar mengenai rencana aksi massa pada Sabtu (11/2/2017), kemudian pengumpulan massa pada Minggu (12/2/2017), dan Rabu (15/2/2017).
Untuk aksi tanggal 11, sudah ada pemberitahuan resmi ke Polda Metro Jaya. Massa dari organisasi keagamaan akan berkumpul di Masjid Istiqlal untuk salat Subuh, lalu longmarch ke kawasan Monumen Nasional.
Sedangkan untuk aksi tanggal 12, menurut informasi yang diterima Polda Metro Jaya, massa akan membaca dan khataman Al Quran di Masjid Istiqlal. Sementara untuk aksi tangal 15 atau tempat pada hari pemungutan suara pilkada Jakarta akan diselenggarakan salat Subuh berjamaah di Masjid Istiqlal dan musala-musala sebelum berjalan ke tempat pemungutan suara untuk mencoblos dan melakukan pengawasan.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengimbau warga Jakarta jangan ikut-ikutan aksi bertema Jalan Sehat#Spirit 212 Tegakkan Al Maidah. Aksi ini diinisasi ormas keagamaan yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
"Saya sebutkan untuk mengurungkan niatnya sehingga kita tetap menginginkan ibu kota negara yang kita cintai ini tetap aman kondusif dan lancar," kata dia di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Iriawan juga menekankan pada masa tenang pada 12 - 14 Februari 2017 jangan sampai ada kegiatan kampanye dalam wujud apapun.
"Kami menyampaikan, pada massa tenang dimohon untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun bila kampanye ada maka sanksi juga mengatur dimana dalam pada 187 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun atau paling lama tiga bulan," kata dia.
Lebih jauh, Kapolda mengingatkan jangan ada yang coba-coba menghalang-halangi warga yang ingin memberikan hak suara pada tanggal 15 Februari.
"Pada saat pencoblosan agar tidak ada yang menghalang halangi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya atau memaksa untuk memilih pasangan tentu atau money politic atau tindak pidana lainnya," kata Iriawan.
Kapolda meminta masyarakat Jakarta untuk datang ke TPS dan memberikan suara secara bebas.
"Berikan kebebasan kepada rakyat, siapapun yang akan dipilih silakan sesuai dengan hati nuraninya sehingga kita menjaganya dengan baik untuk suksesnya pilkada di Ibu Kota Jakarta yang kita cinta ini," kata dia.
Terkait aksi tanggal 11, Iriawan mengatakan anggota akan melakukan tindakan tegas jika mereka tidak menaati aturan hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kemudian juga yang mengatur lainnya bagi peserta yang bertanggungjawab melakukan tindak pidana dapat disanksi dengan UU yang berlaku dimana Pasal 16, menyampaikan bahwa pelaku atau peserta yang menyampaikan pendapat dimuka umum yang melanggar hukum dapat disanksi hukum sesuai dengan uu berlaku," katanya
Pilkada Jakarta diikuti tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur. Pertama, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN. Kedua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang mendapat dukungan dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasdem.
Ketiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.
Untuk aksi tanggal 11, sudah ada pemberitahuan resmi ke Polda Metro Jaya. Massa dari organisasi keagamaan akan berkumpul di Masjid Istiqlal untuk salat Subuh, lalu longmarch ke kawasan Monumen Nasional.
Sedangkan untuk aksi tanggal 12, menurut informasi yang diterima Polda Metro Jaya, massa akan membaca dan khataman Al Quran di Masjid Istiqlal. Sementara untuk aksi tangal 15 atau tempat pada hari pemungutan suara pilkada Jakarta akan diselenggarakan salat Subuh berjamaah di Masjid Istiqlal dan musala-musala sebelum berjalan ke tempat pemungutan suara untuk mencoblos dan melakukan pengawasan.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengimbau warga Jakarta jangan ikut-ikutan aksi bertema Jalan Sehat#Spirit 212 Tegakkan Al Maidah. Aksi ini diinisasi ormas keagamaan yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
"Saya sebutkan untuk mengurungkan niatnya sehingga kita tetap menginginkan ibu kota negara yang kita cintai ini tetap aman kondusif dan lancar," kata dia di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Iriawan juga menekankan pada masa tenang pada 12 - 14 Februari 2017 jangan sampai ada kegiatan kampanye dalam wujud apapun.
"Kami menyampaikan, pada massa tenang dimohon untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun bila kampanye ada maka sanksi juga mengatur dimana dalam pada 187 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun atau paling lama tiga bulan," kata dia.
Lebih jauh, Kapolda mengingatkan jangan ada yang coba-coba menghalang-halangi warga yang ingin memberikan hak suara pada tanggal 15 Februari.
"Pada saat pencoblosan agar tidak ada yang menghalang halangi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya atau memaksa untuk memilih pasangan tentu atau money politic atau tindak pidana lainnya," kata Iriawan.
Kapolda meminta masyarakat Jakarta untuk datang ke TPS dan memberikan suara secara bebas.
"Berikan kebebasan kepada rakyat, siapapun yang akan dipilih silakan sesuai dengan hati nuraninya sehingga kita menjaganya dengan baik untuk suksesnya pilkada di Ibu Kota Jakarta yang kita cinta ini," kata dia.
Terkait aksi tanggal 11, Iriawan mengatakan anggota akan melakukan tindakan tegas jika mereka tidak menaati aturan hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kemudian juga yang mengatur lainnya bagi peserta yang bertanggungjawab melakukan tindak pidana dapat disanksi dengan UU yang berlaku dimana Pasal 16, menyampaikan bahwa pelaku atau peserta yang menyampaikan pendapat dimuka umum yang melanggar hukum dapat disanksi hukum sesuai dengan uu berlaku," katanya
Pilkada Jakarta diikuti tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur. Pertama, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN. Kedua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang mendapat dukungan dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasdem.
Ketiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
-
Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim