Kapolda Metro Jaya M. Iriawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (7/2/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Polda Metro Jaya sudah mendapatkan kabar mengenai rencana aksi massa pada Sabtu (11/2/2017), kemudian pengumpulan massa pada Minggu (12/2/2017), dan Rabu (15/2/2017).
Untuk aksi tanggal 11, sudah ada pemberitahuan resmi ke Polda Metro Jaya. Massa dari organisasi keagamaan akan berkumpul di Masjid Istiqlal untuk salat Subuh, lalu longmarch ke kawasan Monumen Nasional.
Sedangkan untuk aksi tanggal 12, menurut informasi yang diterima Polda Metro Jaya, massa akan membaca dan khataman Al Quran di Masjid Istiqlal. Sementara untuk aksi tangal 15 atau tempat pada hari pemungutan suara pilkada Jakarta akan diselenggarakan salat Subuh berjamaah di Masjid Istiqlal dan musala-musala sebelum berjalan ke tempat pemungutan suara untuk mencoblos dan melakukan pengawasan.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengimbau warga Jakarta jangan ikut-ikutan aksi bertema Jalan Sehat#Spirit 212 Tegakkan Al Maidah. Aksi ini diinisasi ormas keagamaan yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
"Saya sebutkan untuk mengurungkan niatnya sehingga kita tetap menginginkan ibu kota negara yang kita cintai ini tetap aman kondusif dan lancar," kata dia di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Iriawan juga menekankan pada masa tenang pada 12 - 14 Februari 2017 jangan sampai ada kegiatan kampanye dalam wujud apapun.
"Kami menyampaikan, pada massa tenang dimohon untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun bila kampanye ada maka sanksi juga mengatur dimana dalam pada 187 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun atau paling lama tiga bulan," kata dia.
Lebih jauh, Kapolda mengingatkan jangan ada yang coba-coba menghalang-halangi warga yang ingin memberikan hak suara pada tanggal 15 Februari.
"Pada saat pencoblosan agar tidak ada yang menghalang halangi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya atau memaksa untuk memilih pasangan tentu atau money politic atau tindak pidana lainnya," kata Iriawan.
Kapolda meminta masyarakat Jakarta untuk datang ke TPS dan memberikan suara secara bebas.
"Berikan kebebasan kepada rakyat, siapapun yang akan dipilih silakan sesuai dengan hati nuraninya sehingga kita menjaganya dengan baik untuk suksesnya pilkada di Ibu Kota Jakarta yang kita cinta ini," kata dia.
Terkait aksi tanggal 11, Iriawan mengatakan anggota akan melakukan tindakan tegas jika mereka tidak menaati aturan hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kemudian juga yang mengatur lainnya bagi peserta yang bertanggungjawab melakukan tindak pidana dapat disanksi dengan UU yang berlaku dimana Pasal 16, menyampaikan bahwa pelaku atau peserta yang menyampaikan pendapat dimuka umum yang melanggar hukum dapat disanksi hukum sesuai dengan uu berlaku," katanya
Pilkada Jakarta diikuti tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur. Pertama, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN. Kedua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang mendapat dukungan dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasdem.
Ketiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.
Untuk aksi tanggal 11, sudah ada pemberitahuan resmi ke Polda Metro Jaya. Massa dari organisasi keagamaan akan berkumpul di Masjid Istiqlal untuk salat Subuh, lalu longmarch ke kawasan Monumen Nasional.
Sedangkan untuk aksi tanggal 12, menurut informasi yang diterima Polda Metro Jaya, massa akan membaca dan khataman Al Quran di Masjid Istiqlal. Sementara untuk aksi tangal 15 atau tempat pada hari pemungutan suara pilkada Jakarta akan diselenggarakan salat Subuh berjamaah di Masjid Istiqlal dan musala-musala sebelum berjalan ke tempat pemungutan suara untuk mencoblos dan melakukan pengawasan.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengimbau warga Jakarta jangan ikut-ikutan aksi bertema Jalan Sehat#Spirit 212 Tegakkan Al Maidah. Aksi ini diinisasi ormas keagamaan yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
"Saya sebutkan untuk mengurungkan niatnya sehingga kita tetap menginginkan ibu kota negara yang kita cintai ini tetap aman kondusif dan lancar," kata dia di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Iriawan juga menekankan pada masa tenang pada 12 - 14 Februari 2017 jangan sampai ada kegiatan kampanye dalam wujud apapun.
"Kami menyampaikan, pada massa tenang dimohon untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun bila kampanye ada maka sanksi juga mengatur dimana dalam pada 187 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun atau paling lama tiga bulan," kata dia.
Lebih jauh, Kapolda mengingatkan jangan ada yang coba-coba menghalang-halangi warga yang ingin memberikan hak suara pada tanggal 15 Februari.
"Pada saat pencoblosan agar tidak ada yang menghalang halangi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya atau memaksa untuk memilih pasangan tentu atau money politic atau tindak pidana lainnya," kata Iriawan.
Kapolda meminta masyarakat Jakarta untuk datang ke TPS dan memberikan suara secara bebas.
"Berikan kebebasan kepada rakyat, siapapun yang akan dipilih silakan sesuai dengan hati nuraninya sehingga kita menjaganya dengan baik untuk suksesnya pilkada di Ibu Kota Jakarta yang kita cinta ini," kata dia.
Terkait aksi tanggal 11, Iriawan mengatakan anggota akan melakukan tindakan tegas jika mereka tidak menaati aturan hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kemudian juga yang mengatur lainnya bagi peserta yang bertanggungjawab melakukan tindak pidana dapat disanksi dengan UU yang berlaku dimana Pasal 16, menyampaikan bahwa pelaku atau peserta yang menyampaikan pendapat dimuka umum yang melanggar hukum dapat disanksi hukum sesuai dengan uu berlaku," katanya
Pilkada Jakarta diikuti tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur. Pertama, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN. Kedua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang mendapat dukungan dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasdem.
Ketiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Tabligh Akbar Habib Rizieq Ditolak Berujung Ricuh, FPI ke Prabowo: Bubarkan Ormas PWI-LS!
-
Ormas PWI LS Viral Usai Bentrok dengan FPI, Ini 7 Fakta yang Jarang Diungkap
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3