- API DKI Jakarta mengancam melaporkan komika Pandji Pragiwaksono karena materi stand-up komedi dianggap mengolok-olok syarat salat pemimpin.
- API menuntut Pandji dan pihak terkait dalam 2x24 jam untuk bertaubat dan meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam.
- Jika tuntutan tidak dipenuhi, API akan melaporkan Pandji ke polisi atas dugaan penistaan agama sesuai KUHP dan UU ITE.
Suara.com - Komika Pandji Pragiwaksono diancam bakal dilaporkan ke pihak kepolisian buntut stand-up komedi dalam pertunjukan spesialnya yang bertajuk Mens Rea.
Adapun pelaporan bakal dilakukan oleh Advokat Persaudaraan Islam (API) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta.
Ketua API DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, mengatakan komedi yang dibawakan oleh Pandji mengolok-olok syarat ibadah dan mendirikan salat bagi pemimpin merupakan sikap ingkar terhadap syarat yang ditetapkan dalam Al-Qur'an.
“Kami menuntut Pandji Pragiwaksono dan semua yang terlibat pada acara tersebut dalam waktu 2x24 jam agar segera melakukan taubatan nasuha, memohon ampunan kepada Allah SWT, serta menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam khususnya,” kata Irvan dalam keterangannya, Jumat (16/1/2025).
Irvan mengecam bahwa jika Pandji Pragiwaksono dan kawan-kawan tidak mau bertaubat, maka dengan sangat terpaksa pihaknya akan membuat laporan kepolisian.
Ia juga mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap serta menahan pelaku penistaan agama dan penghinaan terhadap kesucian ibadah salat.
“Padahal Allah SWT telah menegaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Maaidah ayat 55,” ucapnya.
Irvan menuturkan bahwa Pandji juga menyebutkan orang yang rajin salat belum tentu baik, sehingga memberi kesan salat tidak penting bagi kebaikan seseorang, terutama seorang pemimpin.
“Padahal Al-Qur'an secara tegas dan jelas mengatakan bahwa salat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar,” ucapnya.
Baca Juga: Eksistensi Arif Brata: Antara Akting, Jati Diri Komika, dan Pandangan Materi 'Pinggir Jurang'
“Salat bukan hanya ritual, melainkan fondasi penting yang harus dihormati,” imbuhnya.
Irvan menilai bahwa komedi bukanlah zona imunitas hukum, dan panggung hiburan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Tindakan yang dilakukan oleh Pandji, lanjut Irvan, merupakan bentuk penodaan dan/atau penistaan serta penghinaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
“Kami juga menuntut pemerintah dan Netflix untuk menghapus atau menyensor bagian yang memuat pernyataan yang menistakan agama oleh Pandji terkait salat,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Eksistensi Arif Brata: Antara Akting, Jati Diri Komika, dan Pandangan Materi 'Pinggir Jurang'
-
Mens Rea Pandji Pragiwaksono dan KUHP Baru: Ketika Tawa Lebih Jujur dari Hukum
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah