- API DKI Jakarta mengancam melaporkan komika Pandji Pragiwaksono karena materi stand-up komedi dianggap mengolok-olok syarat salat pemimpin.
- API menuntut Pandji dan pihak terkait dalam 2x24 jam untuk bertaubat dan meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam.
- Jika tuntutan tidak dipenuhi, API akan melaporkan Pandji ke polisi atas dugaan penistaan agama sesuai KUHP dan UU ITE.
Suara.com - Komika Pandji Pragiwaksono diancam bakal dilaporkan ke pihak kepolisian buntut stand-up komedi dalam pertunjukan spesialnya yang bertajuk Mens Rea.
Adapun pelaporan bakal dilakukan oleh Advokat Persaudaraan Islam (API) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta.
Ketua API DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, mengatakan komedi yang dibawakan oleh Pandji mengolok-olok syarat ibadah dan mendirikan salat bagi pemimpin merupakan sikap ingkar terhadap syarat yang ditetapkan dalam Al-Qur'an.
“Kami menuntut Pandji Pragiwaksono dan semua yang terlibat pada acara tersebut dalam waktu 2x24 jam agar segera melakukan taubatan nasuha, memohon ampunan kepada Allah SWT, serta menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam khususnya,” kata Irvan dalam keterangannya, Jumat (16/1/2025).
Irvan mengecam bahwa jika Pandji Pragiwaksono dan kawan-kawan tidak mau bertaubat, maka dengan sangat terpaksa pihaknya akan membuat laporan kepolisian.
Ia juga mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap serta menahan pelaku penistaan agama dan penghinaan terhadap kesucian ibadah salat.
“Padahal Allah SWT telah menegaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Maaidah ayat 55,” ucapnya.
Irvan menuturkan bahwa Pandji juga menyebutkan orang yang rajin salat belum tentu baik, sehingga memberi kesan salat tidak penting bagi kebaikan seseorang, terutama seorang pemimpin.
“Padahal Al-Qur'an secara tegas dan jelas mengatakan bahwa salat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar,” ucapnya.
Baca Juga: Eksistensi Arif Brata: Antara Akting, Jati Diri Komika, dan Pandangan Materi 'Pinggir Jurang'
“Salat bukan hanya ritual, melainkan fondasi penting yang harus dihormati,” imbuhnya.
Irvan menilai bahwa komedi bukanlah zona imunitas hukum, dan panggung hiburan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Tindakan yang dilakukan oleh Pandji, lanjut Irvan, merupakan bentuk penodaan dan/atau penistaan serta penghinaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
“Kami juga menuntut pemerintah dan Netflix untuk menghapus atau menyensor bagian yang memuat pernyataan yang menistakan agama oleh Pandji terkait salat,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Eksistensi Arif Brata: Antara Akting, Jati Diri Komika, dan Pandangan Materi 'Pinggir Jurang'
-
Mens Rea Pandji Pragiwaksono dan KUHP Baru: Ketika Tawa Lebih Jujur dari Hukum
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
Istana Bicara Soal RUU Anti Propaganda Asing, Berpotensi Bungkam Kritik?
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik
-
Dilantik Sebagai Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Keluarga
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara