Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyayangkan adanya larangan Polda Metro Jaya tentang aksi demonstrasi pada 11 Februari 2017 di Jakarta.
Menurut Fahri, yang dilakukan Polisi ini bukti dari kebingungan menafsirkan perintah Presiden Joko Widodo.
"Jadinya seperti itu karena bingung. Polda bingung nggak ngerti arahan polri, Kapolri bingung nggak ngerti arahan presiden. Presiden nggak bicara. Ini orang bingung semua akhirnya cari cara menghibur presiden dengan cara yang tidak-tidak," kata Fahri di DPR, Rabu (8/2/2017).
Menurutnya, tidak boleh ada larangan buat setiap warga negara Indonesia dalam menyampaikan pendapatnya. Ini berlaku juga untuk warga yang hendak menyampaikan pendapatnya dalam bentuk demonstrasi.
"Yang dilarang itu anarki, menyatakan pendapat baik secara lisan mau pun tulisan dan dalam bentuk aksi adalah sah dan konstitusional. Itu nggak bisa dilarang-larang," ujarnya.
Menurutnya, aksi seperti ini lebih baik dipersilakan saja. Sebab, aksi demonstrasi yang dilakukan rakyat tidak akan berujung rusuh. Kecuali, ada provokator yang memicu aksi lanjutan.
"Rakyat itu biarin saja (demo) nggak akan bikin rusuh, jangan provokasi. Intelnya saja yang diperkuat jangan ada banyak provokator masuk, jangan bikin provokator," tuturnya.
Ketika disebut aksi tersebut akan berdampak politik karena menjelang pencoblosan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta, 15 Februari, menurut Fahri hal itu adalah wajar.
"Ya semua politik negara ini politik, emangg apa salahnya politik?" kata Fahri.
Baca Juga: Laporan Merendahkan TKI Fahri Hamzah Tetap Diusut DPR
Untuk diketahui, Polisi sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga penyelenggara pemilu, di antaranya Bawaslu, KPUD hingga TNI.
Hasil koordinasi ini memutuskan pelarangan massa turun ke jalan pada 11 Februari 2017 mendatang. Polda Metro Jaya beralasan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum pada saat masa tenang itu berpotensi mengganggu ketertiban.
"Saya tegaskan lagi, dari Polda Metro Jaya untuk giat tanggal 11 Februari, berpotensi untuk melanggar UU Pilkada kemudian penyampaian pendapat di muka umum. Yang kalau itu dilaksanakan, kemudian (massa) turun ke jalan, kita akan laksanakan pembubaran. Polri akan menegakkan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (7/2/2017) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka