Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyayangkan adanya larangan Polda Metro Jaya tentang aksi demonstrasi pada 11 Februari 2017 di Jakarta.
Menurut Fahri, yang dilakukan Polisi ini bukti dari kebingungan menafsirkan perintah Presiden Joko Widodo.
"Jadinya seperti itu karena bingung. Polda bingung nggak ngerti arahan polri, Kapolri bingung nggak ngerti arahan presiden. Presiden nggak bicara. Ini orang bingung semua akhirnya cari cara menghibur presiden dengan cara yang tidak-tidak," kata Fahri di DPR, Rabu (8/2/2017).
Menurutnya, tidak boleh ada larangan buat setiap warga negara Indonesia dalam menyampaikan pendapatnya. Ini berlaku juga untuk warga yang hendak menyampaikan pendapatnya dalam bentuk demonstrasi.
"Yang dilarang itu anarki, menyatakan pendapat baik secara lisan mau pun tulisan dan dalam bentuk aksi adalah sah dan konstitusional. Itu nggak bisa dilarang-larang," ujarnya.
Menurutnya, aksi seperti ini lebih baik dipersilakan saja. Sebab, aksi demonstrasi yang dilakukan rakyat tidak akan berujung rusuh. Kecuali, ada provokator yang memicu aksi lanjutan.
"Rakyat itu biarin saja (demo) nggak akan bikin rusuh, jangan provokasi. Intelnya saja yang diperkuat jangan ada banyak provokator masuk, jangan bikin provokator," tuturnya.
Ketika disebut aksi tersebut akan berdampak politik karena menjelang pencoblosan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta, 15 Februari, menurut Fahri hal itu adalah wajar.
"Ya semua politik negara ini politik, emangg apa salahnya politik?" kata Fahri.
Baca Juga: Laporan Merendahkan TKI Fahri Hamzah Tetap Diusut DPR
Untuk diketahui, Polisi sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga penyelenggara pemilu, di antaranya Bawaslu, KPUD hingga TNI.
Hasil koordinasi ini memutuskan pelarangan massa turun ke jalan pada 11 Februari 2017 mendatang. Polda Metro Jaya beralasan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum pada saat masa tenang itu berpotensi mengganggu ketertiban.
"Saya tegaskan lagi, dari Polda Metro Jaya untuk giat tanggal 11 Februari, berpotensi untuk melanggar UU Pilkada kemudian penyampaian pendapat di muka umum. Yang kalau itu dilaksanakan, kemudian (massa) turun ke jalan, kita akan laksanakan pembubaran. Polri akan menegakkan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (7/2/2017) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?