Suara.com - Sekretaris Lembaga Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama Syafiq Alieha mengatakan tidak ada larangan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi tujuannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menanggapi rencana organisasi kemasyarakatan untuk aksi pada Sabtu (11/2/2017) dengan tema "Long March Jalan Sehat #Spirit 212 Tegakkan Al Maidah 51."
"Siapapun boleh berdemonstrasi, Rizieq (FPI), Bachtiar Nasir (GNPF) boleh saja, tapi tujuannya apa?" katanya di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).
Syafiq menambahkan apabila organisasi kemasyarakatan sebentar-sebentar mengerahkan massa untuk demonstrasi tanpa tujuan yang jelas, hasilnya hanyalah kegaduhan di tengah masyarakat dan memperbesar sentimen antar kelompok.
"Kalau kita dikit-dikit demonstrasi tanpa ada tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan justru bisa memicu kekacauan atau sentimen yang lebih besar. Ini yang harus kita pertanyakan," kata Syafiq.
Syafiq mengatakan publik akan menduga aksi akhir pekan nanti yang bertepatan dengan hari terakhir kampanye pilkada Jakarta bertujuan untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak memilih calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di pilkada yang akan berlangsung pada Rabu (15/2/2017).
"Saya kira akan banyak orang berpikir demikian karena Ahok sudah diadili. Jadi tidak ada alasan lagi untuk lakukan aksi besar," katanya.
Masa tenang pilkada Jakarta akan dimulai Minggu (12/2/2017) sampai Selasa (14/2/2017).
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sesungguhnya rencana aksi 11 Februari tidak perlu dilakukan. Jusuf Kalla mewanti-wanti masyarakat agar jangan terbawa euforia.
"Saya kira tidak perlu. Masyarakat lebih baik menahan diri jangan terbawa suasana. Kalau begitu nanti lebih kacau lagi proses hukumnya," kata Jusuf Kalla di DPR.
Polisi dan TNI sudah berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu dan KPUD untuk melakukan pengawasan.
Hasil koordinasi tersebut memutuskan bahwa masa tenang jelang pilkada harus dihormati dan tidak boleh ada aksi massa.
Polisi beralasan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di masa tenang berpotensi mengganggu ketertiban.
"Saya tegaskan lagi, dari Polda Metro Jaya untuk giat tanggal 11 Februari, berpotensi untuk melanggar UU Pilkada kemudian penyampaian pendapat di muka umum. Yang kalau itu dilaksanakan, kemudian (massa) turun ke jalan, kita akan laksanakan pembubaran. Polri akan menegakkan hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (7/2/2017) malam.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
-
FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace
-
Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat