Suara.com - Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi dana swakelola Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara atau dana untuk penanganan banjir yang merugikan keuangan negara Rp92,2 miliar.
"Dana kegiatan swakelola Sudin Tata Air Jakut itu bersumber dari APBD dan APBD-P tahun anggaran 2013-2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis malam.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni KA (Kasi Pemeliharaan Sudin PU Jakut) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-143/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 11 November 2016.
Tersangka S jabatan mantan Bendahara Pengeluaran Tahun 2013-2014 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-142/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 11 November 2016.
Untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi itu, tim penyidik telah memeriksa terhadap 25 saksi di antaranya Abu Sukri Andalan jabatan mantan Kasi Dinas Tata Air Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara Tahun 2014, Gatot Dwi Hermawan jabatan mantan Kasi Dinas Tata Air Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara Tahun 2013-2014, dan Body Margotrisno jabatan mantan Kasi Dinas Tata Air Kecamatan Koja Jakarta Utara Tahun 2013-2014.
Dalam pemeriksaan itu, para saksi ditanyai oleh penyidik persoalan pertanggungjawaban masalah pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran proyek swakelola Sudin PU Jakut di masing-masing wilayah kerja para saksi.
Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru sejauh ada perkembangan baru dari penyidikan, katanya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat
-
Kasih Paham, Hidup ala ShopeeVIP Bikin Less Drama, More Saving
-
Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?
-
Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Terungkap! Kapolri: Pelajar Sekolah Itu Sendiri, Korban Bully?
-
Ungkap Banyak Kiai Ditahan saat Orba, Tokoh Muda NU: Sangat Aneh Kita Memuja Soeharto
-
Soroti Dugaan Kasus Perundungan, Pimpinan Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Detik-detik Mencekam di SMAN 72 Jakarta: Terdengar Dua Kali Ledakan, Tercium Bau Gosong
-
Dasco Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berusia 17 Tahun, Begini Kondisinya Sekarang
-
KPK-Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi usai Portal Mitra Dapur MBG Ditutup, Mengapa?
-
Ledakan di SMA 72 Jakarta, Dasco Ungkap Kondisi Terkini Korban di Rumah Sakit