Suara.com - Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi dana swakelola Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara atau dana untuk penanganan banjir yang merugikan keuangan negara Rp92,2 miliar.
"Dana kegiatan swakelola Sudin Tata Air Jakut itu bersumber dari APBD dan APBD-P tahun anggaran 2013-2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis malam.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni KA (Kasi Pemeliharaan Sudin PU Jakut) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-143/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 11 November 2016.
Tersangka S jabatan mantan Bendahara Pengeluaran Tahun 2013-2014 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-142/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 11 November 2016.
Untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi itu, tim penyidik telah memeriksa terhadap 25 saksi di antaranya Abu Sukri Andalan jabatan mantan Kasi Dinas Tata Air Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara Tahun 2014, Gatot Dwi Hermawan jabatan mantan Kasi Dinas Tata Air Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara Tahun 2013-2014, dan Body Margotrisno jabatan mantan Kasi Dinas Tata Air Kecamatan Koja Jakarta Utara Tahun 2013-2014.
Dalam pemeriksaan itu, para saksi ditanyai oleh penyidik persoalan pertanggungjawaban masalah pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran proyek swakelola Sudin PU Jakut di masing-masing wilayah kerja para saksi.
Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru sejauh ada perkembangan baru dari penyidikan, katanya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung
-
Perempuan UMKM Harus Berani Naik Kelas, Belajar Branding hingga Strategi Bisnis
-
Cara Mencari Diagonal Belah Ketupat Jika Diketahui Luasnya
-
Cara Mencari Alas Segitiga: Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soalnya
-
5 Rekomendasi Eyeliner Tahan Air Terbaik, Mata On Point Seharian dan Anti Luntur