Suara.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan pelaksanaan aksi "112" hanya akan digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Hal ini dikatakannya usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di rumah dinas Menkopolhukam, Jakarta, Kamis.
"Aksi 11 Februari akan tetap dilaksanakan. Tapi yang ingin ikut aksi telah mengambil inisiatif dengan memindahkan lokasi kegiatan dari Monas menjadi di Masjid Istiqlal," ujarnya.
Rizieq menambahkan pihaknya juga membatalkan aksi pengerahan massa turun ke jalan atau "long march", yang rencananya dimulai dari Monas menuju Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
"Kebetulan ada dua paslon yang akan kampanye terakhir pada hari itu, kedua paslon bisa saja mengerahkan massa yang cukup besar dalam aksi tersebut. Kami tidak mau terjebak dalam kampanye mereka, maka itu kami ambil keputusan agar digelar di Istiqlal," jelasnya kemudian.
"Kami juga komitmen untuk tidak melanggar undang-undang dalam aksi di Istiqlal," tambahnya pula.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, yang ditemui di lokasi yang sama dengan Rizieq, mengungkapkan aksi "112" akan dilaksanakan dengan menggelar Shalat Subuh berjamaah serta dilanjutkan dengan acara Tausiah Nasional.
"Tidak boleh ada hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban umum. Tidak boleh ada yg menimbulkan provokasi. Kita akan berkerja sama dengan aparat," ungkap Bachtiar.
Ia juga memastikan massa dari GNPF tidak akan melaksanakan "long march".
"Kami perjelas secara resmi, bahwa tidak ada 'long march'. Kalau ada itu bukan GNPF. Kami tidak bertanggung jawab atas itu," kata Bachtiar.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah melarang aksi "112" yang akan digelar FUI karena menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan alasan tidak diizinkannya aksi tersebut digelar, karena dikhawatirkan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan dan Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998, maka petugas dapat membubarkan aksi itu.
Argo juga menyatakan polisi berwenang membubarkan aksi yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, termasuk menjatuhkan sanksi kepada para pelakunya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Habis Libas Kamboja 5-1, Pelatih Timor Leste Gemetar Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Pilih Fokus Kerja, Istana Tak Ambil Pusing Survei Kepuasan Publik ke Prabowo Merosot Tajam
-
Permata Bank Cetak Laba Bersih Tumbuh 4,5 Persen pada Semester I-2026, Kredit Naik Jadi Rp171,2 T
-
Ramalan 12 Zodiak 31 Juli 2026: Jalur Baru Bawa Keberuntungan, Leo Menuju Sukses
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Gran Turismo: Kisah Inspiratif Seorang Gamer Menuju Dunia Balap Profesional
-
Puluhan Warga Tulungagung Tumbang Keracunan MBG, Kasus Sengaja Ditutup-tutupi?
-
Wuling Aira ev Bertema Toy Story Curi Perhatian di GIIAS 2026
-
Bea Cukai Pamer Kawasan Berikat Serap 20 Ribu Tenaga Kerja, Setoran Pajak Tembus Rp 21,41 T
-
Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat