Suara.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan pelaksanaan aksi "112" hanya akan digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Hal ini dikatakannya usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di rumah dinas Menkopolhukam, Jakarta, Kamis.
"Aksi 11 Februari akan tetap dilaksanakan. Tapi yang ingin ikut aksi telah mengambil inisiatif dengan memindahkan lokasi kegiatan dari Monas menjadi di Masjid Istiqlal," ujarnya.
Rizieq menambahkan pihaknya juga membatalkan aksi pengerahan massa turun ke jalan atau "long march", yang rencananya dimulai dari Monas menuju Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
"Kebetulan ada dua paslon yang akan kampanye terakhir pada hari itu, kedua paslon bisa saja mengerahkan massa yang cukup besar dalam aksi tersebut. Kami tidak mau terjebak dalam kampanye mereka, maka itu kami ambil keputusan agar digelar di Istiqlal," jelasnya kemudian.
"Kami juga komitmen untuk tidak melanggar undang-undang dalam aksi di Istiqlal," tambahnya pula.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, yang ditemui di lokasi yang sama dengan Rizieq, mengungkapkan aksi "112" akan dilaksanakan dengan menggelar Shalat Subuh berjamaah serta dilanjutkan dengan acara Tausiah Nasional.
"Tidak boleh ada hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban umum. Tidak boleh ada yg menimbulkan provokasi. Kita akan berkerja sama dengan aparat," ungkap Bachtiar.
Ia juga memastikan massa dari GNPF tidak akan melaksanakan "long march".
"Kami perjelas secara resmi, bahwa tidak ada 'long march'. Kalau ada itu bukan GNPF. Kami tidak bertanggung jawab atas itu," kata Bachtiar.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah melarang aksi "112" yang akan digelar FUI karena menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan alasan tidak diizinkannya aksi tersebut digelar, karena dikhawatirkan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan dan Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998, maka petugas dapat membubarkan aksi itu.
Argo juga menyatakan polisi berwenang membubarkan aksi yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, termasuk menjatuhkan sanksi kepada para pelakunya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Berkontribusi bagi Keamanan dan Kesejahteraan, BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Perdamaian
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan
-
'Mangkir Berjamaah?' 4 Saksi Korupsi Digitalisasi SPBU Kompak Absen dari Panggilan KPK
-
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
-
Tragis! Mahasiswa Unpad Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Hangus Terbakar
-
Dorong Pengembangan Energi Hijau, Pemda Bengkulu Dukung PLN Kembangan PLTP Hululais & Kepahiang