Suara.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan pelaksanaan aksi "112" hanya akan digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Hal ini dikatakannya usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di rumah dinas Menkopolhukam, Jakarta, Kamis.
"Aksi 11 Februari akan tetap dilaksanakan. Tapi yang ingin ikut aksi telah mengambil inisiatif dengan memindahkan lokasi kegiatan dari Monas menjadi di Masjid Istiqlal," ujarnya.
Rizieq menambahkan pihaknya juga membatalkan aksi pengerahan massa turun ke jalan atau "long march", yang rencananya dimulai dari Monas menuju Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
"Kebetulan ada dua paslon yang akan kampanye terakhir pada hari itu, kedua paslon bisa saja mengerahkan massa yang cukup besar dalam aksi tersebut. Kami tidak mau terjebak dalam kampanye mereka, maka itu kami ambil keputusan agar digelar di Istiqlal," jelasnya kemudian.
"Kami juga komitmen untuk tidak melanggar undang-undang dalam aksi di Istiqlal," tambahnya pula.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, yang ditemui di lokasi yang sama dengan Rizieq, mengungkapkan aksi "112" akan dilaksanakan dengan menggelar Shalat Subuh berjamaah serta dilanjutkan dengan acara Tausiah Nasional.
"Tidak boleh ada hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban umum. Tidak boleh ada yg menimbulkan provokasi. Kita akan berkerja sama dengan aparat," ungkap Bachtiar.
Ia juga memastikan massa dari GNPF tidak akan melaksanakan "long march".
"Kami perjelas secara resmi, bahwa tidak ada 'long march'. Kalau ada itu bukan GNPF. Kami tidak bertanggung jawab atas itu," kata Bachtiar.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah melarang aksi "112" yang akan digelar FUI karena menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan alasan tidak diizinkannya aksi tersebut digelar, karena dikhawatirkan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan dan Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998, maka petugas dapat membubarkan aksi itu.
Argo juga menyatakan polisi berwenang membubarkan aksi yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, termasuk menjatuhkan sanksi kepada para pelakunya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Ngeri! Gelondongan Kayu Hanyut Saat Banjir Sumut, Disinyalir Hasil Praktik Ilegal?
-
Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Mendagri Minta Pemda Segera Data Jembatan Rusak Menuju Sekolah
-
Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Netizen
-
Lambaian Tangan Penuh Arti Ira Puspadewi Usai Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi
-
Dukung Sekolah 'Tendang' Anak Jenderal Kurang Ajar, Apa Alasan Prabowo Minta Guru Tegas ke Siswa?
-
Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK
-
Presiden Prabowo Kerahkan 4 Pesawat Militer untuk Bantuan Bencana di Sumatra
-
PBNU Ungkap Alasan Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen: Banyak SK Mandek
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM di GBK: Suporter Diimbau Tertib