Suara.com - Wacana menggunakan hak angket untuk meminta penjelasan Presiden Joko Widodo menyusul belum dinonaktifkannya Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sekarang berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama, pro kontra di DPR.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Arif Wibowo mempertanyakan urgensi wacana tersebut.
Menurut politisi dari partai pendukung Ahok-Djarot Saiful Hidayat di pilkada Jakarta periode 2017-2022 hak angket seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih strategis. Jika hak ini dipakai asal-asalan justru hanya menurunkan kualitas.
"Kalau gampang menggunakan hak yang sesungguhnya hak itu digunakan untuk urusan-urusan yang sangat penting sekali yang strategis sekali. Ini sama saja menurunkan derajat atau kualitas dari penggunaan hak dewan itu sendiri," kata anggota Komisi II di DPR, Senin (13/2/2017).
Arif mengatakan hak angket merupakan hak institusi, bukan hak perseorangan atau kelompok tertentu. Itu sebabnya, proses penggunaannya melalui proses yang panjang.
"Angket itu hak institusi DPR bukan hak orang-perorang. Jadi menurut saya tidak ada urgensinya, lebih baik kita mengundang berbagai pejabat yang kompeten untuk kita mintai penjelasan menyangkut isu yang menarik perhatian kita," ujarnya.
Menurut Arief untuk menyikapi masalah Ahok seharusnya cukup meminta penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
"Kalau ada hal yang tidak jelas karena menyangkut pelaksanaan pilkada, maka gampang saja menurut hemat saya DPR bisa memanggil Mendagri, Menkumham, Menkopolhukam dan sebagainya untuk diminta penjelasan terkait hal itu," kata dia.
Selain itu, fraksi juga bisa meminta penjelasan hukum dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar aturan pengaktifan Ahok menjadi gubernur tidak multitafsir.
"Saya kira yang begini-begini kita minta klarifikasinya saja kepada mereka yang kompeten. Jaksa Agung bisa kita panggil, MA bisa kita panggil. Semuanya bisa kita mintai keterangan," kata dia.
Fraksi dari partai pendukung pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla, kata Arif, bersikap tegas, menolak hak angket dalam konteks kasus Ahok.
"Kalau fraksi-fraksi yang tergabung dalam pendukung pemerintah, saya kira sudah memahami dengan baik, dan secara umum mereka tidak menyepakati atau menyetujui penggunaan hak angket. Hanya untuk urusan yang sesungguhnya bukan urusan penting, strategis," katanya.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah