Suara.com - Mahkamah Agung menggelar sidang paripurna pemilihan Ketua MA di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Masyur mengatakan, sebanyak 47 suara akan menentukan siapa yang akan memimpin Mahkamah Agung periode 2017-2022, menggantikan Ketua MA Muhammad Hatta Ali yang jabatannya berakhir pada Februari 2017.
"Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA nomor 12/KMA/SK/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Pemilihan Ketua Mahkamah Agung dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah Hakim Agung," ujar Ridwan di Gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Ridwan menuturkan bahwa tata cara pemilihan Ketua MA adalah setiap Hakim Agung dapat memilih dan dipilih menjadi calon Ketua MA.
"Setiap Hakim Agung hanya dapat memilih satu calon Ketua MA. Untuk dapat ditetapkan sebagai calon Ketua MA adalah yang terpilih dengan suara terbanyak urutan satu dan dua," katanya.
Ridwan kemudian juga menjelaskan soal perhitungan suara pemilihan Ketua MA. Menurutnya, Ketua MA terpilih harus mendapatkan suara 50 persen plus satu, dan akan langsung ditetapkan sebagai Ketua MA.
"Jika calon tersebut tidak bersedia ditetapkan sebagai Ketua MA, maka calon Ketua MA posisi dua dan tiga akan diminta kesediaannya untuk dicalonkan sebagai Ketua MA," ucap Ridwan.
Ia pun menambahkan, jika pada putaran pertama tidak memenuhi suara 50 persen plus satu, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua dan seterusnya.
"Namun apabila putaran ketiga suaranya tetap sama, maka akan diadakan putaran keempat yang akan dilaksanakan dalam waktu 1x24 jam," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi