Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (10/2). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan kembali memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir, Kamis (16/2/2017). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan pencucian uang melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemeriksaan Bachtiar untuk mendalami sejauhmana dia mengenal pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar. Islahudin kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
Islahudin diyakini merupakan teman dekat Bachtiar.
"Iya nanti dilihat ya," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Bachtiar diduga merupakan orang yang mencairkan dana umat yang ditampung lewat rekening yayasan. Pencairan uang diduga dilakukan setelah Bachtiar mendapatkan surat kuasa dari Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Arnas.
"Karena perannya beda-beda, ada yang perbankan, ada yayasan. Bachtiar Nasir kan berkorelasi dengan aktivitas yayasan," kata Boy.
Polisi menjerat Islahudin dengan Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemarin, setelah sekitar enam jam diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua, Sekretaris DPD Front Pembela Islam FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin melalui pengacara, Ali Lubis, menjelaskan bahwa Novel ditanya 11 pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi kami jelaskan bahwa Novel tidak mengetahui, bahkan baru tahu tadi soal yayasan yang dimaksud. Kalau soal rekening, nama yayasan saja baru tahu apalagi itu. Intinya terkait rekening dan yayasan, Habib Novel sama sekali tidak tahu dan baru tahu tadi," kata Ali Lubis di Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemeriksaan Bachtiar untuk mendalami sejauhmana dia mengenal pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar. Islahudin kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
Islahudin diyakini merupakan teman dekat Bachtiar.
"Iya nanti dilihat ya," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Bachtiar diduga merupakan orang yang mencairkan dana umat yang ditampung lewat rekening yayasan. Pencairan uang diduga dilakukan setelah Bachtiar mendapatkan surat kuasa dari Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Arnas.
"Karena perannya beda-beda, ada yang perbankan, ada yayasan. Bachtiar Nasir kan berkorelasi dengan aktivitas yayasan," kata Boy.
Polisi menjerat Islahudin dengan Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemarin, setelah sekitar enam jam diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua, Sekretaris DPD Front Pembela Islam FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin melalui pengacara, Ali Lubis, menjelaskan bahwa Novel ditanya 11 pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi kami jelaskan bahwa Novel tidak mengetahui, bahkan baru tahu tadi soal yayasan yang dimaksud. Kalau soal rekening, nama yayasan saja baru tahu apalagi itu. Intinya terkait rekening dan yayasan, Habib Novel sama sekali tidak tahu dan baru tahu tadi," kata Ali Lubis di Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka