Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (10/2). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan kembali memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir, Kamis (16/2/2017). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan pencucian uang melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemeriksaan Bachtiar untuk mendalami sejauhmana dia mengenal pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar. Islahudin kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
Islahudin diyakini merupakan teman dekat Bachtiar.
"Iya nanti dilihat ya," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Bachtiar diduga merupakan orang yang mencairkan dana umat yang ditampung lewat rekening yayasan. Pencairan uang diduga dilakukan setelah Bachtiar mendapatkan surat kuasa dari Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Arnas.
"Karena perannya beda-beda, ada yang perbankan, ada yayasan. Bachtiar Nasir kan berkorelasi dengan aktivitas yayasan," kata Boy.
Polisi menjerat Islahudin dengan Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemarin, setelah sekitar enam jam diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua, Sekretaris DPD Front Pembela Islam FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin melalui pengacara, Ali Lubis, menjelaskan bahwa Novel ditanya 11 pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi kami jelaskan bahwa Novel tidak mengetahui, bahkan baru tahu tadi soal yayasan yang dimaksud. Kalau soal rekening, nama yayasan saja baru tahu apalagi itu. Intinya terkait rekening dan yayasan, Habib Novel sama sekali tidak tahu dan baru tahu tadi," kata Ali Lubis di Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemeriksaan Bachtiar untuk mendalami sejauhmana dia mengenal pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar. Islahudin kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
Islahudin diyakini merupakan teman dekat Bachtiar.
"Iya nanti dilihat ya," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Bachtiar diduga merupakan orang yang mencairkan dana umat yang ditampung lewat rekening yayasan. Pencairan uang diduga dilakukan setelah Bachtiar mendapatkan surat kuasa dari Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Arnas.
"Karena perannya beda-beda, ada yang perbankan, ada yayasan. Bachtiar Nasir kan berkorelasi dengan aktivitas yayasan," kata Boy.
Polisi menjerat Islahudin dengan Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemarin, setelah sekitar enam jam diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua, Sekretaris DPD Front Pembela Islam FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin melalui pengacara, Ali Lubis, menjelaskan bahwa Novel ditanya 11 pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi kami jelaskan bahwa Novel tidak mengetahui, bahkan baru tahu tadi soal yayasan yang dimaksud. Kalau soal rekening, nama yayasan saja baru tahu apalagi itu. Intinya terkait rekening dan yayasan, Habib Novel sama sekali tidak tahu dan baru tahu tadi," kata Ali Lubis di Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu