Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (10/2). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan kembali memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir, Kamis (16/2/2017). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan pencucian uang melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemeriksaan Bachtiar untuk mendalami sejauhmana dia mengenal pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar. Islahudin kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
Islahudin diyakini merupakan teman dekat Bachtiar.
"Iya nanti dilihat ya," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Bachtiar diduga merupakan orang yang mencairkan dana umat yang ditampung lewat rekening yayasan. Pencairan uang diduga dilakukan setelah Bachtiar mendapatkan surat kuasa dari Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Arnas.
"Karena perannya beda-beda, ada yang perbankan, ada yayasan. Bachtiar Nasir kan berkorelasi dengan aktivitas yayasan," kata Boy.
Polisi menjerat Islahudin dengan Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemarin, setelah sekitar enam jam diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua, Sekretaris DPD Front Pembela Islam FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin melalui pengacara, Ali Lubis, menjelaskan bahwa Novel ditanya 11 pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi kami jelaskan bahwa Novel tidak mengetahui, bahkan baru tahu tadi soal yayasan yang dimaksud. Kalau soal rekening, nama yayasan saja baru tahu apalagi itu. Intinya terkait rekening dan yayasan, Habib Novel sama sekali tidak tahu dan baru tahu tadi," kata Ali Lubis di Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemeriksaan Bachtiar untuk mendalami sejauhmana dia mengenal pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar. Islahudin kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
Islahudin diyakini merupakan teman dekat Bachtiar.
"Iya nanti dilihat ya," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Bachtiar diduga merupakan orang yang mencairkan dana umat yang ditampung lewat rekening yayasan. Pencairan uang diduga dilakukan setelah Bachtiar mendapatkan surat kuasa dari Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Arnas.
"Karena perannya beda-beda, ada yang perbankan, ada yayasan. Bachtiar Nasir kan berkorelasi dengan aktivitas yayasan," kata Boy.
Polisi menjerat Islahudin dengan Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemarin, setelah sekitar enam jam diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua, Sekretaris DPD Front Pembela Islam FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin melalui pengacara, Ali Lubis, menjelaskan bahwa Novel ditanya 11 pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi kami jelaskan bahwa Novel tidak mengetahui, bahkan baru tahu tadi soal yayasan yang dimaksud. Kalau soal rekening, nama yayasan saja baru tahu apalagi itu. Intinya terkait rekening dan yayasan, Habib Novel sama sekali tidak tahu dan baru tahu tadi," kata Ali Lubis di Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi
-
Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM
-
DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Soal Pemindahan Gerbong Wanita KRL: Perbaiki Sistem!
-
Iran di Ambang Kronis, Kemiskinan dan Pengangguran Mendarah Daging
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan
-
Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia
-
Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
-
Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional
-
Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS