Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (10/2). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan kembali memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir, Kamis (16/2/2017). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan pencucian uang melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemeriksaan Bachtiar untuk mendalami sejauhmana dia mengenal pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar. Islahudin kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
Islahudin diyakini merupakan teman dekat Bachtiar.
"Iya nanti dilihat ya," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Bachtiar diduga merupakan orang yang mencairkan dana umat yang ditampung lewat rekening yayasan. Pencairan uang diduga dilakukan setelah Bachtiar mendapatkan surat kuasa dari Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Arnas.
"Karena perannya beda-beda, ada yang perbankan, ada yayasan. Bachtiar Nasir kan berkorelasi dengan aktivitas yayasan," kata Boy.
Polisi menjerat Islahudin dengan Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemarin, setelah sekitar enam jam diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua, Sekretaris DPD Front Pembela Islam FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin melalui pengacara, Ali Lubis, menjelaskan bahwa Novel ditanya 11 pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi kami jelaskan bahwa Novel tidak mengetahui, bahkan baru tahu tadi soal yayasan yang dimaksud. Kalau soal rekening, nama yayasan saja baru tahu apalagi itu. Intinya terkait rekening dan yayasan, Habib Novel sama sekali tidak tahu dan baru tahu tadi," kata Ali Lubis di Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemeriksaan Bachtiar untuk mendalami sejauhmana dia mengenal pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar. Islahudin kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
Islahudin diyakini merupakan teman dekat Bachtiar.
"Iya nanti dilihat ya," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Bachtiar diduga merupakan orang yang mencairkan dana umat yang ditampung lewat rekening yayasan. Pencairan uang diduga dilakukan setelah Bachtiar mendapatkan surat kuasa dari Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Arnas.
"Karena perannya beda-beda, ada yang perbankan, ada yayasan. Bachtiar Nasir kan berkorelasi dengan aktivitas yayasan," kata Boy.
Polisi menjerat Islahudin dengan Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemarin, setelah sekitar enam jam diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua, Sekretaris DPD Front Pembela Islam FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin melalui pengacara, Ali Lubis, menjelaskan bahwa Novel ditanya 11 pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi kami jelaskan bahwa Novel tidak mengetahui, bahkan baru tahu tadi soal yayasan yang dimaksud. Kalau soal rekening, nama yayasan saja baru tahu apalagi itu. Intinya terkait rekening dan yayasan, Habib Novel sama sekali tidak tahu dan baru tahu tadi," kata Ali Lubis di Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil