Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (10/2). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan kembali memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir, Kamis (16/2/2017). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan pencucian uang melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemeriksaan Bachtiar untuk mendalami sejauhmana dia mengenal pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar. Islahudin kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
Islahudin diyakini merupakan teman dekat Bachtiar.
"Iya nanti dilihat ya," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Bachtiar diduga merupakan orang yang mencairkan dana umat yang ditampung lewat rekening yayasan. Pencairan uang diduga dilakukan setelah Bachtiar mendapatkan surat kuasa dari Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Arnas.
"Karena perannya beda-beda, ada yang perbankan, ada yayasan. Bachtiar Nasir kan berkorelasi dengan aktivitas yayasan," kata Boy.
Polisi menjerat Islahudin dengan Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemarin, setelah sekitar enam jam diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua, Sekretaris DPD Front Pembela Islam FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin melalui pengacara, Ali Lubis, menjelaskan bahwa Novel ditanya 11 pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi kami jelaskan bahwa Novel tidak mengetahui, bahkan baru tahu tadi soal yayasan yang dimaksud. Kalau soal rekening, nama yayasan saja baru tahu apalagi itu. Intinya terkait rekening dan yayasan, Habib Novel sama sekali tidak tahu dan baru tahu tadi," kata Ali Lubis di Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemeriksaan Bachtiar untuk mendalami sejauhmana dia mengenal pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar. Islahudin kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
Islahudin diyakini merupakan teman dekat Bachtiar.
"Iya nanti dilihat ya," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Bachtiar diduga merupakan orang yang mencairkan dana umat yang ditampung lewat rekening yayasan. Pencairan uang diduga dilakukan setelah Bachtiar mendapatkan surat kuasa dari Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Arnas.
"Karena perannya beda-beda, ada yang perbankan, ada yayasan. Bachtiar Nasir kan berkorelasi dengan aktivitas yayasan," kata Boy.
Polisi menjerat Islahudin dengan Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemarin, setelah sekitar enam jam diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua, Sekretaris DPD Front Pembela Islam FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin melalui pengacara, Ali Lubis, menjelaskan bahwa Novel ditanya 11 pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi kami jelaskan bahwa Novel tidak mengetahui, bahkan baru tahu tadi soal yayasan yang dimaksud. Kalau soal rekening, nama yayasan saja baru tahu apalagi itu. Intinya terkait rekening dan yayasan, Habib Novel sama sekali tidak tahu dan baru tahu tadi," kata Ali Lubis di Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?