Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (10/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Hari ini, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir ditanya 37 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang lewat Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Kami diberikan kesempatan oleh penyidik untuk memberikan klarifikasi apa yang menjadi pertanyaan. Alhamdulillah bisa dijawab, ustadz Bachtiar bisa jawab dengan tegas," kata pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Bachtiar menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam.
"Sekitar yang kawan-kawan sudah ketahui saja, soal dana aksi dan bagaimana sampai ke yayasan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik masih mendalami aliran dana dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar, menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perbankan.
"Sementara untuk UU tentang Yayasan, kami sudah tetapkan tersangka. Untuk TPPU, kami masih pelajari alirannya kemana saja," kata Ari di Mabes Polri, Selasa (14/2/2017).
Untuk melacak kasus dugaan pencucian uang, polisi tengah mendalami peran Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas. Pencarian dana melalui rekening yayasan diduga dilakukan oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal MUI Bachtiar Nasir setelah mendapatkan surat kuasa dari Adnin.
"Itu kan ketua yayasan yang memberikan kuasa. Dia (Adnin Armas) yang memberikan kuasa masih dalam proses," kata Ari.
Ari enggan berspekulasi mengenai apakah status Adnin akan dinaikkan menjadi tersangka atau tidak dalam kasus tersebut.
Ari hanya mengatakan penetapan tersangka bisa dilakukan apabila ditemukan fakta hukum tentang keterlibatan melakukan dugaan pencucian uang.
"Tidak perlu ada indikasi, nanti kalau fakta hukumnya sudah ketemu baru kita (naikkan statusnya sebagai tersangka)," kata dia.
Ari mengatakan penempatan Islahudin menjadi tersangka karena dia diduga menyalahi prosedur perbankan terkait pencairan dana melalui rekening yayasan
"Yang jelas bank yang punya SOP, karyawan bank tidak melaksanakan SOP perbankan maka dia dapat diduga sudah melangggar daripada ketentuan perbankan," katanya.
Kemarin, Kapitra Ampera, pengacara Bachtiar Nasir, mengungkapkan dana umat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua masih sekitar Rp2,9 miliar. Dia mengatakan dana yang ditujukan untuk mendukung aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 dengan isu utama memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama tersebut masih terjaga.
"Sisa di rekening itu sekitar Rp2,4 sampai 2,9 miliar. Itu uang bantuan masyarakat," kata Kapitra di Masjid Al Ittihaad Jalan Tebet Mas Indah 1, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Kapira membantah langkah Bachtiar meminjam rekening yayasan keadilan untuk menyembunyikan uang. Dia juga menyangkal tuduhan tindak pidana pencucian uang.
"Kami diberikan kesempatan oleh penyidik untuk memberikan klarifikasi apa yang menjadi pertanyaan. Alhamdulillah bisa dijawab, ustadz Bachtiar bisa jawab dengan tegas," kata pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Bachtiar menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam.
"Sekitar yang kawan-kawan sudah ketahui saja, soal dana aksi dan bagaimana sampai ke yayasan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik masih mendalami aliran dana dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar, menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perbankan.
"Sementara untuk UU tentang Yayasan, kami sudah tetapkan tersangka. Untuk TPPU, kami masih pelajari alirannya kemana saja," kata Ari di Mabes Polri, Selasa (14/2/2017).
Untuk melacak kasus dugaan pencucian uang, polisi tengah mendalami peran Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas. Pencarian dana melalui rekening yayasan diduga dilakukan oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal MUI Bachtiar Nasir setelah mendapatkan surat kuasa dari Adnin.
"Itu kan ketua yayasan yang memberikan kuasa. Dia (Adnin Armas) yang memberikan kuasa masih dalam proses," kata Ari.
Ari enggan berspekulasi mengenai apakah status Adnin akan dinaikkan menjadi tersangka atau tidak dalam kasus tersebut.
Ari hanya mengatakan penetapan tersangka bisa dilakukan apabila ditemukan fakta hukum tentang keterlibatan melakukan dugaan pencucian uang.
"Tidak perlu ada indikasi, nanti kalau fakta hukumnya sudah ketemu baru kita (naikkan statusnya sebagai tersangka)," kata dia.
Ari mengatakan penempatan Islahudin menjadi tersangka karena dia diduga menyalahi prosedur perbankan terkait pencairan dana melalui rekening yayasan
"Yang jelas bank yang punya SOP, karyawan bank tidak melaksanakan SOP perbankan maka dia dapat diduga sudah melangggar daripada ketentuan perbankan," katanya.
Kemarin, Kapitra Ampera, pengacara Bachtiar Nasir, mengungkapkan dana umat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua masih sekitar Rp2,9 miliar. Dia mengatakan dana yang ditujukan untuk mendukung aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 dengan isu utama memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama tersebut masih terjaga.
"Sisa di rekening itu sekitar Rp2,4 sampai 2,9 miliar. Itu uang bantuan masyarakat," kata Kapitra di Masjid Al Ittihaad Jalan Tebet Mas Indah 1, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Kapira membantah langkah Bachtiar meminjam rekening yayasan keadilan untuk menyembunyikan uang. Dia juga menyangkal tuduhan tindak pidana pencucian uang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas