Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (10/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Hari ini, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir ditanya 37 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang lewat Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Kami diberikan kesempatan oleh penyidik untuk memberikan klarifikasi apa yang menjadi pertanyaan. Alhamdulillah bisa dijawab, ustadz Bachtiar bisa jawab dengan tegas," kata pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Bachtiar menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam.
"Sekitar yang kawan-kawan sudah ketahui saja, soal dana aksi dan bagaimana sampai ke yayasan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik masih mendalami aliran dana dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar, menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perbankan.
"Sementara untuk UU tentang Yayasan, kami sudah tetapkan tersangka. Untuk TPPU, kami masih pelajari alirannya kemana saja," kata Ari di Mabes Polri, Selasa (14/2/2017).
Untuk melacak kasus dugaan pencucian uang, polisi tengah mendalami peran Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas. Pencarian dana melalui rekening yayasan diduga dilakukan oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal MUI Bachtiar Nasir setelah mendapatkan surat kuasa dari Adnin.
"Itu kan ketua yayasan yang memberikan kuasa. Dia (Adnin Armas) yang memberikan kuasa masih dalam proses," kata Ari.
Ari enggan berspekulasi mengenai apakah status Adnin akan dinaikkan menjadi tersangka atau tidak dalam kasus tersebut.
Ari hanya mengatakan penetapan tersangka bisa dilakukan apabila ditemukan fakta hukum tentang keterlibatan melakukan dugaan pencucian uang.
"Tidak perlu ada indikasi, nanti kalau fakta hukumnya sudah ketemu baru kita (naikkan statusnya sebagai tersangka)," kata dia.
Ari mengatakan penempatan Islahudin menjadi tersangka karena dia diduga menyalahi prosedur perbankan terkait pencairan dana melalui rekening yayasan
"Yang jelas bank yang punya SOP, karyawan bank tidak melaksanakan SOP perbankan maka dia dapat diduga sudah melangggar daripada ketentuan perbankan," katanya.
Kemarin, Kapitra Ampera, pengacara Bachtiar Nasir, mengungkapkan dana umat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua masih sekitar Rp2,9 miliar. Dia mengatakan dana yang ditujukan untuk mendukung aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 dengan isu utama memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama tersebut masih terjaga.
"Sisa di rekening itu sekitar Rp2,4 sampai 2,9 miliar. Itu uang bantuan masyarakat," kata Kapitra di Masjid Al Ittihaad Jalan Tebet Mas Indah 1, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Kapira membantah langkah Bachtiar meminjam rekening yayasan keadilan untuk menyembunyikan uang. Dia juga menyangkal tuduhan tindak pidana pencucian uang.
"Kami diberikan kesempatan oleh penyidik untuk memberikan klarifikasi apa yang menjadi pertanyaan. Alhamdulillah bisa dijawab, ustadz Bachtiar bisa jawab dengan tegas," kata pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Bachtiar menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam.
"Sekitar yang kawan-kawan sudah ketahui saja, soal dana aksi dan bagaimana sampai ke yayasan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik masih mendalami aliran dana dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar, menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perbankan.
"Sementara untuk UU tentang Yayasan, kami sudah tetapkan tersangka. Untuk TPPU, kami masih pelajari alirannya kemana saja," kata Ari di Mabes Polri, Selasa (14/2/2017).
Untuk melacak kasus dugaan pencucian uang, polisi tengah mendalami peran Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas. Pencarian dana melalui rekening yayasan diduga dilakukan oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal MUI Bachtiar Nasir setelah mendapatkan surat kuasa dari Adnin.
"Itu kan ketua yayasan yang memberikan kuasa. Dia (Adnin Armas) yang memberikan kuasa masih dalam proses," kata Ari.
Ari enggan berspekulasi mengenai apakah status Adnin akan dinaikkan menjadi tersangka atau tidak dalam kasus tersebut.
Ari hanya mengatakan penetapan tersangka bisa dilakukan apabila ditemukan fakta hukum tentang keterlibatan melakukan dugaan pencucian uang.
"Tidak perlu ada indikasi, nanti kalau fakta hukumnya sudah ketemu baru kita (naikkan statusnya sebagai tersangka)," kata dia.
Ari mengatakan penempatan Islahudin menjadi tersangka karena dia diduga menyalahi prosedur perbankan terkait pencairan dana melalui rekening yayasan
"Yang jelas bank yang punya SOP, karyawan bank tidak melaksanakan SOP perbankan maka dia dapat diduga sudah melangggar daripada ketentuan perbankan," katanya.
Kemarin, Kapitra Ampera, pengacara Bachtiar Nasir, mengungkapkan dana umat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua masih sekitar Rp2,9 miliar. Dia mengatakan dana yang ditujukan untuk mendukung aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 dengan isu utama memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama tersebut masih terjaga.
"Sisa di rekening itu sekitar Rp2,4 sampai 2,9 miliar. Itu uang bantuan masyarakat," kata Kapitra di Masjid Al Ittihaad Jalan Tebet Mas Indah 1, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Kapira membantah langkah Bachtiar meminjam rekening yayasan keadilan untuk menyembunyikan uang. Dia juga menyangkal tuduhan tindak pidana pencucian uang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!