Suara.com - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 29, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Zaki Mubarok, menjelaskan pemungutan suara ulang di tempatnya, hari ini, terjadi karena ada kasus warga memberikan hak pilih sampai dua kali. Namun, Zaki membantah jika hal itu dianggap kecurangan petugas. Keputusan tersebut, kata dia, diambil atas dasar persetujuan KPPS, panitia pengawas, dan saksi-saksi.
"Ini merupakan keputusan bersama antara KPPS dan panwaslu sehingga terjadinya hal seperti itu, " kata Zaki di TPS 29 yang berlokasi di RT 7, RW 5, di tengah proses pemungutan suara ulang yang berlangsung hari ini.
Zaki menjelaskan warga tersebut semula menggunakan hak pilih sendiri pada pilkada yang berlangsung Rabu (15/2/2017) lalu. Awalnya tidak ada persoalan.
Setelah selesai menggunakan hak pilihnya, warga tersebut tidak langsung pergi dari TPS, tetapi meminta pendapat petugas agar bisa menyoblos lagi untuk mewakili anggota keluarganya yang berhalangan hadir.
Menanggapi hal tersebut, kata Zaki, petugas kemudian memeriksa apakah semua berkasnya lengkap. Ternyata, ada KTP, ada C6, termasuk keterangan pemberi kuasa. Semua lengkap.
Setelah petugas berembug, akhirnya warga tersebut dibolehkan nyoblos lagi untuk mewakili anggota keluarganya.
"Semua setuju sehingga warga tersebut bisa mewakilkan suara keluarganya itu. Jadi ini keputusan bersama," ujar Zaki.
Gara-gara peristiwa itu, KPUD Jakarta kemudian melakukan pemungutan suara ulang.
Zaki mengakui petugas luput. Dia menyadari panitia KPPS TPS 29 merupakan orang yang baru menangani kasus semacam itu.
"Kami memang mengakui bahwa luput dari hal tersebut, kalau pembinaan sudah ada. Kami juga masih baru," kata Zaki.
Setelah kasus tersebut, Zaki tidak lagi menjadi ketua KPPS dalam pencoblosan ulang hari ini. Semua panitia pelaksana di TPS 29 diambil dari KPU.
Sebelumnya, Ketua KPUD Jakarta Selatan Muhammad Ikbal menjelaskan permasalahan yang terjadi di TPS 29 lantaran ada dua warga yang menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya untuk nyoblos.
"Iya memang telah terjadi kesalahan dalam pemilihan pada 15 Februari lalu, jadi itu terjadi sekitar pukul 09.30," kata Ikbal di TPS 29.
"Makanya sekarang, diselenggarakan pencoblosan ulang. Kerena berdasarkan peraturan KPU, satu orang hanya boleh memberikan satu suara. Tidak boleh lebih," Ikbal menambahkan.
Ketua KPUD Jakarta Sumarno mengatakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara, terlambat. Pemungutan suara ulang baru dapat dilaksanakan hari ini di TPS 29, dan TPS 1, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tag
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera