Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Ada agenda pemeriksaan saksi hari ini, lima orang yang akan diperiksa penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul kepada wartawan, Senin (20/2/2017).
Lima saksi tersebut yaitu Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Luthfie Hakim, petugas Divisi Sumber Daya Manusia BNI, petugas Divisi Kepatuhan BNI, staf Bendahara GNPF MUI Marlinda, dan Otto.
Perkara ini telah menjerat seorang tersangka yaitu staf BNI Syariah Islahudin Akbar. Dia berperan mencairkan dana dari rekening yayasan.
Pencairan dana tersebut atas permintaan dari Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir.
Bachtiar sendiri telah diperiksa sebagia saksi sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (10/2/2017) dan Kamis (16/2/2017).
Kapitra Ampera, pengacara Bachtiar, mengungkapkan dana umat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua masih sekitar Rp2,9 miliar.
Dia mengatakan dana yang ditujukan untuk mendukung aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 dengan isu utama memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama tersebut masih terjaga.
"Sisa di rekening itu sekitar Rp2,4 sampai 2,9 miliar. Itu uang bantuan masyarakat," kata Kapitra di Masjid Al Ittihaad Jalan Tebet Mas Indah 1, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menemukan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang lewat rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Pekan lalu, Bachtiar sudah diperiksa sebagai saksi dan hari ini, giliran Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam DKI Jakarta Novel Chaidir Bamukmin diperiksa.
Kapira membantah langkah Bachtiar meminjam rekening yayasan keadilan untuk menyembunyikan uang. Dia juga menyangkal tuduhan tindak pidana pencucian uang.
"Kami, GNPF meminjam rekening yayasan itu, kenapa tidak pakai rekening pribadi, kita takut muncul fitnah dari masyarakat, kenapa rekening pribadi, maka kami pinjam, kalau kami bikin yayasan itu keburu, karena aksi Bela Islam II dan III sudah di depan mata," katanya.
Kapitra kemudian menjelaskan aset yayasan keadilan.
"Itu yayasan kecil, dia kantornya menumpang di rumah ketua yayasan, saldonya Rp2,5 juta," kata Kapitra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK