News / Metropolitan
Senin, 20 Februari 2017 | 19:20 WIB
Ilustrasi gedung DPR dan MPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Kemendagri akan tetap mempertimbangkan fatwa Mahkamah Agung untuk menyikapi polemik pemberhentian sementara terhadap Ahok karena berstatus terdakwa, meskipun fatwa tersebut sifatnya tidak mengikat.

Jika nanti MA tidak mengeluarkan fatwa, Kemendagri tetap akan menunggu keputusan pengadilan atas kasus dugaan penodaan agama.

"Kami tunggu pengadilan, itu dari sisi yuridis," katanya.

Load More