Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al-Khatthath bertemu Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas, dll [suara.com/Bagus Santosa]
Forum Umat Islam dan sejumlah organisasi mendatangani pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberitahukan rencana demonstrasi di DPR pada Selasa (21/2/2017). Isu utama yang akan mereka angkat yaitu menuntut pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur Jakarta karena statusnya sudah terdakwa.
"Kami ingin sampaikan, besok akan ada aksi. Jadi sekaligus ini, kami mau kulonuwun, Besok akan ada massa besar, insya Allah aman. Tujuannya pencopotan gubernur sesuai dengan tuntutan dari massa yang datang. Mohon diizinkan. Ini supaya wakil rakyat nggak kaget," kata Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al-Khatthath dalam pertemuan dengan pimpinan dewan, hari ini.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas, Moreno Suprapto, dan Muhammad Syafe'i.
Setelah selesai cuti kampanye, pada sabtu (11/2/2017), Ahok kembali menjadi gubernur Jakarta.
Menurut Al-Khatthath hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut dia terdakwa seharusnya diberhentikan untuk sementara.
"Setahu kami UU Pemda itu, kalau yang namanya kepala daerah terdakwa itu langsung dinonaktifkan, contoh Gubernur Banten Ratu Atut. Karena itu kami menyampaikan agar pimpinan DPR bisa menyampaikan aspirasi kami agar terdakwa BTP harus dinonaktifkan," katanya.
Al-Khatthath mengatakan Ahok harus ditahan karena tak hanya sekali melecehkan Al Maidah ayat 51. Al-Khatthath menyinggung rekaman pernyataan Ahok yang beredar di media sosial yang menyebutkan: 'kita akan bikin Wifi Al Maidah 51, password-nya kafir.'
"Dan itu dikatakannya sambil cekikikan, pakai pakaian dinas. Karena itu, kami minta untuk segera menahan yang bersangkutan selama masa persidangan," kata dia.
"Kami minta pemimpin DPR agar berkomunikasi dengan Mahkamah Agung, bagaimana memberikan lampu hijau kepada majelis hakim untuk menahan yang bersangkutan. Kalau tidak ini akan mengulang-ulang. Bahkan Ahok sdah melakukan penghinaan ulama, Rais Aam, Ma'ruf Amin," Al-Khatthath menambahkan.
Isu lain yang akan diangkat dalam demonstrasi besok ialah kasus hukum yang menjerat Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir dan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab serta Sekretaris Jenderal FPI Munarman.
"Terkait tindakan Polri yang kami menilai dan merasakan, ada langkah yang kurang beres terhadap ulama sebagai langkah kriminalisasi. Baik pada Habib Rizieq, Munarman, Bachtiar Nasir, bahkan merembet ke Adiyan Husnaeni yang tidak tahu menahu tapi dirembet-rembetkan, bagaimana sebuah infak itu dikaitkan dengan pidana pencucian uang," ujar dia.
Al-Khaththath mengatakan aksi berok akan diselenggarakan mulai pukul 08.00 WIB. Aksi akan dilakukan dengan dzikir, tausiah, dan baca Al Quran. Perwakilan massa rencananya akan diterima pimpinan DPR.
"Dan akan sangat mulia kalau pimpinan DPR memberikan izin solat subuh dari peserta aksi yang datang dari luar kota," kata dia.
"Kami ingin sampaikan, besok akan ada aksi. Jadi sekaligus ini, kami mau kulonuwun, Besok akan ada massa besar, insya Allah aman. Tujuannya pencopotan gubernur sesuai dengan tuntutan dari massa yang datang. Mohon diizinkan. Ini supaya wakil rakyat nggak kaget," kata Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al-Khatthath dalam pertemuan dengan pimpinan dewan, hari ini.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas, Moreno Suprapto, dan Muhammad Syafe'i.
Setelah selesai cuti kampanye, pada sabtu (11/2/2017), Ahok kembali menjadi gubernur Jakarta.
Menurut Al-Khatthath hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut dia terdakwa seharusnya diberhentikan untuk sementara.
"Setahu kami UU Pemda itu, kalau yang namanya kepala daerah terdakwa itu langsung dinonaktifkan, contoh Gubernur Banten Ratu Atut. Karena itu kami menyampaikan agar pimpinan DPR bisa menyampaikan aspirasi kami agar terdakwa BTP harus dinonaktifkan," katanya.
Al-Khatthath mengatakan Ahok harus ditahan karena tak hanya sekali melecehkan Al Maidah ayat 51. Al-Khatthath menyinggung rekaman pernyataan Ahok yang beredar di media sosial yang menyebutkan: 'kita akan bikin Wifi Al Maidah 51, password-nya kafir.'
"Dan itu dikatakannya sambil cekikikan, pakai pakaian dinas. Karena itu, kami minta untuk segera menahan yang bersangkutan selama masa persidangan," kata dia.
"Kami minta pemimpin DPR agar berkomunikasi dengan Mahkamah Agung, bagaimana memberikan lampu hijau kepada majelis hakim untuk menahan yang bersangkutan. Kalau tidak ini akan mengulang-ulang. Bahkan Ahok sdah melakukan penghinaan ulama, Rais Aam, Ma'ruf Amin," Al-Khatthath menambahkan.
Isu lain yang akan diangkat dalam demonstrasi besok ialah kasus hukum yang menjerat Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir dan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab serta Sekretaris Jenderal FPI Munarman.
"Terkait tindakan Polri yang kami menilai dan merasakan, ada langkah yang kurang beres terhadap ulama sebagai langkah kriminalisasi. Baik pada Habib Rizieq, Munarman, Bachtiar Nasir, bahkan merembet ke Adiyan Husnaeni yang tidak tahu menahu tapi dirembet-rembetkan, bagaimana sebuah infak itu dikaitkan dengan pidana pencucian uang," ujar dia.
Al-Khaththath mengatakan aksi berok akan diselenggarakan mulai pukul 08.00 WIB. Aksi akan dilakukan dengan dzikir, tausiah, dan baca Al Quran. Perwakilan massa rencananya akan diterima pimpinan DPR.
"Dan akan sangat mulia kalau pimpinan DPR memberikan izin solat subuh dari peserta aksi yang datang dari luar kota," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas