Suara.com - Di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, saat ini dipenuhi massa yang digalang Forum Umat Islam. Mereka demonstrasi, antara lain untuk menuntut pemerintah memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama Ahok dari jabatan gubernur karena berstatus terdakwa.
Meski diguyur hujan, mereka tetap bertahan.
"Berhentikan Ahok dari jabatan sudah menjadi terdakwa penista agama. Turunkan Ahok dari gubernur," kata orator.
Massa membawa spanduk, antara lain bertuliskan: Gerakan Rakyat Copot Ahok Jadi Gubernur Jakarta dan Stop Kriminalisasi Ulama.
Penjagaan di sekitar gedung DPR sejak kemarin diperketat. Pengamanan dilakukan sejak pintu masuk kendaraan bermotor yang berada di Jalan Gelora.
Sejumlah armada penghalau massa juga disiagakan di sekitar gedung DPR, sejak kemarin.
Tidak jauh dari pintu masuk untuk pejalan kaki, Marinir membangun posko.
Sementara itu, pintu gerbang DPR di Jalan Gatot Subroto saat ini ditutup. Pasalnya, di depan gerbang dipakai untuk demonstrasi.
Kawat berduri membentang di sepanjang pintu gerbang utama Parlemen. Beberapa armada penghalau massa ditempatkan di sana. Tiga armada untuk pemadaman kebakaran juga disiagakan di situ.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak akan menonaktifkan Ahok, meskipun statusnya kini terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Mendagri akan menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut di persidangan. Jika tuntutannya lima tahun, Ahok diberhentikan sementara, tapi kalau tuntutannya di bawah lima tahun, dia tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap.
"Ya, apapun tetap diproses pengadilan, itu pendapat saya," kata Tjahjo usai melakukan pertemuan di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Tjahjo mengatakan Kemendagri akan tetap mengikuti aturan hukum.
"Soal nanti ada kebijakan lain, atau dipercepat sidangnya, tapi kan nggak mungkin saya maksa sidang, nggak bisa dong, kita warga negara yang taat, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Diskresi kami dalam hal ini tidak ada, Karena ada aturan aturan hukum," kata Tjahjo.
Kemendagri akan tetap mempertimbangkan fatwa Mahkamah Agung untuk menyikapi polemik pemberhentian sementara terhadap Ahok karena berstatus terdakwa, meskipun fatwa tersebut sifatnya tidak mengikat.
Jika nanti MA tidak mengeluarkan fatwa, Kemendagri tetap akan menunggu keputusan pengadilan atas kasus dugaan penodaan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu