Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan dibutuhkan waktu dalam penanganan kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan "quay container crane" (QCC) di PT Pelindo II dengan tersangka RJ Lino.
Menurut Febri, untuk penanganan kasus Pelindo II dengan tersangka RJ Lino, KPK masih membutuhkan pendalaman bukti-bukti dan informasi di mana bukti-bukti tersebut tidak hanya berada di Indonesia tetapi juga di negara lain.
"Pertama, tentu saja ada mekanisme hukum internasional yang harus kami ikuti dan itu butuh waktu. Jadi ada karakter yang berbeda dari penyidikan yang terjadi dengan ruang lingkup di Indonesia dengan penyidikan yang ruang lingkup perkaranya lintas negara," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Alasan lainnya, kata Febri, karena pasal yang digunakan adalah Pasal 2 dan 3 maka ada kebutuhan untuk penghitungan kerugian negara.
"Di banyak perkara yang menggunakan Pasal 2 dan 3 memang butuh waktu untuk membuktikan hal tersebut atau menghitung lebih lanjut indikasi kerugian keuangan negara. Jadi dua hal itu yang terus kami dalami," ujarnya.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan perkara lain dengan pasal yang sama, maka dibutuhkan saksi yang cukup banyak dan waktu cukup lama terutama untuk penghitungan kerugian keuangan negara tersebut.
"Misalnya, sebelumnya kami sudah melakukan pelimpahan tahap dua dalam kasus KTP-Elektronik. Ada 280 lebih saksi yang diperiksa dan kami butuh waktu lama untuk menghitung kerugian negara saat itu," ucap Febri.
Sementara itu, Febri juga menambahkan bahwa sudah ada 53 saksi yang diperiksa sampai hari ini dengan tersangka RJ Lino.
Pada Rabu (22/2), KPK memeriksa dua saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masing-masing Suradji dan Gatot Darmasto di mana keduanya diperiksa sebagai saksi fakta kasus RJ Lino.
KPK menyangkakan RJ Lino melakukan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu diduga melakukan perbuatan menyalahgunakan hukum dan kewenangan dan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pada 15 Desember 2015 lalu, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga quay container crane (QCC) dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.
Pengadaan tiga unit QCC tersebut dinilai tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan tiga Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
KPK memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016 lalu sebagai tersangka namun belum menahan Lino.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap KPK dapat menyelesaikan utang-utang kasus lama pada tahun ini.
"Mulai dari kasus Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rumah Sakit Sumber Waras, PT Pelindo II, dan Wisma Atlet Hambalang tahun ini bisa dituntaskan," kata Bambang beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang juga menyinggung mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dalam RDP itu.
"Mengenai RJ Lino, bagaimana Ibu Basaria Panjaitan? Kenapa berhenti, ada apa sebenarnya? Apa menyangkut SDM atau ada sesuatu yang ditunggu oleh KPK?" kata Junimart. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung