Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan belum ada pernyataan secara resmi dari tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI untuk meminta dirinya menjadi saksi ahli dalam perkara yang membelit Habib Rizieq Shihab terkait dugaan penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno.
"Intinya, saya sudah mendengar itu dari media massa, tapi resminya belum ada yang menghubungi," kata Mahfud saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (23/2/2017).
Belum dihubungi, Mahfud sudah menyatakan menolak. Alasannya, Mahfud sudah tidak lagi menjabat ketua MK dan tidak ingin mengajukan diri menjadi saksi ahli dalam setiap kasus di pengadilan
"Saya sendiri sejak pensiun sebagai Ketua MK tak bersedia menjadi saksi ahli di pengadilan," kata dia.
Menurutnya terakhir kali dirinya bersedia menjadi saksi ahli ketika ada gugatan di MK. Pihak yang meminta dirinya menjadi saksi ahli ketika itu adalah Komisi Yudisial.
"Pernah dulu hadir sebagai ahli di MK dalam perkara pengujian UU-KY karena diminta oleh KY sebagai lembaga negara dan dalam pengujian UU yang sifatnya abstrak. bukan dalam kasus hukum yang konkret. Untuk yang kasus HR (Habib Rizieq) ini pun saya berpossi seperti itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap," jelasnya.
Terkait penolakan itu, dia meminta agar tim pengacara Rizieq untuk memilih orang lain untuk bisa dimintai pendapatnya dalam kasus tersebut.
"Biar ahli-ahli yang lain saja yang dihadirkan. Sejak jadi berhenti dari MK sudah sangat banyak yang meminta saya untuk menjadi ahli atau saksi ahli di pengadilan, bahkan banyak yang hanya meminta mencantumkan nama saya sebagai tim hukum meskipun saya tak bisa hadir," katanya.
Sebelumnya, anggota tim advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam perkara yang menjerat Rizieq sebagai tersangka.
Saksi ahli yang akan dihadirkan, di antaranya mantan Ketua MK Mahfud MD dan pakar hukum pidana Yusril Ihza Mahendra.
"Kami akan kirim saksi ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan," kata Kapitra.
"Insya Allah Pak Mahfud dan Pak Yusril (bisa dihadirkan sebagai saksi ahli)," sambungnya.
Kapitra menilai pihaknya membutuhkan saksi ahli lantaran kekeliruan dalam memandang kasus Rizieq.
Menurut Kapitra pernyataan Rizieq tidak bermaksud menghina Pancasila dan Sukarno. Kapitra menilai pernyataan kliennya dalam konteks sejarah lahirnya ide pembentukan sila Pancasila.
"Memang Bung Karno tempatkan sila ketuhanan yang maha esa di sila kelima. Itu realitas sejarah. Jadi dibilang hina Presiden. Hinanya dimana?" kata dia.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan