Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan belum ada pernyataan secara resmi dari tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI untuk meminta dirinya menjadi saksi ahli dalam perkara yang membelit Habib Rizieq Shihab terkait dugaan penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno.
"Intinya, saya sudah mendengar itu dari media massa, tapi resminya belum ada yang menghubungi," kata Mahfud saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (23/2/2017).
Belum dihubungi, Mahfud sudah menyatakan menolak. Alasannya, Mahfud sudah tidak lagi menjabat ketua MK dan tidak ingin mengajukan diri menjadi saksi ahli dalam setiap kasus di pengadilan
"Saya sendiri sejak pensiun sebagai Ketua MK tak bersedia menjadi saksi ahli di pengadilan," kata dia.
Menurutnya terakhir kali dirinya bersedia menjadi saksi ahli ketika ada gugatan di MK. Pihak yang meminta dirinya menjadi saksi ahli ketika itu adalah Komisi Yudisial.
"Pernah dulu hadir sebagai ahli di MK dalam perkara pengujian UU-KY karena diminta oleh KY sebagai lembaga negara dan dalam pengujian UU yang sifatnya abstrak. bukan dalam kasus hukum yang konkret. Untuk yang kasus HR (Habib Rizieq) ini pun saya berpossi seperti itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap," jelasnya.
Terkait penolakan itu, dia meminta agar tim pengacara Rizieq untuk memilih orang lain untuk bisa dimintai pendapatnya dalam kasus tersebut.
"Biar ahli-ahli yang lain saja yang dihadirkan. Sejak jadi berhenti dari MK sudah sangat banyak yang meminta saya untuk menjadi ahli atau saksi ahli di pengadilan, bahkan banyak yang hanya meminta mencantumkan nama saya sebagai tim hukum meskipun saya tak bisa hadir," katanya.
Sebelumnya, anggota tim advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam perkara yang menjerat Rizieq sebagai tersangka.
Saksi ahli yang akan dihadirkan, di antaranya mantan Ketua MK Mahfud MD dan pakar hukum pidana Yusril Ihza Mahendra.
"Kami akan kirim saksi ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan," kata Kapitra.
"Insya Allah Pak Mahfud dan Pak Yusril (bisa dihadirkan sebagai saksi ahli)," sambungnya.
Kapitra menilai pihaknya membutuhkan saksi ahli lantaran kekeliruan dalam memandang kasus Rizieq.
Menurut Kapitra pernyataan Rizieq tidak bermaksud menghina Pancasila dan Sukarno. Kapitra menilai pernyataan kliennya dalam konteks sejarah lahirnya ide pembentukan sila Pancasila.
"Memang Bung Karno tempatkan sila ketuhanan yang maha esa di sila kelima. Itu realitas sejarah. Jadi dibilang hina Presiden. Hinanya dimana?" kata dia.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme
-
Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf