- Mahfud MD memandang penunjukan Pj Ketua Umum PBNU pengganti Gus Yahya berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.
- Gus Yahya memiliki legitimasi kuat sebagai mandataris Muktamar sehingga penunjukan sepihak sulit diterima secara hukum.
- Mahfud menyarankan kesepakatan bersama untuk menunjuk figur penyiap Muktamar guna mengakhiri perselisihan organisasi.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pandangannya terkait agenda Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dikabarkan akan menggelar pergantian pimpinan.
Mahfud memperingatkan bahwa langkah menunjuk Pejabat (Pj) Ketua Umum untuk menggantikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) justru berpotensi memicu masalah baru.
Melalui tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud membenarkan adanya agenda rapat pleno yang melibatkan seluruh unsur, mulai dari Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, hingga Badan Otonom (Banom).
"Agendanya sudah final, yaitu mengangkat pejabat ketua umum. Mungkin itu dianggap sebagai jalan keluar, tapi menurut saya itu bisa jalan keluar tapi bisa blunder baru," ujar Mahfud, dikutip pada Kamis (11/12/2025).
Mahfud menjelaskan alasan kekhawatirannya. Menurutnya, Gus Yahya memegang legitimasi kuat sebagai mandataris Muktamar, forum tertinggi di NU.
Jika pelengseran dilakukan sepihak tanpa kesepakatan, Gus Yahya memiliki dasar kuat untuk menolak keputusan tersebut.
"Persoalannya Gus Yahya itu tidak mau dipecat, 'Saya adalah mandataris muktamar'. Sebab itu, kalau mengangkat (Pj Ketua Umum) nanti akan ada dualisme dan dua-duanya tidak ada yang disalahkan oleh hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyoroti aspek legalitas administrasi negara.
Hingga saat ini, nama Gus Yahya masih tercatat secara sah di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga: Geger PBNU: Klaim Restu Ma'ruf Amin Dibantah Keras Keluarga, Siapa yang Sah?
Jika kubu baru membentuk kepengurusan, mereka akan kesulitan dalam administrasi legal.
"Malah Gus Yahya posisinya secara hukum masih tercatat di Kumham. Yang ini nanti kalau mau membuat komunikasi politik, publik, dan organisatoris, lah dia tidak ada namanya. Kecuali bisa mengganti Kumham," paparnya.
Namun, Mahfud memprediksi Kemenkumham tidak akan gegabah mencampuri urusan internal organisasi yang sedang berkonflik karena dapat memperparah perpecahan.
Sebagai solusi, Mahfud menyarankan agar penunjukan pejabat ketua umum—jika memang harus dilakukan—harus didasari oleh kesepakatan kedua belah pihak.
Tujuannya adalah memberi mandat bersama untuk mempersiapkan Muktamar atau Muktamar Luar Biasa guna menyelesaikan konflik secara definitif.
"Kalau sepihak, agak susah membayangkan bahwa itu akan jalan. Seharusnya disepakati bersama agar ribut-ribut ini diendapkan dulu, nanti dibawa ke Muktamar saja," saran Mahfud.
Ia menekankan bahwa figur yang menyiapkan Muktamar haruslah orang yang bisa diterima oleh kedua kelompok yang bersitegang agar tidak ada dominasi sepihak.
"Saya membayangkan ya, tapi mudah-mudahan saya salah. Mudah-mudahan rapat hari ini bisa menyelesaikan masalah," tutup Mahfud.
Reporter: Safelia Putri
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan