Suara.com - Keramahan dan semangat persaudaraan yang ditunjukkan masyarakat Indonesia terhadap para pengungsi pencari suaka dari negara-negara konflik diapresiasi oleh peneliti asal Jerman, Antje Missbach.
"Banyak keramahan yang ditunjukkan masyarakat umum Indonesia dengan menyambut dan memperlakukan para pengungsi asing ini dengan cara yang bersahabat," kata Antje dalam acara peluncuran buku karyanya berjudul "Troubled Transit, Asylum Seekers Stuck in Indonesia" di Pusat Kebudayaan Jerman Goethe Haus, Jakarta, Kamis malam (23/2/2017).
Menurut staf pengajar antropologi di Monash University, Australia itu, kelebihan Indonesia dalam hal ramah tamah dan keakraban benar-benar layak ditekankan karena di banyak negara lain para pencari suaka harus menghadapi penolakan dan masalah yang lebih rumit.
Tidak jarang bahkan pengungsi yang berusaha menyelamatkan diri dari negara-negara konflik seperti Afghanistan, Iran, Sri Lanka, Pakistan, dan Myanmar, dipaksa kembali ke laut untuk melanjutkan perjalanan mereka di tengah keterbatasan perbekalan dan kondisi perahu-perahu yang sebagian besar kelebihan kapasitas.
"Saya rasa keramahan orang Indonesia menjadikan hidup mereka lebih baik," ungkap Antje, seperti dilansir dari Antara.
Di sisi lain, ia menganggap bahwa keramahan saja tidak cukup untuk memenuhi hak-hak dasar para pengungsi terutama untuk mendapat pendidikan dan pekerjaan layak.
Harus menjalani hidup dalam ketidakpastian tentang masa depan, tanpa pekerjaan dan rutinitas, berpotensi membuat para pengungsi menderita.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk mengisi kekosongan hukum pengaturan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia.
Antje menilai penerbitan perpres tersebut sebagai sebuah kemajuan bagi Indonesia, meskipun masih banyak tantangan yang perlu ditangani dengan tepat.
"Peraturan tersebut lebih berperan sebagai pedoman teknis daripada sebuah kebijakan yang tepat," ungkapnya.
Sependapat dengan Antje, jaringan masyarakat sipil Indonesia untuk perlindungan hak pengungsi, SUAKA, juga mengapresiasi perpres yang dapat menjadi rujukan bagi setiap pejabat pemerintah di Tanah Air dalam hal penanganan pencari suaka atau pengungsi.
Menurut SUAKA, yang terpenting dari Perpres 125/2016 adalah implementasi yang sangat terkait dengan pemahaman dan kemampuan aparat di lapangan untuk menjalankannya. Selama ini, pengungsi dan pencari suaka dipandang secara negatif sebagai imigran gelap atau ilegal.
"Perpres ini mengacu pada Konvensi Pengungsi 1951 yang membedakan definisi pengungsi dengan imigran ilegal. Karena berbeda dari imigran gelap yang seringkali menyalahgunakan izin tinggal mereka, para pengungsi di sini tidak punya pilihan lain selain pergi dan menyelamatkan diri dari konflik berkepanjangan di negara asalnya," kata Koordinator Sekretariat SUAKA Rizka Argadianti Rachmah.
Meskipun demikian, pendekatan keamanan nasional yang digunakan dalam penyusunan perpres tersebut justru menambah kerentanan bagi pencari suaka karena mereka tidak mendapat kebebasan atas detensi, akses terhadap pekerjaan yang layak, dan perlindungan yang sama di bawah hukum.
"Pada dasarnya kami mengapresiasi peraturan presiden ini, tetapi bagi SUAKA ini masih jalan panjang menuju proses pemenuhan HAM yang sejati," ujar Rizka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
-
Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
-
Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
-
Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
-
Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
-
Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
-
Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
-
Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
-
Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas