Suara.com - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy mengatakan pasangan calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat harus mengajukan cuti sebelum mengikuti kampanye pilkada putaran kedua.
"Jadi harus cuti, diundang-undang menyatakan masa kampanye harus cuti," kata dia, Jumat (24/2/2017).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa merujuk pada Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Lukman Komisi Pemilihan Umum harus segera memutuskan jadwal cuti Ahok-Djarot. Menurut dia, untuk memutuskannya tidak perlu berkoordinasi dengan DPR.
Dia menerangkan aturan cuti harus dijalankan supaya jangan ada conflict of interest saat Ahok-Djarot yang kini masih menjabat gubernur dan wakil gubernur kampanye.
Lukman mengatakan setelah calon petahana cuti, semua fasilitas dari pemerintah harus dicabut.
"Semuanya dicabut. Kayak kemarin (pilkada putaran pertama) saja," tuturnya.
Menurut agenda, kampanye putaran kedua akan dimulai pada 5-6 Maret 2017 dan akan berakhir pada 15 April 2017. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo didesak segera menunjuk pelaksana tugas gubernur untuk menggantikan Ahok sementara waktu.
"Harus itu pelaksana tugas. (Penunjukan) dari mendagri, bisa jadi Pak Soni (Sumarsono) lagi masuk," kata dia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunggu keputusan KPUD mengenai izin cuti kampanye Ahok dan Djarot.
"Tunggu KPU dulu. KPU Bagaimana. Pemahaman pilkada tahap kedua gimana," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Saat ini, KPUD Jakarta masih melakukan rekapitulasi suara hasil pilkada, meskipun hampir dapat dipastikan pilkada akan berlangsung dua putaran.
Sesuai jadwal, rekapitulasi manual hasil pilkada Rabu (15/2/2017) akan diumumkan pada 25-27 Februari.
Keputusan pilkada putaran kedua rencananya pada 4 Maret. Itu pun bila tidak ada gugatan dari peserta pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Pilkada 15 Februari diikuti tiga pasangan kandidat. Pertama, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Kedua, Ahok-Djarot. Ketiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik