Suara.com - Jajaran Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua, telah mendeportasi seorang warga negara Cina atas nama He Lianji karena melanggar ketentuan Pasal 22 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Tembagapura Dede Sulaiman di Timika, Sabtu, mengatakan He Lianji hanya memiliki izin tinggal.
Padahal oleh perusahaan tempatnya bekerja, yaitu PT Megantara yang berkedudukan di Jakarta, He Lianji dipekerjakan di perusahaan tambang pasir besi di Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah.
He Lianji ditangkap oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura saat operasi dengan sandi "Bumi Pura 2017" pada 16-20 Januari 2017 di Pronggo.
"Yang bersangkutan sudah dideportasi Kamis (23/2) lalu. Yang bersangkutan dipulangkan ke Cina melalui pintu Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang," kata Dede, seperti dilansir dari Antara.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura telah meminta keterangan pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini sponsor maupun penjamin He Lianji.
Penangkapan He Lianji di Pronggo atas informasi dari masyarakat.
Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura menyewa perahu motor cepat dari Pelabuhan Paumako Timika menuju lokasi tambang pasir besi di Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah untuk mencari keberadaan orang asing yang tidak melengkapi dokumen keimigrasian.
Setiba di Pronggo, Tim Pora Kantor Imigrasi Tembagapura hanya mendapatkan He Lianji sendirian, sedangkan teman-temannya yang lain dilaporkan sudah pergi meninggalkan Pronggo.
Baca Juga: Samsung Keok Lawan 'Jagoan Lokal' di Cina
"Setiba di lokasi tambang pasir besi Pronggo, kami menemukan yang bersangkutan sedang memasak makanan. Yang bersangkutan tidak bisa berbahasa Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura Jesaja Samuel Enock, beberapa waktu lalu.
Pada 2016, Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura telah melakukan deportasi 24 warga negara asing kembali ke negara asalnya karena dinilai melakukan tindak pidana keimigrasian.
Sebagian besar warga negara asing yang dideportasi itu berasal dari Cina.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai