Suara.com - Jajaran Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua, telah mendeportasi seorang warga negara Cina atas nama He Lianji karena melanggar ketentuan Pasal 22 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Tembagapura Dede Sulaiman di Timika, Sabtu, mengatakan He Lianji hanya memiliki izin tinggal.
Padahal oleh perusahaan tempatnya bekerja, yaitu PT Megantara yang berkedudukan di Jakarta, He Lianji dipekerjakan di perusahaan tambang pasir besi di Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah.
He Lianji ditangkap oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura saat operasi dengan sandi "Bumi Pura 2017" pada 16-20 Januari 2017 di Pronggo.
"Yang bersangkutan sudah dideportasi Kamis (23/2) lalu. Yang bersangkutan dipulangkan ke Cina melalui pintu Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang," kata Dede, seperti dilansir dari Antara.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura telah meminta keterangan pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini sponsor maupun penjamin He Lianji.
Penangkapan He Lianji di Pronggo atas informasi dari masyarakat.
Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura menyewa perahu motor cepat dari Pelabuhan Paumako Timika menuju lokasi tambang pasir besi di Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah untuk mencari keberadaan orang asing yang tidak melengkapi dokumen keimigrasian.
Setiba di Pronggo, Tim Pora Kantor Imigrasi Tembagapura hanya mendapatkan He Lianji sendirian, sedangkan teman-temannya yang lain dilaporkan sudah pergi meninggalkan Pronggo.
Baca Juga: Samsung Keok Lawan 'Jagoan Lokal' di Cina
"Setiba di lokasi tambang pasir besi Pronggo, kami menemukan yang bersangkutan sedang memasak makanan. Yang bersangkutan tidak bisa berbahasa Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura Jesaja Samuel Enock, beberapa waktu lalu.
Pada 2016, Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura telah melakukan deportasi 24 warga negara asing kembali ke negara asalnya karena dinilai melakukan tindak pidana keimigrasian.
Sebagian besar warga negara asing yang dideportasi itu berasal dari Cina.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik