Suara.com - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan penanganan kasus hate speech di media sosial tak cukup kalau hanya lewat perspektif hukum.
"Pendekatan hukum tidak akan pernah menyelesaikan masalah hate speech. Kalau akun ditutup, bisa bikin baru lagi. Satu ditangkap, temannya muncul lagi," kata Fadil dalam diskusi bertema Penebaran Kebencian, Problem Intoleransi, dan Peranan Penegak Hukum di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Untuk menuntaskan kasus hate speech, kata dia, selain dari sisi hukum, juga harus mengikutsertakan masyarakat dalam sosialisasi dan counter speech.
"Counter speech perlu dilakukan. Yang paling efektif saya kira merubah budaya-budaya (hate speech) itu," kata dia.
Fadil mengungkapkan betapa kompleksnya kasus hate speech yang kini ditangani polisi. Dia mengakui penanganannya tidak mudah.
"Memang repot sekarang, mulai urusan sajadah sampai haram jadah, polisi yang ngurusin. Istilah saya ini. Benar ini pak, ibu, mulai dari urusan sembahyang sampai haram jadah, polisi yang ngurusin. Mana yang nggak (diurus)?" kata dia.
Seperti diketahui, saat ini marak terjadi kasus hate speech dalam isu politik antar perseorangan yang melakukan penistaan, pembohongan publik dan ujaran kebencian dalam bentuk lain.
Yang paling banyak terjadi adalah kasus penistaan melalui media sosial.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Lina Mukherjee Bongkar Dugaan Suap Oknum Pengadilan Palembang Demi Vonis Ringan
-
Seorang Penyanyi Iran Dijatuhi Hukuman Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana