Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen. Mochamad Iriawan, bantah menggantungkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Buni Yani sebagai tersangka. Menurutnya, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Sudah (dilimpahkan). Kata siapa terkatung-katung. Sudah beres," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2/2017).
Menurutnya saat ini, berkas perkara Buni Yani masih dikoreksi jaksa penuntut umum.
"Artinya, bukan terkatung-katung, sudah diterima," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Raden Prabowo Argo Yuwono. Menurutnya, berkas tersebut masih diperiksa pihak Kejati Jabar.
Sebelumnya, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengaku tidak pernah dikabari lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya mengenai berkas perkara kasus yang menjerat kliennya.
Dia baru tahu dari media massa kalau ternyata polisi sempat salah alamat menyerahkan berkas ke Kejati DKI Jakarta, padahal seharusnya Kejati Jawa Barat.
"Belum dikasih tahu apa-apa. Seharusnya dari tanggal 19 Desember itu, ada waktu 14 hari untuk berkas dikembalikan. Dari kejaksaan ke polisi kan tuh. Tanggal 19 Desember itu, hampir tiga bulan berkasnya itu nggak dibalik-balikin lagi. Nah, terakhir saya dengar masuknya ke Kejati Jabar," kata Aldwin, Kamis (23/2/2017).
Menurut Aldwin, sedari awal kasus Buni Yani cenderung dipaksakan. Buni ditetapkan menjadi tersangka, meskipun menurut Aldwin, polisi belum menemukan unsur dugaan tindak pidana dalam kasus mengunggah potongan video pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip Surat Al Maidah ayat 51 ke Facebook.
Baca Juga: Innalillahi, Legenda Renang Tanah Air Tutup Usia
"Dari awal kan memang terkesannya dipaksakan kan! Sampai hari ini saya menganggap itu kan (kasus Buni Yani) nggak ada unsur tindak pidana," kata dia.
Aldwin menilai kasus tersebut sekarang seakan-akan menggantung.
"Belum ada. (Kasusnya) menggantung aja begini, nggak jelas," kata Aldwin.
Pihaknya pun telah mengadu permasalahan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada, Senin (27/2/2017) lalu, agar bisa mengawal proses penanganan kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Laporan CrowdStrike 2026: AI Kini Menjadi Senjata Utama Pelaku Siber
-
Dibintangi Margaret Qualley, Remake Film Possession Tayang Juni 2027
-
Crunchyroll Dapat Hak Distribusi Internasional Film Baru Makoto Shinkai
-
BRI Poso Bersama Kejari Tuntaskan Kendala Administrasi Kredit ASN
-
Hafalan Surah Ad-Dhuha Jadi Gimmick Promosi Miras, Polisi Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama
-
17 Rekomendasi Doorprize Malam Puncak 17 Agustus yang Memuaskan
-
Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri dan Pengumuman Pemerintah
-
Khali the Killer Malam Ini di Trans TV: Dilema Pembunuh Bayaran demi Biaya Berobat Nenek
-
Demutualisasi Siap Dilakukan, Bos BEI Sudah Punya Calon Investor Mau Caplok Saham Bursa
-
Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru