Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen. Mochamad Iriawan, bantah menggantungkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Buni Yani sebagai tersangka. Menurutnya, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Sudah (dilimpahkan). Kata siapa terkatung-katung. Sudah beres," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2/2017).
Menurutnya saat ini, berkas perkara Buni Yani masih dikoreksi jaksa penuntut umum.
"Artinya, bukan terkatung-katung, sudah diterima," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Raden Prabowo Argo Yuwono. Menurutnya, berkas tersebut masih diperiksa pihak Kejati Jabar.
Sebelumnya, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengaku tidak pernah dikabari lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya mengenai berkas perkara kasus yang menjerat kliennya.
Dia baru tahu dari media massa kalau ternyata polisi sempat salah alamat menyerahkan berkas ke Kejati DKI Jakarta, padahal seharusnya Kejati Jawa Barat.
"Belum dikasih tahu apa-apa. Seharusnya dari tanggal 19 Desember itu, ada waktu 14 hari untuk berkas dikembalikan. Dari kejaksaan ke polisi kan tuh. Tanggal 19 Desember itu, hampir tiga bulan berkasnya itu nggak dibalik-balikin lagi. Nah, terakhir saya dengar masuknya ke Kejati Jabar," kata Aldwin, Kamis (23/2/2017).
Menurut Aldwin, sedari awal kasus Buni Yani cenderung dipaksakan. Buni ditetapkan menjadi tersangka, meskipun menurut Aldwin, polisi belum menemukan unsur dugaan tindak pidana dalam kasus mengunggah potongan video pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip Surat Al Maidah ayat 51 ke Facebook.
Baca Juga: Innalillahi, Legenda Renang Tanah Air Tutup Usia
"Dari awal kan memang terkesannya dipaksakan kan! Sampai hari ini saya menganggap itu kan (kasus Buni Yani) nggak ada unsur tindak pidana," kata dia.
Aldwin menilai kasus tersebut sekarang seakan-akan menggantung.
"Belum ada. (Kasusnya) menggantung aja begini, nggak jelas," kata Aldwin.
Pihaknya pun telah mengadu permasalahan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada, Senin (27/2/2017) lalu, agar bisa mengawal proses penanganan kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India