Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen. Mochamad Iriawan, bantah menggantungkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Buni Yani sebagai tersangka. Menurutnya, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Sudah (dilimpahkan). Kata siapa terkatung-katung. Sudah beres," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2/2017).
Menurutnya saat ini, berkas perkara Buni Yani masih dikoreksi jaksa penuntut umum.
"Artinya, bukan terkatung-katung, sudah diterima," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Raden Prabowo Argo Yuwono. Menurutnya, berkas tersebut masih diperiksa pihak Kejati Jabar.
Sebelumnya, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengaku tidak pernah dikabari lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya mengenai berkas perkara kasus yang menjerat kliennya.
Dia baru tahu dari media massa kalau ternyata polisi sempat salah alamat menyerahkan berkas ke Kejati DKI Jakarta, padahal seharusnya Kejati Jawa Barat.
"Belum dikasih tahu apa-apa. Seharusnya dari tanggal 19 Desember itu, ada waktu 14 hari untuk berkas dikembalikan. Dari kejaksaan ke polisi kan tuh. Tanggal 19 Desember itu, hampir tiga bulan berkasnya itu nggak dibalik-balikin lagi. Nah, terakhir saya dengar masuknya ke Kejati Jabar," kata Aldwin, Kamis (23/2/2017).
Menurut Aldwin, sedari awal kasus Buni Yani cenderung dipaksakan. Buni ditetapkan menjadi tersangka, meskipun menurut Aldwin, polisi belum menemukan unsur dugaan tindak pidana dalam kasus mengunggah potongan video pidato Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip Surat Al Maidah ayat 51 ke Facebook.
Baca Juga: Innalillahi, Legenda Renang Tanah Air Tutup Usia
"Dari awal kan memang terkesannya dipaksakan kan! Sampai hari ini saya menganggap itu kan (kasus Buni Yani) nggak ada unsur tindak pidana," kata dia.
Aldwin menilai kasus tersebut sekarang seakan-akan menggantung.
"Belum ada. (Kasusnya) menggantung aja begini, nggak jelas," kata Aldwin.
Pihaknya pun telah mengadu permasalahan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada, Senin (27/2/2017) lalu, agar bisa mengawal proses penanganan kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui
-
Viral Aksi Perpeloncoan Mahasiswa Baru Diduga Kampus Unsri, Dipaksa Cium Teman
-
Said Didu Bongkar Sinyal Keras Jokowi ke Prabowo: Ancaman 'Paket Maut' dan Kunci Tiket 2 Periode
-
Pusing hingga Muntah, Dinkes Garut Ungkap 600 Siswa Keracunan MBG: Alhamdulillah Semua Sudah Sehat
-
Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?
-
Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?
-
Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!
-
Geger Penemuan Mayat Anak 8 Tahun di Kos Penjaringan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Analisa Panas Ade Armando: PDIP, Anies dan Demokrat Otaki Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dendam Politik?
-
Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Apa Target Awal yang Dibenahi?