Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Dian Rosmala]
Pengacara calon gubernur Jakarta Anies Baswedan melaporkan pemilik akun Twitter @chicohakim dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan memfitnah lewat media sosial.
"Di laman Twitter-nya itu tanggal 27 Februari ini, dia memasukkan konten yang mengandung fitnah. Menyebar info tidak benar, membuat buruk nama korban. Klien kami dituduh mempunyai simpanan beserta selingkuhan. Ini tidak benar dan sudah dibantah berkali-kali," kata pengacara Anies, Yupen Hadi, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).
Yupen telah menyerahkan barang bukti berupa salinan screen shoot cuitan @chicohakim ke polisi.
"Ini adalah print out dari screen shot timeline Chiko. Nah di sini dia bilang begini: bini simpenannya sama selingkuhan dan bini di amerikanya tuh suruh urus yang benar. Kok kayaknya dia yakin banget gitu ya. Kalau dia yakin ini bisa buat orang lain jadi yakin juga. Ini berbahaya loh," katanya.
Yupen mengatakan Anies tahu konten tersebut karena @chicohakim mention ke akun Twitter Anies ketika itu.
"Akun ini menyampaikan tweet-nya dengan mention langsung ke akun resmi bapak Anies Baswedan. Hingga langsung ketahuan. Artinya ini bukan sesuatu yang ada di luar, tapi langsung melibatkan klien kami. Melibatkan korban," katanya.
Anies, kata Yupen, tidak terima dengan tindakan @chicohakim dan langsung meminta pengacara membawanya ke ranah hukum.
"Pak Anies meminta kami untuk menindak secara hukum. Artinya beliau sudah mempertimbangkan segala aspek. Entah itu politik sosial atau hukum, karena pelapornya adalah beliau," kata dia.
Yupen belum dapat memastikan apakah aksi pemilik akun tersebut terkait dengan upaya untuk menjatuhkan Anies di pilkada Jakarta atau bukan.
"Kami tidak berani menduga ke sana. Itu wilayahnya abu-abu. Kami hanya berani dengan dugaan pasti-pasti saja, tanpa sebab tanpa alasan jelas saudara Chiko mengeluarkan tweet seperti ini yang di-mention langsung," katanya.
Laporan tim Anies telah diterima kepolisian dengan nomor LP/1059/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pemilik akun dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Di laman Twitter-nya itu tanggal 27 Februari ini, dia memasukkan konten yang mengandung fitnah. Menyebar info tidak benar, membuat buruk nama korban. Klien kami dituduh mempunyai simpanan beserta selingkuhan. Ini tidak benar dan sudah dibantah berkali-kali," kata pengacara Anies, Yupen Hadi, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).
Yupen telah menyerahkan barang bukti berupa salinan screen shoot cuitan @chicohakim ke polisi.
"Ini adalah print out dari screen shot timeline Chiko. Nah di sini dia bilang begini: bini simpenannya sama selingkuhan dan bini di amerikanya tuh suruh urus yang benar. Kok kayaknya dia yakin banget gitu ya. Kalau dia yakin ini bisa buat orang lain jadi yakin juga. Ini berbahaya loh," katanya.
Yupen mengatakan Anies tahu konten tersebut karena @chicohakim mention ke akun Twitter Anies ketika itu.
"Akun ini menyampaikan tweet-nya dengan mention langsung ke akun resmi bapak Anies Baswedan. Hingga langsung ketahuan. Artinya ini bukan sesuatu yang ada di luar, tapi langsung melibatkan klien kami. Melibatkan korban," katanya.
Anies, kata Yupen, tidak terima dengan tindakan @chicohakim dan langsung meminta pengacara membawanya ke ranah hukum.
"Pak Anies meminta kami untuk menindak secara hukum. Artinya beliau sudah mempertimbangkan segala aspek. Entah itu politik sosial atau hukum, karena pelapornya adalah beliau," kata dia.
Yupen belum dapat memastikan apakah aksi pemilik akun tersebut terkait dengan upaya untuk menjatuhkan Anies di pilkada Jakarta atau bukan.
"Kami tidak berani menduga ke sana. Itu wilayahnya abu-abu. Kami hanya berani dengan dugaan pasti-pasti saja, tanpa sebab tanpa alasan jelas saudara Chiko mengeluarkan tweet seperti ini yang di-mention langsung," katanya.
Laporan tim Anies telah diterima kepolisian dengan nomor LP/1059/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pemilik akun dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Agenda Natal di Katedral Jakarta: Misa Pontifikal hingga Misa Lansia
-
Sampah Jadi Listrik Dinilai Menjanjikan, Akademisi IPB Tekankan Peran Pemilahan di Masyarakat
-
Wapres Gibran ke Jawa Tengah, Hadiri Perayaan Natal dan Pantau Arus Mudik Akhir Tahun
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra