Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Dian Rosmala]
Pengacara calon gubernur Jakarta Anies Baswedan melaporkan pemilik akun Twitter @chicohakim dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan memfitnah lewat media sosial.
"Di laman Twitter-nya itu tanggal 27 Februari ini, dia memasukkan konten yang mengandung fitnah. Menyebar info tidak benar, membuat buruk nama korban. Klien kami dituduh mempunyai simpanan beserta selingkuhan. Ini tidak benar dan sudah dibantah berkali-kali," kata pengacara Anies, Yupen Hadi, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).
Yupen telah menyerahkan barang bukti berupa salinan screen shoot cuitan @chicohakim ke polisi.
"Ini adalah print out dari screen shot timeline Chiko. Nah di sini dia bilang begini: bini simpenannya sama selingkuhan dan bini di amerikanya tuh suruh urus yang benar. Kok kayaknya dia yakin banget gitu ya. Kalau dia yakin ini bisa buat orang lain jadi yakin juga. Ini berbahaya loh," katanya.
Yupen mengatakan Anies tahu konten tersebut karena @chicohakim mention ke akun Twitter Anies ketika itu.
"Akun ini menyampaikan tweet-nya dengan mention langsung ke akun resmi bapak Anies Baswedan. Hingga langsung ketahuan. Artinya ini bukan sesuatu yang ada di luar, tapi langsung melibatkan klien kami. Melibatkan korban," katanya.
Anies, kata Yupen, tidak terima dengan tindakan @chicohakim dan langsung meminta pengacara membawanya ke ranah hukum.
"Pak Anies meminta kami untuk menindak secara hukum. Artinya beliau sudah mempertimbangkan segala aspek. Entah itu politik sosial atau hukum, karena pelapornya adalah beliau," kata dia.
Yupen belum dapat memastikan apakah aksi pemilik akun tersebut terkait dengan upaya untuk menjatuhkan Anies di pilkada Jakarta atau bukan.
"Kami tidak berani menduga ke sana. Itu wilayahnya abu-abu. Kami hanya berani dengan dugaan pasti-pasti saja, tanpa sebab tanpa alasan jelas saudara Chiko mengeluarkan tweet seperti ini yang di-mention langsung," katanya.
Laporan tim Anies telah diterima kepolisian dengan nomor LP/1059/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pemilik akun dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Di laman Twitter-nya itu tanggal 27 Februari ini, dia memasukkan konten yang mengandung fitnah. Menyebar info tidak benar, membuat buruk nama korban. Klien kami dituduh mempunyai simpanan beserta selingkuhan. Ini tidak benar dan sudah dibantah berkali-kali," kata pengacara Anies, Yupen Hadi, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).
Yupen telah menyerahkan barang bukti berupa salinan screen shoot cuitan @chicohakim ke polisi.
"Ini adalah print out dari screen shot timeline Chiko. Nah di sini dia bilang begini: bini simpenannya sama selingkuhan dan bini di amerikanya tuh suruh urus yang benar. Kok kayaknya dia yakin banget gitu ya. Kalau dia yakin ini bisa buat orang lain jadi yakin juga. Ini berbahaya loh," katanya.
Yupen mengatakan Anies tahu konten tersebut karena @chicohakim mention ke akun Twitter Anies ketika itu.
"Akun ini menyampaikan tweet-nya dengan mention langsung ke akun resmi bapak Anies Baswedan. Hingga langsung ketahuan. Artinya ini bukan sesuatu yang ada di luar, tapi langsung melibatkan klien kami. Melibatkan korban," katanya.
Anies, kata Yupen, tidak terima dengan tindakan @chicohakim dan langsung meminta pengacara membawanya ke ranah hukum.
"Pak Anies meminta kami untuk menindak secara hukum. Artinya beliau sudah mempertimbangkan segala aspek. Entah itu politik sosial atau hukum, karena pelapornya adalah beliau," kata dia.
Yupen belum dapat memastikan apakah aksi pemilik akun tersebut terkait dengan upaya untuk menjatuhkan Anies di pilkada Jakarta atau bukan.
"Kami tidak berani menduga ke sana. Itu wilayahnya abu-abu. Kami hanya berani dengan dugaan pasti-pasti saja, tanpa sebab tanpa alasan jelas saudara Chiko mengeluarkan tweet seperti ini yang di-mention langsung," katanya.
Laporan tim Anies telah diterima kepolisian dengan nomor LP/1059/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pemilik akun dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas