Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Dian Rosmala]
Pengacara calon gubernur Jakarta Anies Baswedan melaporkan pemilik akun Twitter @chicohakim dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan memfitnah lewat media sosial.
"Di laman Twitter-nya itu tanggal 27 Februari ini, dia memasukkan konten yang mengandung fitnah. Menyebar info tidak benar, membuat buruk nama korban. Klien kami dituduh mempunyai simpanan beserta selingkuhan. Ini tidak benar dan sudah dibantah berkali-kali," kata pengacara Anies, Yupen Hadi, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).
Yupen telah menyerahkan barang bukti berupa salinan screen shoot cuitan @chicohakim ke polisi.
"Ini adalah print out dari screen shot timeline Chiko. Nah di sini dia bilang begini: bini simpenannya sama selingkuhan dan bini di amerikanya tuh suruh urus yang benar. Kok kayaknya dia yakin banget gitu ya. Kalau dia yakin ini bisa buat orang lain jadi yakin juga. Ini berbahaya loh," katanya.
Yupen mengatakan Anies tahu konten tersebut karena @chicohakim mention ke akun Twitter Anies ketika itu.
"Akun ini menyampaikan tweet-nya dengan mention langsung ke akun resmi bapak Anies Baswedan. Hingga langsung ketahuan. Artinya ini bukan sesuatu yang ada di luar, tapi langsung melibatkan klien kami. Melibatkan korban," katanya.
Anies, kata Yupen, tidak terima dengan tindakan @chicohakim dan langsung meminta pengacara membawanya ke ranah hukum.
"Pak Anies meminta kami untuk menindak secara hukum. Artinya beliau sudah mempertimbangkan segala aspek. Entah itu politik sosial atau hukum, karena pelapornya adalah beliau," kata dia.
Yupen belum dapat memastikan apakah aksi pemilik akun tersebut terkait dengan upaya untuk menjatuhkan Anies di pilkada Jakarta atau bukan.
"Kami tidak berani menduga ke sana. Itu wilayahnya abu-abu. Kami hanya berani dengan dugaan pasti-pasti saja, tanpa sebab tanpa alasan jelas saudara Chiko mengeluarkan tweet seperti ini yang di-mention langsung," katanya.
Laporan tim Anies telah diterima kepolisian dengan nomor LP/1059/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pemilik akun dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Di laman Twitter-nya itu tanggal 27 Februari ini, dia memasukkan konten yang mengandung fitnah. Menyebar info tidak benar, membuat buruk nama korban. Klien kami dituduh mempunyai simpanan beserta selingkuhan. Ini tidak benar dan sudah dibantah berkali-kali," kata pengacara Anies, Yupen Hadi, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).
Yupen telah menyerahkan barang bukti berupa salinan screen shoot cuitan @chicohakim ke polisi.
"Ini adalah print out dari screen shot timeline Chiko. Nah di sini dia bilang begini: bini simpenannya sama selingkuhan dan bini di amerikanya tuh suruh urus yang benar. Kok kayaknya dia yakin banget gitu ya. Kalau dia yakin ini bisa buat orang lain jadi yakin juga. Ini berbahaya loh," katanya.
Yupen mengatakan Anies tahu konten tersebut karena @chicohakim mention ke akun Twitter Anies ketika itu.
"Akun ini menyampaikan tweet-nya dengan mention langsung ke akun resmi bapak Anies Baswedan. Hingga langsung ketahuan. Artinya ini bukan sesuatu yang ada di luar, tapi langsung melibatkan klien kami. Melibatkan korban," katanya.
Anies, kata Yupen, tidak terima dengan tindakan @chicohakim dan langsung meminta pengacara membawanya ke ranah hukum.
"Pak Anies meminta kami untuk menindak secara hukum. Artinya beliau sudah mempertimbangkan segala aspek. Entah itu politik sosial atau hukum, karena pelapornya adalah beliau," kata dia.
Yupen belum dapat memastikan apakah aksi pemilik akun tersebut terkait dengan upaya untuk menjatuhkan Anies di pilkada Jakarta atau bukan.
"Kami tidak berani menduga ke sana. Itu wilayahnya abu-abu. Kami hanya berani dengan dugaan pasti-pasti saja, tanpa sebab tanpa alasan jelas saudara Chiko mengeluarkan tweet seperti ini yang di-mention langsung," katanya.
Laporan tim Anies telah diterima kepolisian dengan nomor LP/1059/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pemilik akun dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine
-
Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam
-
Audiensi di DPR, Buruh Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing
-
Konvoi Global Sumud Tembus Blokade Israel, Lanjutkan Misi Kemanusiaan ke Gaza
-
Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun
-
Prabowo Klaim Indonesia Tahan Krisis Global, Target Swasembada BBM Segera Tercapai
-
Kado May Day untuk Ojol! Dasco: Potongan Aplikator Bakal Dipangkas Jadi 8 Persen
-
Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak
-
15 Tahun Jadi Buruh Pabrik Sandal, Maya Menangis di May Day: Sakit Bayar Sendiri, Tak Ada BPJS
-
Dilema Skincare dan Sembako: Jeritan Buruh Perempuan Cirebon Tagih Kesejahteraan di Ibu Kota