Suara.com - Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al Saud dijadwalkan akan meninggalkan Jakarta pada hari ini, Sabtu (4/3/2017) dan berencana berlibur di Bali. Tapi sebelum ke pulau Dewata, Sang Raja beserta rombongan lebih dulu mampir ke Brunei Darussalam.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dijadwalkan akan melepas keberangkatan Raja Salman di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 10.00 WIB.
Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husain Abdullah mengatakan sebelum mengantar Raja Salman, Kalla akan melakukan pertemuan dengan sejumlah Pangeran dari Kerajaan Arab Saudi
"Sebelum Raja bertolak ke Brunei, 16 Pangeran akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan Pak JK di Bandara Halim Perdanakusuma," kata Husain saat dikonfirmasi, hari ini.
Husain menuturkan, bahwa pertemuan dengan 16 Pangeran Arab Saudi merupakan bentuk keseriusan terkait 11 nota yang kesepahaman (MoU) yang telah diteken antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
"Sebagai bukti keseriusan Arab Saudi untuk merealisasikan kerja sama yang telah dicapai," ucap Husain.
Sebelumnya kunjungan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz ke Indonesia menghasilkan 11 MoU (nota kesepahaman).
Berikut ini ialah keseluruhan nota kesepahaman yang berhasil dicapai kedua negara dalam pertemuan tersebut:
1. Deklarasi bersama antara pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi perihal peningkatan pimpinan Sidang Komisi Bersama.
Baca Juga: Malaysia Dinilai Coreng Kehormatan Korea Utara
2. Nota kesepahaman kerja sama kebudayaan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Kebudayaan dan Informasi Kerajaan Arab Saudi.
3. Program kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dan Otoritas Usaha Kecil dan Menengah Kerajaan Arab Saudi mengenai pengembangan usaha kecil dan menengah.
4. Nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi di bidang kerja sama kesehatan.
5. Nota kesepahaman antara otoritas aeronautika pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
6. Program kerja sama antara Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Kerajaan Arab Saudi dalam bidang kerja sama saintifik dan pendidikan tinggi.
7. Nota kesepahaman antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Kerajaan Arab Saudi di bidang urusan Islam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK