Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno memastikan ada kampanye di putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Tahun 2017. Tidak ada alasan bagi pasangan calon yang berkompetisi pada putaran kedua tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan tersebut.
Sebelum dimulainya masa kampanye tersebut, KPU DKI terlebih dahulu menetapkan secara resmi pasangan calon yang maju ke putaran kedua. Kedua Paslon tersebut memiliki suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama, pada tanggal 15 Februari lalu.
"Malam nanti kami akan lakukan penetapan calon putaran kedua. Tiga hari setelah itu berarti akan dimulai 7 Maret dan 15 April adalah hari terakhir kampanye. Putaran kedua dipastikan ada kampanye," katanya dalam diskusi bertajuk 'Kawal Pilkada DKI' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).
Pasangan Ahok-Djarot sempat keberatan dengan peraturan diadakannya kampanye pada putaran kedua. Pasangan yang diusung oleh PDIP Perjuangan, Nasdem, Hanura, dan Golkar tersebut ingin fokus kerja melayani masyarakat DKI Jakarta.
Namun, Kata Sumarno, putaran kedua Pilgub DKI Jakarta adalah proses yang tidak bisa dipisahkan dari tahapan Pilkada pada putaran pertama. Oleh karena itu, maka regulasi yang berlaku pada putaran pertama juga berlaku pada putaran kedua, salah satunya adalah kampanye.
Dan sehubungan adanya tahapan kampanye tersebut, maka sesuai undang-undang disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur yang mencalonkan diri di daerah yang sama maka harus cuti dan dilarang menggunakan fasilitas yang melekat kepada jabatannya.
"Cuti itu adalah keniscayaan. Itu bukan ditetapkan KPU DKI karena jelas sudah ada peraturannya. KPU tinggal menetapkan pedoman teknis saja. Kami tinggal menerjemahkan dalam pedoman teknis," kata Sumarno.
Namun, dia mengatakan bahwa kampanye putaran kedua agak sedikit berbeda dengan kampanye putaran pertama. Perbedaan tersebut terletak pada pemasangan alat peraga kampanye yang tidak lagi ditiadakan.
"KPU akan sosialisasikan terhadap masyarakat termasuk sosialisasi pasangan calon ilklan di media cetak dan elelktronik tetapi difasilitasi KPU," katanya.
Baca Juga: Ahok: Bagaimana Saya Bisa Nyontek Program?
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Usut Dugaan Jual Beli Jabatan ASN, Inspektorat Kabupaten Bogor Pasrahkan Kasus ke Kepolisian
-
Perbatasan Ceuta Jebol, Migran Maroko Berenang ke Spanyol
-
Kapolri Mutasi 146 Perwira, Kadivhubinter hingga Karoprovos Divpropam Berganti
-
iCAR V27 Solusi Mobil Listrik Anti Cemas dengan Jarak Tempuh 1200 Km
-
Ulasan Novel 23:59, Keberanian Ami dalam Mengikhlaskan Luka Masa Lalu
-
Tanah Abang Masih Jadi Sarang Obat Keras, Polisi Tangkap 2-3 Pengedar Setiap Hari
-
Kondisi Ekonomi Tidak Pasti, Industri Pilih Tahan Barang di Gudang
-
Guru Besar IPB Sulap Limbah Rumput Laut dan Jeroan Ikan Jadi Pupuk Organik, Bagaimana Kisahnya?
-
Cara Cek Pajak Tahunan Mobil Listrik Lewat HP, Cepat dan Nggak Pakai Ribet!
-
Biaya Pendidikan Terus Naik, Begini Cara Cerdas Mengelola Dana Daftar Ulang Kuliah