Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno memastikan ada kampanye di putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Tahun 2017. Tidak ada alasan bagi pasangan calon yang berkompetisi pada putaran kedua tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan tersebut.
Sebelum dimulainya masa kampanye tersebut, KPU DKI terlebih dahulu menetapkan secara resmi pasangan calon yang maju ke putaran kedua. Kedua Paslon tersebut memiliki suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama, pada tanggal 15 Februari lalu.
"Malam nanti kami akan lakukan penetapan calon putaran kedua. Tiga hari setelah itu berarti akan dimulai 7 Maret dan 15 April adalah hari terakhir kampanye. Putaran kedua dipastikan ada kampanye," katanya dalam diskusi bertajuk 'Kawal Pilkada DKI' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).
Pasangan Ahok-Djarot sempat keberatan dengan peraturan diadakannya kampanye pada putaran kedua. Pasangan yang diusung oleh PDIP Perjuangan, Nasdem, Hanura, dan Golkar tersebut ingin fokus kerja melayani masyarakat DKI Jakarta.
Namun, Kata Sumarno, putaran kedua Pilgub DKI Jakarta adalah proses yang tidak bisa dipisahkan dari tahapan Pilkada pada putaran pertama. Oleh karena itu, maka regulasi yang berlaku pada putaran pertama juga berlaku pada putaran kedua, salah satunya adalah kampanye.
Dan sehubungan adanya tahapan kampanye tersebut, maka sesuai undang-undang disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur yang mencalonkan diri di daerah yang sama maka harus cuti dan dilarang menggunakan fasilitas yang melekat kepada jabatannya.
"Cuti itu adalah keniscayaan. Itu bukan ditetapkan KPU DKI karena jelas sudah ada peraturannya. KPU tinggal menetapkan pedoman teknis saja. Kami tinggal menerjemahkan dalam pedoman teknis," kata Sumarno.
Namun, dia mengatakan bahwa kampanye putaran kedua agak sedikit berbeda dengan kampanye putaran pertama. Perbedaan tersebut terletak pada pemasangan alat peraga kampanye yang tidak lagi ditiadakan.
"KPU akan sosialisasikan terhadap masyarakat termasuk sosialisasi pasangan calon ilklan di media cetak dan elelktronik tetapi difasilitasi KPU," katanya.
Baca Juga: Ahok: Bagaimana Saya Bisa Nyontek Program?
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313