Suara.com - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tak lama lagi Ketua DPR Setya Novanto akanditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Sebab namanya disebut-sebut dalam dakwaan korupsi itu di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Setya Novanto dengan disebut korupsi bersama-sama berarti tidak akan butuh waktu lama lagi menjadi tersangka dan dihadapkan di persidangan tipikor sebagai terdakwa," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Dalam persidangan Kamis siang ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto bersama-sama dengan anggota DPR saat itu Setya Novanto didakwa melakukan korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektornik (e-KTP) 2011-2012.
"Terdakwa I Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan terdakwa II Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri 2011 bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua pantia pengadaan barang dan jasa pekerjaan KTP elektornik (KTP-E) 2011-2012 telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu untuk memperkaya para terdakwa dan orang lain," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Irene Putri.
Jaksa menyebutkan sejumlah orang yang ikut menikmati aliran dana e-KTP yaitu Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajad Wisnu Setiawan beserta enam orang panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang tim teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey.
Selanjutnya Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Taufik Effendi, Teguh Djurwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agung Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryan S Haryani, Numan Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasona Laoly.
"Dan 37 anggota Komisi II DPR lain serta memperkaya korporasi yaitu Perum Percetakan Negara RI, PL LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, manajemen bersama Konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun," tambah jaksa Irene.
Boyamin menyebutkan Setya Novanto adalah satu-satunya anggota DPR yang disebut pada dakwaan awal dengan pasal korupsi secara bersama-sama. Karena itu, ia berharap Ketua Partai Golkar itu untuk mundur sebagai Ketua DPR karena tidak layak secara moral dan politik sehingga semestinya mulai hari ini meletakkan jabatannya.
Jika tidak bersedia mengundurkan diri maka Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR harus segera bersidang dan memutuskan pemberhentian bagi Setya Novanto tanpa menunggu persidangan dengan alasan Setya Novanto melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga: Ini Daftar Penerima Duit Korupsi e-KTP hingga Jutaan Dolar AS
Telah berbohong kepada publik dihadapan wartawan dalam bentuk tidak mengaku terlibat korupsi e-KTP, tidak bersedia mengembalikan uang kepada KPK dan tidak mendukung upaya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa KPK: Terdakwa e-KTP Bikin Pertemuan dengan Setya Novanto
-
Larangan "Live" Sidang Korupsi e-KTP Bentuk Kejahatan Informasi
-
Pengadilan: Siaran Langsung Kasus Korupsi e-KTP Buat Kegaduhan
-
Terseret Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto ke KPK: Jangan Gaduh!
-
AJI Protes Larangan Siaran Langsung Sidang e-KTP
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Bahas Bencana Sumatera di DPR, Menteri LH Siapkan Langkah Hukum Tegas: Tak Ada Dispensasi
-
Terungkap Jejak Licin Dewi Astutik, Ratu Narkoba Rp5 T Buronan Dua Negara
-
Usai Viral! Pria yang Tuding Pinjam Mobil ke TNI untuk Bencana Dipatok Rp2 Juta Akhirnya Minta Maaf
-
Menguak Pemilik PT Toba Pulp Lestari, Benarkah Luhut di Balik Raksasa Kertas Ini?
-
Mengapa Restorasi Mangrove Kini Jadi Kunci Lindungi Pesisir Indonesia?
-
Menteri LH Ungkap Hutan Lindung Jabar Susut 1,2 Juta Hektare, Potensi Bencana Meningkat
-
Saksi Sebut Pertamina Butuh Kapal VLGG untuk Angkut LPG Berskala Besar
-
Boleh 'Caroling' di Sudirman saat Natal! Pramono Siapkan Pesta Tahun Baru 2026 di Jakarta
-
Indonesia Kembali Ekspor Udang Bebas Cesium-137 ke AS, Total Capai Rp949 Miliar
-
Bertahan di Tengah Tantangan, Para Pemimpin Media Ungkap Strategi Jaga Bisnis dan Kredibilitas