Suara.com - Sidang perdana dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar, hakim anggota Frangky Tumbuwan, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Anhsori.
Dalam sidang akan menghadirkan dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyatna melarang jurnalis untuk menayangkan secara siaran langsung. Pelarangan tersebut kata Yohanes berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus nomor W10. U1/KP.01.1.7505XI. 2016. 01 tentang pelarangan liputan secara langsung atau live oleh media televisi di PN Jakarta Pusat.
"Telah dilakukan evaluasi di PN Jakarta Pusat menimbang bahwa siaran live telah menimbulkan kegaduhan di ruang persidangan dan di tengah masyarakat maupun di media sosial serta opini publik, yang saling bertentangan sehingga pengadilan berpendapat lebih banyak mudorotnya dari pada manfaatnya," ujar Yohanes di lokasi.
Tak hanya itu, persidangan terbuka yakni persidangan yang dapat dilihat secara umum oleh masyarakat, bukan ditampilkan secara langsung di media televisi.
"Bahwa pemahaman persidangan terbuka untuk umum haruslah ditafsirkan terbuka sebatas ruang sidang, yang dapat di lihat masyarakat umum dalam persidangan. Bukan berati boleh di bawa media dengan live keluar dengan melanggar ketentuan hukum acara yang bersifat interaktif," kata dia.
Ia juga menjelaskan bahwa pelarangan juga menjaga indepedensi hakim untuk bersikap objektif. Yohanes menilai penyiaran secara siaran langsung di televisi dapat membentuk opini publik sebelum putusan pengadilan.
"Opini publik bisa saja mempengaruhi independensi hakim karena bisa saja keputusan hakim terpengaruh dari opini publik," ucap Yohanes.
Baca Juga: Mencari 'Sidik Jari' Para Pembesar di Kasus Korupsi e-KTP
Lebih lanjut, ia menegaskan surat keputusan dibuat pasca sidang kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, ia mempersilahkan masyarakat untuk menghadiri dan mengawasi jalannya sidang.
"Persidangan kan terbuka untuk umum siapapun boleh menghadiri untuk mengontrol apakah penuntut umum sudah profesional apakah penasihat hukum sudah profesional dan apakah pengadilan bisa bersifat nol tanpa berangkat dari asumsi dan persepsi," tegasnya.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Terseret Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto ke KPK: Jangan Gaduh!
-
AJI Protes Larangan Siaran Langsung Sidang e-KTP
-
Terkait e-KTP, Revisi UU KPK Diharapkan Tidak Ada Pelemahan
-
Akhirnya Emerson Ungkap Siapa HS, Otak Bancakan Duit Suap E-KTP
-
Anas Sudah Diingatkan Agar Siap-siap Dapat Serangan Baru E-KTP
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
-
Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran
-
Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu
-
Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?
-
Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris
-
Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri
-
Kesulitan Lacak Keberadaan Mojtaba Khamenei, Intelijen AS dan Israel Dibuat Bingung
-
Arus Balik Lebaran 2026: KAI Daop 1 Tambah 88 Perjalanan dan Perketat Keamanan