Suara.com - Sidang perdana dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar, hakim anggota Frangky Tumbuwan, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Anhsori.
Dalam sidang akan menghadirkan dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyatna melarang jurnalis untuk menayangkan secara siaran langsung. Pelarangan tersebut kata Yohanes berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus nomor W10. U1/KP.01.1.7505XI. 2016. 01 tentang pelarangan liputan secara langsung atau live oleh media televisi di PN Jakarta Pusat.
"Telah dilakukan evaluasi di PN Jakarta Pusat menimbang bahwa siaran live telah menimbulkan kegaduhan di ruang persidangan dan di tengah masyarakat maupun di media sosial serta opini publik, yang saling bertentangan sehingga pengadilan berpendapat lebih banyak mudorotnya dari pada manfaatnya," ujar Yohanes di lokasi.
Tak hanya itu, persidangan terbuka yakni persidangan yang dapat dilihat secara umum oleh masyarakat, bukan ditampilkan secara langsung di media televisi.
"Bahwa pemahaman persidangan terbuka untuk umum haruslah ditafsirkan terbuka sebatas ruang sidang, yang dapat di lihat masyarakat umum dalam persidangan. Bukan berati boleh di bawa media dengan live keluar dengan melanggar ketentuan hukum acara yang bersifat interaktif," kata dia.
Ia juga menjelaskan bahwa pelarangan juga menjaga indepedensi hakim untuk bersikap objektif. Yohanes menilai penyiaran secara siaran langsung di televisi dapat membentuk opini publik sebelum putusan pengadilan.
"Opini publik bisa saja mempengaruhi independensi hakim karena bisa saja keputusan hakim terpengaruh dari opini publik," ucap Yohanes.
Baca Juga: Mencari 'Sidik Jari' Para Pembesar di Kasus Korupsi e-KTP
Lebih lanjut, ia menegaskan surat keputusan dibuat pasca sidang kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, ia mempersilahkan masyarakat untuk menghadiri dan mengawasi jalannya sidang.
"Persidangan kan terbuka untuk umum siapapun boleh menghadiri untuk mengontrol apakah penuntut umum sudah profesional apakah penasihat hukum sudah profesional dan apakah pengadilan bisa bersifat nol tanpa berangkat dari asumsi dan persepsi," tegasnya.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Terseret Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto ke KPK: Jangan Gaduh!
-
AJI Protes Larangan Siaran Langsung Sidang e-KTP
-
Terkait e-KTP, Revisi UU KPK Diharapkan Tidak Ada Pelemahan
-
Akhirnya Emerson Ungkap Siapa HS, Otak Bancakan Duit Suap E-KTP
-
Anas Sudah Diingatkan Agar Siap-siap Dapat Serangan Baru E-KTP
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh