Suara.com - Sidang perdana dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar, hakim anggota Frangky Tumbuwan, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Anhsori.
Dalam sidang akan menghadirkan dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyatna melarang jurnalis untuk menayangkan secara siaran langsung. Pelarangan tersebut kata Yohanes berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus nomor W10. U1/KP.01.1.7505XI. 2016. 01 tentang pelarangan liputan secara langsung atau live oleh media televisi di PN Jakarta Pusat.
"Telah dilakukan evaluasi di PN Jakarta Pusat menimbang bahwa siaran live telah menimbulkan kegaduhan di ruang persidangan dan di tengah masyarakat maupun di media sosial serta opini publik, yang saling bertentangan sehingga pengadilan berpendapat lebih banyak mudorotnya dari pada manfaatnya," ujar Yohanes di lokasi.
Tak hanya itu, persidangan terbuka yakni persidangan yang dapat dilihat secara umum oleh masyarakat, bukan ditampilkan secara langsung di media televisi.
"Bahwa pemahaman persidangan terbuka untuk umum haruslah ditafsirkan terbuka sebatas ruang sidang, yang dapat di lihat masyarakat umum dalam persidangan. Bukan berati boleh di bawa media dengan live keluar dengan melanggar ketentuan hukum acara yang bersifat interaktif," kata dia.
Ia juga menjelaskan bahwa pelarangan juga menjaga indepedensi hakim untuk bersikap objektif. Yohanes menilai penyiaran secara siaran langsung di televisi dapat membentuk opini publik sebelum putusan pengadilan.
"Opini publik bisa saja mempengaruhi independensi hakim karena bisa saja keputusan hakim terpengaruh dari opini publik," ucap Yohanes.
Baca Juga: Mencari 'Sidik Jari' Para Pembesar di Kasus Korupsi e-KTP
Lebih lanjut, ia menegaskan surat keputusan dibuat pasca sidang kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, ia mempersilahkan masyarakat untuk menghadiri dan mengawasi jalannya sidang.
"Persidangan kan terbuka untuk umum siapapun boleh menghadiri untuk mengontrol apakah penuntut umum sudah profesional apakah penasihat hukum sudah profesional dan apakah pengadilan bisa bersifat nol tanpa berangkat dari asumsi dan persepsi," tegasnya.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Terseret Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto ke KPK: Jangan Gaduh!
-
AJI Protes Larangan Siaran Langsung Sidang e-KTP
-
Terkait e-KTP, Revisi UU KPK Diharapkan Tidak Ada Pelemahan
-
Akhirnya Emerson Ungkap Siapa HS, Otak Bancakan Duit Suap E-KTP
-
Anas Sudah Diingatkan Agar Siap-siap Dapat Serangan Baru E-KTP
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Tito Karnavian: Rp210 T untuk Hidupkan Ekonomi Desa Lewat Kopdeskel Merah Putih
-
Geger Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Saat Mau Numpang Tidur di Masjid, Begini Kronologinya
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok