Suara.com - Pelarangan siaran langsung media televisi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Kamis (9/3/2017), menuai protes dari berbagai organisasi jurnalis di Indonesia.
Protes datang salahsatunya dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana mengatakan pelarang tersebut merupakan kejahatan informasi, sebab telah menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi.
Yadi memandang, korupsi adalah bentuk kajahatan yang luar biasa dan pada perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas. Hal ini menimbulkan efek kerugian negara dan menyengsarakan rakyat.
"Kami memandang, pelarangan live broadcastv sidang korupsi e-KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di Tanah Air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi juga sejajar dengan kejahatan terorisme," kata Yadi melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3/2017).
Selain itu, IJTI juga menilai pelarangan sidang e-KTP dikhawatirkan, selain akan memasung kebebasan berpendapat, juga rawan terjadi persidangan yang tidak fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan.
Sidang ini akan menyerang nama-nama besar di panggung politik ke arah hukum. Jangan sampai pelarangan live broadcast sidak e-KTP justru akan menimbulkan masalah baru dengan tidak terbongkarnya mega korupsi secara gamblang dan melindungi tokoh-tokoh tertentu.
"Publik harus tahu dan mengawal sidang e-KTP secara aktif dan jangan sampai kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang pers Nomor 40 tahun 1999 terpasung," tutur Yadi.
Meski demikian, Lanjut Yadi, IJTI juga tidak memungkiri adanya jadwal-jadwal persidangan yang harus dihormati dan tidak perlu disiarkan secara langsung untuk melindungi keselamatan saksi kunci dan sejumlah saksi dalam sidang. IJTI memandang majelis hakim bisa melarang live broadcast pada saat mendengarkan kesaksian.
"Tujuannya untuk perlindungan keselamatan saksi dan saling mempengaruhi antara saksi yang dihadirkan pada kesempatan berbeda," kata Yadi.
Baca Juga: Setya Novanto: Demi Allah Saya Tak Terima Uang Korupsi e-KTP!
Selanjutnya, IJTI meminta kepada majelis hakim tindak pidana korupsi untuk memperbolehkan sidang mega korupsi e-KTP dapat disiarkan langsung dari mulai dakwaan, tuntutan, eksepsi, putusan sela dan vonis.
IJTI juga memandang kasus e-KTP adalah kasus korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Kasus ini tidak ada hubungannya dengan SARA dan layak diberitakan secara luas.
"Right now and right to information," kata Yadi.
Tag
Berita Terkait
-
Pengadilan: Siaran Langsung Kasus Korupsi e-KTP Buat Kegaduhan
-
Terseret Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto ke KPK: Jangan Gaduh!
-
AJI Protes Larangan Siaran Langsung Sidang e-KTP
-
Terkait e-KTP, Revisi UU KPK Diharapkan Tidak Ada Pelemahan
-
Akhirnya Emerson Ungkap Siapa HS, Otak Bancakan Duit Suap E-KTP
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri