Suara.com - Pelarangan siaran langsung media televisi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Kamis (9/3/2017), menuai protes dari berbagai organisasi jurnalis di Indonesia.
Protes datang salahsatunya dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana mengatakan pelarang tersebut merupakan kejahatan informasi, sebab telah menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi.
Yadi memandang, korupsi adalah bentuk kajahatan yang luar biasa dan pada perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas. Hal ini menimbulkan efek kerugian negara dan menyengsarakan rakyat.
"Kami memandang, pelarangan live broadcastv sidang korupsi e-KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di Tanah Air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi juga sejajar dengan kejahatan terorisme," kata Yadi melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3/2017).
Selain itu, IJTI juga menilai pelarangan sidang e-KTP dikhawatirkan, selain akan memasung kebebasan berpendapat, juga rawan terjadi persidangan yang tidak fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan.
Sidang ini akan menyerang nama-nama besar di panggung politik ke arah hukum. Jangan sampai pelarangan live broadcast sidak e-KTP justru akan menimbulkan masalah baru dengan tidak terbongkarnya mega korupsi secara gamblang dan melindungi tokoh-tokoh tertentu.
"Publik harus tahu dan mengawal sidang e-KTP secara aktif dan jangan sampai kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang pers Nomor 40 tahun 1999 terpasung," tutur Yadi.
Meski demikian, Lanjut Yadi, IJTI juga tidak memungkiri adanya jadwal-jadwal persidangan yang harus dihormati dan tidak perlu disiarkan secara langsung untuk melindungi keselamatan saksi kunci dan sejumlah saksi dalam sidang. IJTI memandang majelis hakim bisa melarang live broadcast pada saat mendengarkan kesaksian.
"Tujuannya untuk perlindungan keselamatan saksi dan saling mempengaruhi antara saksi yang dihadirkan pada kesempatan berbeda," kata Yadi.
Baca Juga: Setya Novanto: Demi Allah Saya Tak Terima Uang Korupsi e-KTP!
Selanjutnya, IJTI meminta kepada majelis hakim tindak pidana korupsi untuk memperbolehkan sidang mega korupsi e-KTP dapat disiarkan langsung dari mulai dakwaan, tuntutan, eksepsi, putusan sela dan vonis.
IJTI juga memandang kasus e-KTP adalah kasus korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Kasus ini tidak ada hubungannya dengan SARA dan layak diberitakan secara luas.
"Right now and right to information," kata Yadi.
Tag
Berita Terkait
-
Pengadilan: Siaran Langsung Kasus Korupsi e-KTP Buat Kegaduhan
-
Terseret Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto ke KPK: Jangan Gaduh!
-
AJI Protes Larangan Siaran Langsung Sidang e-KTP
-
Terkait e-KTP, Revisi UU KPK Diharapkan Tidak Ada Pelemahan
-
Akhirnya Emerson Ungkap Siapa HS, Otak Bancakan Duit Suap E-KTP
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733