Suara.com - Pelarangan siaran langsung media televisi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Kamis (9/3/2017), menuai protes dari berbagai organisasi jurnalis di Indonesia.
Protes datang salahsatunya dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana mengatakan pelarang tersebut merupakan kejahatan informasi, sebab telah menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi.
Yadi memandang, korupsi adalah bentuk kajahatan yang luar biasa dan pada perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas. Hal ini menimbulkan efek kerugian negara dan menyengsarakan rakyat.
"Kami memandang, pelarangan live broadcastv sidang korupsi e-KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di Tanah Air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi juga sejajar dengan kejahatan terorisme," kata Yadi melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3/2017).
Selain itu, IJTI juga menilai pelarangan sidang e-KTP dikhawatirkan, selain akan memasung kebebasan berpendapat, juga rawan terjadi persidangan yang tidak fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan.
Sidang ini akan menyerang nama-nama besar di panggung politik ke arah hukum. Jangan sampai pelarangan live broadcast sidak e-KTP justru akan menimbulkan masalah baru dengan tidak terbongkarnya mega korupsi secara gamblang dan melindungi tokoh-tokoh tertentu.
"Publik harus tahu dan mengawal sidang e-KTP secara aktif dan jangan sampai kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang pers Nomor 40 tahun 1999 terpasung," tutur Yadi.
Meski demikian, Lanjut Yadi, IJTI juga tidak memungkiri adanya jadwal-jadwal persidangan yang harus dihormati dan tidak perlu disiarkan secara langsung untuk melindungi keselamatan saksi kunci dan sejumlah saksi dalam sidang. IJTI memandang majelis hakim bisa melarang live broadcast pada saat mendengarkan kesaksian.
"Tujuannya untuk perlindungan keselamatan saksi dan saling mempengaruhi antara saksi yang dihadirkan pada kesempatan berbeda," kata Yadi.
Baca Juga: Setya Novanto: Demi Allah Saya Tak Terima Uang Korupsi e-KTP!
Selanjutnya, IJTI meminta kepada majelis hakim tindak pidana korupsi untuk memperbolehkan sidang mega korupsi e-KTP dapat disiarkan langsung dari mulai dakwaan, tuntutan, eksepsi, putusan sela dan vonis.
IJTI juga memandang kasus e-KTP adalah kasus korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Kasus ini tidak ada hubungannya dengan SARA dan layak diberitakan secara luas.
"Right now and right to information," kata Yadi.
Tag
Berita Terkait
-
Pengadilan: Siaran Langsung Kasus Korupsi e-KTP Buat Kegaduhan
-
Terseret Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto ke KPK: Jangan Gaduh!
-
AJI Protes Larangan Siaran Langsung Sidang e-KTP
-
Terkait e-KTP, Revisi UU KPK Diharapkan Tidak Ada Pelemahan
-
Akhirnya Emerson Ungkap Siapa HS, Otak Bancakan Duit Suap E-KTP
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak Pulp PT TPL, Kerugian Capai Rp2 Triliun
-
Huawei Pura 90s Series Siap Masuk Indonesia Pamer AI dan Kamera Telephoto 200MP
-
Etika Pakai Smart Glasses di Ruang Publik, Ini Kata Komdigi
-
Sering Diabaikan, Masalah Sepele pada Gigi Ternyata Bisa Merusak Sistem Pencernaan
-
Kasus Sutrimo Naik Penyidikan! Polisi Temukan Unsur Pidana di Balik Kejanggalan Kematian
-
Daftar Perombakan MSCI untuk Saham Indonesia, IHSG Bersiap Tertekan?
-
Hearts2Hearts Debut Jepang Lewat Iconic Heart: Semangat Tuk Ikuti Kata Hati
-
30 Kumpulan Gambar Ucapan Selamat Hari Pramuka 2026 Gratis, Desain Menarik untuk Medsos
-
4 Sebab Ibu Hamil yang Berencana Lahiran Normal Mendadak Harus Operasi Caesar
-
KUR Bank Mandiri Tembus Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026, Puluhan Ribu UMKM Naik Kelas