Suara.com - Pelarangan siaran langsung media televisi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Kamis (9/3/2017), menuai protes dari berbagai organisasi jurnalis di Indonesia.
Protes datang salahsatunya dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana mengatakan pelarang tersebut merupakan kejahatan informasi, sebab telah menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi.
Yadi memandang, korupsi adalah bentuk kajahatan yang luar biasa dan pada perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas. Hal ini menimbulkan efek kerugian negara dan menyengsarakan rakyat.
"Kami memandang, pelarangan live broadcastv sidang korupsi e-KTP tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di Tanah Air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Korupsi juga sejajar dengan kejahatan terorisme," kata Yadi melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3/2017).
Selain itu, IJTI juga menilai pelarangan sidang e-KTP dikhawatirkan, selain akan memasung kebebasan berpendapat, juga rawan terjadi persidangan yang tidak fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan.
Sidang ini akan menyerang nama-nama besar di panggung politik ke arah hukum. Jangan sampai pelarangan live broadcast sidak e-KTP justru akan menimbulkan masalah baru dengan tidak terbongkarnya mega korupsi secara gamblang dan melindungi tokoh-tokoh tertentu.
"Publik harus tahu dan mengawal sidang e-KTP secara aktif dan jangan sampai kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang pers Nomor 40 tahun 1999 terpasung," tutur Yadi.
Meski demikian, Lanjut Yadi, IJTI juga tidak memungkiri adanya jadwal-jadwal persidangan yang harus dihormati dan tidak perlu disiarkan secara langsung untuk melindungi keselamatan saksi kunci dan sejumlah saksi dalam sidang. IJTI memandang majelis hakim bisa melarang live broadcast pada saat mendengarkan kesaksian.
"Tujuannya untuk perlindungan keselamatan saksi dan saling mempengaruhi antara saksi yang dihadirkan pada kesempatan berbeda," kata Yadi.
Baca Juga: Setya Novanto: Demi Allah Saya Tak Terima Uang Korupsi e-KTP!
Selanjutnya, IJTI meminta kepada majelis hakim tindak pidana korupsi untuk memperbolehkan sidang mega korupsi e-KTP dapat disiarkan langsung dari mulai dakwaan, tuntutan, eksepsi, putusan sela dan vonis.
IJTI juga memandang kasus e-KTP adalah kasus korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Kasus ini tidak ada hubungannya dengan SARA dan layak diberitakan secara luas.
"Right now and right to information," kata Yadi.
Tag
Berita Terkait
-
Pengadilan: Siaran Langsung Kasus Korupsi e-KTP Buat Kegaduhan
-
Terseret Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto ke KPK: Jangan Gaduh!
-
AJI Protes Larangan Siaran Langsung Sidang e-KTP
-
Terkait e-KTP, Revisi UU KPK Diharapkan Tidak Ada Pelemahan
-
Akhirnya Emerson Ungkap Siapa HS, Otak Bancakan Duit Suap E-KTP
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu