Suara.com - Ketika menghadiri acara deklarasi dukungan dari Forum Ustadzah Bela Negeri di Gedung Dakwa Islamiyah Indonesia, calon gubernur Jakarta Anies Baswedan terindikasi melakukan pelanggaran kampanye.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pilkada Kecamatan Senen, Leli, Anies terindikasi melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang kegiatan kampanye Pilkada terkait pelarangan kampanye di tempat ibadah.
"Menurut PKPU Nomor 12, tentu tidak boleh (kampanye) di lingkungan masjid, apalagi di dalam masjid. Di halaman pun atau aula tidak boleh. Ini termasuk lingkungan masjid," kata Leli di aula gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Menurut pengamatan Suara.com, saat itu, lokasi deklarasi berada di lantai dua aula. Kebetulan, gedung tersebut juga dijadikan sebagai tempat ibadah, tepatnya di lantai tiga.
Leli menambahkan petugas sudah minta kepada tim kampanye Anies agar segera menghentikan acara. Menurut dia, acara tersebut seharusnya tidak disertai hal-hal yang berbau kampanye.
"Saya sudah minta timses hentikan, tapi saya tidak bisa bertindak juga. Mungkin sudah ada warning dari timses bahwa ini tidak boleh karena jelas di lingkungan masjid," tutur Leli.
Sebagai tindak lanjut atas temuannya tersebut, Leli melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kota Jakarta Pusat.
"Nanti (panwaslu) akan buat kajian apakah ini termasuk pelanggaran administrasi atau bukan. Kalau harus diklarifikasi timses akan dipanggil. Ini sudah masuk ranah kampanye," kata Leli.
Menanggapi hal itu, Anies merasa tidak melakukan pelanggaran. Sebab, masjid terletak di lantai tiga, bukan di lantai dua.
"Biar nanti tim advokasi kita saja yang memberikan penjelasan. Setahu saya ini gedung Dewan Dakwah Islamiyah," kata Anies.
Pilkada Jakarta putaran kedua akan diselenggarakan pada 19 April 2017 dengan diikuti pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies-Sandiaga Uno.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang