Suara.com - Ketika menghadiri acara deklarasi dukungan dari Forum Ustadzah Bela Negeri di Gedung Dakwa Islamiyah Indonesia, calon gubernur Jakarta Anies Baswedan terindikasi melakukan pelanggaran kampanye.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pilkada Kecamatan Senen, Leli, Anies terindikasi melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang kegiatan kampanye Pilkada terkait pelarangan kampanye di tempat ibadah.
"Menurut PKPU Nomor 12, tentu tidak boleh (kampanye) di lingkungan masjid, apalagi di dalam masjid. Di halaman pun atau aula tidak boleh. Ini termasuk lingkungan masjid," kata Leli di aula gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Menurut pengamatan Suara.com, saat itu, lokasi deklarasi berada di lantai dua aula. Kebetulan, gedung tersebut juga dijadikan sebagai tempat ibadah, tepatnya di lantai tiga.
Leli menambahkan petugas sudah minta kepada tim kampanye Anies agar segera menghentikan acara. Menurut dia, acara tersebut seharusnya tidak disertai hal-hal yang berbau kampanye.
"Saya sudah minta timses hentikan, tapi saya tidak bisa bertindak juga. Mungkin sudah ada warning dari timses bahwa ini tidak boleh karena jelas di lingkungan masjid," tutur Leli.
Sebagai tindak lanjut atas temuannya tersebut, Leli melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kota Jakarta Pusat.
"Nanti (panwaslu) akan buat kajian apakah ini termasuk pelanggaran administrasi atau bukan. Kalau harus diklarifikasi timses akan dipanggil. Ini sudah masuk ranah kampanye," kata Leli.
Menanggapi hal itu, Anies merasa tidak melakukan pelanggaran. Sebab, masjid terletak di lantai tiga, bukan di lantai dua.
"Biar nanti tim advokasi kita saja yang memberikan penjelasan. Setahu saya ini gedung Dewan Dakwah Islamiyah," kata Anies.
Pilkada Jakarta putaran kedua akan diselenggarakan pada 19 April 2017 dengan diikuti pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies-Sandiaga Uno.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?
-
Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie
-
Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret
-
Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!
-
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
-
Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang