Suara.com - Ketika menghadiri acara deklarasi dukungan dari Forum Ustadzah Bela Negeri di Gedung Dakwa Islamiyah Indonesia, calon gubernur Jakarta Anies Baswedan terindikasi melakukan pelanggaran kampanye.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pilkada Kecamatan Senen, Leli, Anies terindikasi melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang kegiatan kampanye Pilkada terkait pelarangan kampanye di tempat ibadah.
"Menurut PKPU Nomor 12, tentu tidak boleh (kampanye) di lingkungan masjid, apalagi di dalam masjid. Di halaman pun atau aula tidak boleh. Ini termasuk lingkungan masjid," kata Leli di aula gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Menurut pengamatan Suara.com, saat itu, lokasi deklarasi berada di lantai dua aula. Kebetulan, gedung tersebut juga dijadikan sebagai tempat ibadah, tepatnya di lantai tiga.
Leli menambahkan petugas sudah minta kepada tim kampanye Anies agar segera menghentikan acara. Menurut dia, acara tersebut seharusnya tidak disertai hal-hal yang berbau kampanye.
"Saya sudah minta timses hentikan, tapi saya tidak bisa bertindak juga. Mungkin sudah ada warning dari timses bahwa ini tidak boleh karena jelas di lingkungan masjid," tutur Leli.
Sebagai tindak lanjut atas temuannya tersebut, Leli melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kota Jakarta Pusat.
"Nanti (panwaslu) akan buat kajian apakah ini termasuk pelanggaran administrasi atau bukan. Kalau harus diklarifikasi timses akan dipanggil. Ini sudah masuk ranah kampanye," kata Leli.
Menanggapi hal itu, Anies merasa tidak melakukan pelanggaran. Sebab, masjid terletak di lantai tiga, bukan di lantai dua.
"Biar nanti tim advokasi kita saja yang memberikan penjelasan. Setahu saya ini gedung Dewan Dakwah Islamiyah," kata Anies.
Pilkada Jakarta putaran kedua akan diselenggarakan pada 19 April 2017 dengan diikuti pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies-Sandiaga Uno.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?
-
Bikin Riuh, Dito Ariotedjo Tiba-Tiba Tanya Ijazah Erick Thohir ke Roy Suryo
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi