Suara.com - Ketika menghadiri acara deklarasi dukungan dari Forum Ustadzah Bela Negeri di Gedung Dakwa Islamiyah Indonesia, calon gubernur Jakarta Anies Baswedan terindikasi melakukan pelanggaran kampanye.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pilkada Kecamatan Senen, Leli, Anies terindikasi melanggar Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang kegiatan kampanye Pilkada terkait pelarangan kampanye di tempat ibadah.
"Menurut PKPU Nomor 12, tentu tidak boleh (kampanye) di lingkungan masjid, apalagi di dalam masjid. Di halaman pun atau aula tidak boleh. Ini termasuk lingkungan masjid," kata Leli di aula gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Menurut pengamatan Suara.com, saat itu, lokasi deklarasi berada di lantai dua aula. Kebetulan, gedung tersebut juga dijadikan sebagai tempat ibadah, tepatnya di lantai tiga.
Leli menambahkan petugas sudah minta kepada tim kampanye Anies agar segera menghentikan acara. Menurut dia, acara tersebut seharusnya tidak disertai hal-hal yang berbau kampanye.
"Saya sudah minta timses hentikan, tapi saya tidak bisa bertindak juga. Mungkin sudah ada warning dari timses bahwa ini tidak boleh karena jelas di lingkungan masjid," tutur Leli.
Sebagai tindak lanjut atas temuannya tersebut, Leli melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kota Jakarta Pusat.
"Nanti (panwaslu) akan buat kajian apakah ini termasuk pelanggaran administrasi atau bukan. Kalau harus diklarifikasi timses akan dipanggil. Ini sudah masuk ranah kampanye," kata Leli.
Menanggapi hal itu, Anies merasa tidak melakukan pelanggaran. Sebab, masjid terletak di lantai tiga, bukan di lantai dua.
"Biar nanti tim advokasi kita saja yang memberikan penjelasan. Setahu saya ini gedung Dewan Dakwah Islamiyah," kata Anies.
Pilkada Jakarta putaran kedua akan diselenggarakan pada 19 April 2017 dengan diikuti pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies-Sandiaga Uno.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan