Marzuki Alie [suara.com/Erick Tanjung]
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat (2009-2014) Marzuki Alie melaporkan pengusaha yang memenangkan lelang proyek pembuatan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pasal KUHP dan UU ITE ke Bareskrim Polri, Jumat (10/3/2017).
"Dia saya jerat pasal 317 KUHP, pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dia dijerat UU ITE karena tersebar di medsos," kata Marzuki usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Marzuki tidak terima disebut ikut mendapatkan duit dari kasus korupsi e-KTP sebesar Rp20 miliar. Hal ini terungkap dalam berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin. Dalam surat dakwaan disebutkan Marzuki mendapatkan uang dari Andi Narogong.
Laporan Marzuki diterima Bareskrim dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/171/III/Bareskrim.
Marzuki kemudian menjelaskan isi surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyebutkan Andi Narogong melapor ke Sugiharto bahwa dia akan memberikan uang Rp520 miliar kepada beberapa orang, termasuk Marzuki yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPR. Kemudian, Sugiharto melapor kepada terdakwa Irman dan disetujui.
"Ketiganya mengetahui bahwa ada tindakan perbuatan yang mencemarkan nama baik," ujar dia.
Marzuki menegaskan tidak pernah mengenal Andi Narogong, apalagi berhubungan dengannya.
"Saya nggak kenal dengan Andi Narogong, saya nggak pernah bertemu dia. Saya juga nggak pernah bicara apapun tentang e-KTP, saya tidak pernah bermain proyek terkait dengan siapapun. Baik proyek di Sekjen DPR maupun di Kementerian," kata dia.
"Dia saya jerat pasal 317 KUHP, pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dia dijerat UU ITE karena tersebar di medsos," kata Marzuki usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Marzuki tidak terima disebut ikut mendapatkan duit dari kasus korupsi e-KTP sebesar Rp20 miliar. Hal ini terungkap dalam berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin. Dalam surat dakwaan disebutkan Marzuki mendapatkan uang dari Andi Narogong.
Laporan Marzuki diterima Bareskrim dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/171/III/Bareskrim.
Marzuki kemudian menjelaskan isi surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyebutkan Andi Narogong melapor ke Sugiharto bahwa dia akan memberikan uang Rp520 miliar kepada beberapa orang, termasuk Marzuki yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPR. Kemudian, Sugiharto melapor kepada terdakwa Irman dan disetujui.
"Ketiganya mengetahui bahwa ada tindakan perbuatan yang mencemarkan nama baik," ujar dia.
Marzuki menegaskan tidak pernah mengenal Andi Narogong, apalagi berhubungan dengannya.
"Saya nggak kenal dengan Andi Narogong, saya nggak pernah bertemu dia. Saya juga nggak pernah bicara apapun tentang e-KTP, saya tidak pernah bermain proyek terkait dengan siapapun. Baik proyek di Sekjen DPR maupun di Kementerian," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Tito Karnavian Dituding Sadap Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010 Demi Muluskan Karier
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka