Marzuki Alie [suara.com/Erick Tanjung]
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat (2009-2014) Marzuki Alie melaporkan pengusaha yang memenangkan lelang proyek pembuatan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pasal KUHP dan UU ITE ke Bareskrim Polri, Jumat (10/3/2017).
"Dia saya jerat pasal 317 KUHP, pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dia dijerat UU ITE karena tersebar di medsos," kata Marzuki usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Marzuki tidak terima disebut ikut mendapatkan duit dari kasus korupsi e-KTP sebesar Rp20 miliar. Hal ini terungkap dalam berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin. Dalam surat dakwaan disebutkan Marzuki mendapatkan uang dari Andi Narogong.
Laporan Marzuki diterima Bareskrim dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/171/III/Bareskrim.
Marzuki kemudian menjelaskan isi surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyebutkan Andi Narogong melapor ke Sugiharto bahwa dia akan memberikan uang Rp520 miliar kepada beberapa orang, termasuk Marzuki yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPR. Kemudian, Sugiharto melapor kepada terdakwa Irman dan disetujui.
"Ketiganya mengetahui bahwa ada tindakan perbuatan yang mencemarkan nama baik," ujar dia.
Marzuki menegaskan tidak pernah mengenal Andi Narogong, apalagi berhubungan dengannya.
"Saya nggak kenal dengan Andi Narogong, saya nggak pernah bertemu dia. Saya juga nggak pernah bicara apapun tentang e-KTP, saya tidak pernah bermain proyek terkait dengan siapapun. Baik proyek di Sekjen DPR maupun di Kementerian," kata dia.
"Dia saya jerat pasal 317 KUHP, pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dia dijerat UU ITE karena tersebar di medsos," kata Marzuki usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Marzuki tidak terima disebut ikut mendapatkan duit dari kasus korupsi e-KTP sebesar Rp20 miliar. Hal ini terungkap dalam berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin. Dalam surat dakwaan disebutkan Marzuki mendapatkan uang dari Andi Narogong.
Laporan Marzuki diterima Bareskrim dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/171/III/Bareskrim.
Marzuki kemudian menjelaskan isi surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyebutkan Andi Narogong melapor ke Sugiharto bahwa dia akan memberikan uang Rp520 miliar kepada beberapa orang, termasuk Marzuki yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPR. Kemudian, Sugiharto melapor kepada terdakwa Irman dan disetujui.
"Ketiganya mengetahui bahwa ada tindakan perbuatan yang mencemarkan nama baik," ujar dia.
Marzuki menegaskan tidak pernah mengenal Andi Narogong, apalagi berhubungan dengannya.
"Saya nggak kenal dengan Andi Narogong, saya nggak pernah bertemu dia. Saya juga nggak pernah bicara apapun tentang e-KTP, saya tidak pernah bermain proyek terkait dengan siapapun. Baik proyek di Sekjen DPR maupun di Kementerian," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Tito Karnavian Dituding Sadap Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010 Demi Muluskan Karier
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Kepala BMKG Diganti: Profesor UGM Teuku Faisal Gantikan Dwikorita, Menhub Peringatkan Hal Ini
-
Perintah Tegas Prabowo Usai Airbus A400M Mendarat: Sulap Jadi Ambulans Udara dan Damkar
-
Bantah Korupsi, Sahroni 'Serang' Balik: yang Teriak Itu Boro-boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako!
-
MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Anggota DPR: Joget di Sidang hingga Ucapan Kontroversial
-
Sindir Pajak hingga Sembako, Ahmad Sahroni Muncul usai Rumah Dijarah: Alhamdulillah Saya Tak Korupsi
-
Rencana Projo Ganti Logo, Sinyal Budi Arie Mulai Menjauh dari Jokowi?
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan