Marzuki Alie [suara.com/Erick Tanjung]
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat (2009-2014) Marzuki Alie melaporkan pengusaha yang memenangkan lelang proyek pembuatan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pasal KUHP dan UU ITE ke Bareskrim Polri, Jumat (10/3/2017).
"Dia saya jerat pasal 317 KUHP, pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dia dijerat UU ITE karena tersebar di medsos," kata Marzuki usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Marzuki tidak terima disebut ikut mendapatkan duit dari kasus korupsi e-KTP sebesar Rp20 miliar. Hal ini terungkap dalam berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin. Dalam surat dakwaan disebutkan Marzuki mendapatkan uang dari Andi Narogong.
Laporan Marzuki diterima Bareskrim dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/171/III/Bareskrim.
Marzuki kemudian menjelaskan isi surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyebutkan Andi Narogong melapor ke Sugiharto bahwa dia akan memberikan uang Rp520 miliar kepada beberapa orang, termasuk Marzuki yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPR. Kemudian, Sugiharto melapor kepada terdakwa Irman dan disetujui.
"Ketiganya mengetahui bahwa ada tindakan perbuatan yang mencemarkan nama baik," ujar dia.
Marzuki menegaskan tidak pernah mengenal Andi Narogong, apalagi berhubungan dengannya.
"Saya nggak kenal dengan Andi Narogong, saya nggak pernah bertemu dia. Saya juga nggak pernah bicara apapun tentang e-KTP, saya tidak pernah bermain proyek terkait dengan siapapun. Baik proyek di Sekjen DPR maupun di Kementerian," kata dia.
"Dia saya jerat pasal 317 KUHP, pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dia dijerat UU ITE karena tersebar di medsos," kata Marzuki usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Marzuki tidak terima disebut ikut mendapatkan duit dari kasus korupsi e-KTP sebesar Rp20 miliar. Hal ini terungkap dalam berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin. Dalam surat dakwaan disebutkan Marzuki mendapatkan uang dari Andi Narogong.
Laporan Marzuki diterima Bareskrim dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/171/III/Bareskrim.
Marzuki kemudian menjelaskan isi surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyebutkan Andi Narogong melapor ke Sugiharto bahwa dia akan memberikan uang Rp520 miliar kepada beberapa orang, termasuk Marzuki yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPR. Kemudian, Sugiharto melapor kepada terdakwa Irman dan disetujui.
"Ketiganya mengetahui bahwa ada tindakan perbuatan yang mencemarkan nama baik," ujar dia.
Marzuki menegaskan tidak pernah mengenal Andi Narogong, apalagi berhubungan dengannya.
"Saya nggak kenal dengan Andi Narogong, saya nggak pernah bertemu dia. Saya juga nggak pernah bicara apapun tentang e-KTP, saya tidak pernah bermain proyek terkait dengan siapapun. Baik proyek di Sekjen DPR maupun di Kementerian," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya