Marzuki Alie [suara.com/Erick Tanjung]
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat (2009-2014) Marzuki Alie melaporkan pengusaha yang memenangkan lelang proyek pembuatan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pasal KUHP dan UU ITE ke Bareskrim Polri, Jumat (10/3/2017).
"Dia saya jerat pasal 317 KUHP, pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dia dijerat UU ITE karena tersebar di medsos," kata Marzuki usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Marzuki tidak terima disebut ikut mendapatkan duit dari kasus korupsi e-KTP sebesar Rp20 miliar. Hal ini terungkap dalam berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin. Dalam surat dakwaan disebutkan Marzuki mendapatkan uang dari Andi Narogong.
Laporan Marzuki diterima Bareskrim dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/171/III/Bareskrim.
Marzuki kemudian menjelaskan isi surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyebutkan Andi Narogong melapor ke Sugiharto bahwa dia akan memberikan uang Rp520 miliar kepada beberapa orang, termasuk Marzuki yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPR. Kemudian, Sugiharto melapor kepada terdakwa Irman dan disetujui.
"Ketiganya mengetahui bahwa ada tindakan perbuatan yang mencemarkan nama baik," ujar dia.
Marzuki menegaskan tidak pernah mengenal Andi Narogong, apalagi berhubungan dengannya.
"Saya nggak kenal dengan Andi Narogong, saya nggak pernah bertemu dia. Saya juga nggak pernah bicara apapun tentang e-KTP, saya tidak pernah bermain proyek terkait dengan siapapun. Baik proyek di Sekjen DPR maupun di Kementerian," kata dia.
"Dia saya jerat pasal 317 KUHP, pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dia dijerat UU ITE karena tersebar di medsos," kata Marzuki usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Marzuki tidak terima disebut ikut mendapatkan duit dari kasus korupsi e-KTP sebesar Rp20 miliar. Hal ini terungkap dalam berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin. Dalam surat dakwaan disebutkan Marzuki mendapatkan uang dari Andi Narogong.
Laporan Marzuki diterima Bareskrim dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/171/III/Bareskrim.
Marzuki kemudian menjelaskan isi surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyebutkan Andi Narogong melapor ke Sugiharto bahwa dia akan memberikan uang Rp520 miliar kepada beberapa orang, termasuk Marzuki yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPR. Kemudian, Sugiharto melapor kepada terdakwa Irman dan disetujui.
"Ketiganya mengetahui bahwa ada tindakan perbuatan yang mencemarkan nama baik," ujar dia.
Marzuki menegaskan tidak pernah mengenal Andi Narogong, apalagi berhubungan dengannya.
"Saya nggak kenal dengan Andi Narogong, saya nggak pernah bertemu dia. Saya juga nggak pernah bicara apapun tentang e-KTP, saya tidak pernah bermain proyek terkait dengan siapapun. Baik proyek di Sekjen DPR maupun di Kementerian," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam