Marzuki Alie [suara.com/Erick Tanjung]
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat (2009-2014) Marzuki Alie melaporkan pengusaha yang memenangkan lelang proyek pembuatan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pasal KUHP dan UU ITE ke Bareskrim Polri, Jumat (10/3/2017).
"Dia saya jerat pasal 317 KUHP, pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dia dijerat UU ITE karena tersebar di medsos," kata Marzuki usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Marzuki tidak terima disebut ikut mendapatkan duit dari kasus korupsi e-KTP sebesar Rp20 miliar. Hal ini terungkap dalam berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin. Dalam surat dakwaan disebutkan Marzuki mendapatkan uang dari Andi Narogong.
Laporan Marzuki diterima Bareskrim dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/171/III/Bareskrim.
Marzuki kemudian menjelaskan isi surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyebutkan Andi Narogong melapor ke Sugiharto bahwa dia akan memberikan uang Rp520 miliar kepada beberapa orang, termasuk Marzuki yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPR. Kemudian, Sugiharto melapor kepada terdakwa Irman dan disetujui.
"Ketiganya mengetahui bahwa ada tindakan perbuatan yang mencemarkan nama baik," ujar dia.
Marzuki menegaskan tidak pernah mengenal Andi Narogong, apalagi berhubungan dengannya.
"Saya nggak kenal dengan Andi Narogong, saya nggak pernah bertemu dia. Saya juga nggak pernah bicara apapun tentang e-KTP, saya tidak pernah bermain proyek terkait dengan siapapun. Baik proyek di Sekjen DPR maupun di Kementerian," kata dia.
"Dia saya jerat pasal 317 KUHP, pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dia dijerat UU ITE karena tersebar di medsos," kata Marzuki usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Marzuki tidak terima disebut ikut mendapatkan duit dari kasus korupsi e-KTP sebesar Rp20 miliar. Hal ini terungkap dalam berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin. Dalam surat dakwaan disebutkan Marzuki mendapatkan uang dari Andi Narogong.
Laporan Marzuki diterima Bareskrim dengan tanda bukti lapor nomor: TBL/171/III/Bareskrim.
Marzuki kemudian menjelaskan isi surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyebutkan Andi Narogong melapor ke Sugiharto bahwa dia akan memberikan uang Rp520 miliar kepada beberapa orang, termasuk Marzuki yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPR. Kemudian, Sugiharto melapor kepada terdakwa Irman dan disetujui.
"Ketiganya mengetahui bahwa ada tindakan perbuatan yang mencemarkan nama baik," ujar dia.
Marzuki menegaskan tidak pernah mengenal Andi Narogong, apalagi berhubungan dengannya.
"Saya nggak kenal dengan Andi Narogong, saya nggak pernah bertemu dia. Saya juga nggak pernah bicara apapun tentang e-KTP, saya tidak pernah bermain proyek terkait dengan siapapun. Baik proyek di Sekjen DPR maupun di Kementerian," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?