Ketua Umum Gerakan Muda Nurani Rakyat Oktasari Sabil dan pengacara Yan Yan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Ketua Umum Gerakan Muda Nurani Rakyat Oktasari Sabil melaporkan Wakil Ketua Umum Partai Hanura I Wayan Gede Pasek Suardika ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menyebar fitnah, Jumat (10/3/2017).
"Kami sudah selesai melakukan proses pelaporan terhadap Bapak Gede Pasek terkait statement yang dikeluarkan oleh beliau pada tanggal 3 Maret 2017 yang menyatakan bahwa ketua umum Gemura itu pernah mencalonkan diri dari partai lain sehingga atas alasan itu Bapak Gede Pasek mengatakan bahwa Gemura sekarang bukan lagi organ otonom dari partai Hanura," kata pengacara Oktasari, Yan Yan, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Oktasari bersama pengacara membawa barang bukti berupa transkrip percakapan dan rekaman. Polisi telah menerima laporan Oktasari dengan nomor LP/ 1196/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimum. Dalam laporan tersebut, mereka menduga Pasek melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang dugaan fitnah.
Menurut Yan Yan pernyataan Gede Pasek tak sesuai dengan fakta. Faktanya, kata dia, Oktasari tidak pernah menjadi kader partai lain, selain Hanura.
"Nah hal tersebut tidak sesuai dengan faktanya, karena Mbak Okta ini dua kali mencalonkan diri itu selalu dari partai Hanura dan memperoleh suara terbanyak untuk Partai Hanura di daerah pemilihannya," kata dia.
Selain diduga menyebar fitnah, kata Yan Yan, Gede Pasek diduga mempengaruhi kader Gemura yang kini direkrut menjadi tenaga ahli anggota DPR.
"Gede Pasek ini selain menyebarkan fitnah, dia juga mengintimidasi kader kader Gemura yang sekarang menjadi tenaga ahli di DPR RI. Disuruh memilih apakah mau jadi TA atau keluar dari Gemura dan itu bukan Hanura terhadap TA tetapi terhadap seluruh kader kader Gemura yang ada di Indonesia, begitu tadi laporannya," katanya.
Dia juga menyebut Pasek yang baru saja masuk Partai Hanura telah merusak tatanan organisasi. Yan Yan mengatakan pembentukan organisasi sayap Gemura berbarengan dengan berdirinya Partai Hanura.
"Jangan sampai ada yang baru masuk partai tanpa melihat budaya langsung mengacak-acak sesukanya," katanya.
Yan Yan mengatakan pihaknya juga berencana menggugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha lantaran nama Pasek diduga masih tercatat sebagai kader Partai Demokrat.
"Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait dengan kepengurusan Gede Pasek sendiri karena Gede Pasek ini masih tercatat sebagai anggota partai lain (Demokrat)," kata dia.
Oktasari menambahkan hingga kini belum berbicara kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang terkait kasus Pasek
"Sampai detik sekarang dari Bapak Gede Pasek melakukan pencemaran nama baik saya belum ada koordinasi antara Bapak Oso dengan pihak kami yaitu saya sebagai Ketum hari ini berafiliasi dengan Hanura dan belum ada titik temu," kata Oktasari
Oktasari mengatakan akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR karena Pasek saat ini masih menjadi senator.
"Teman-teman perlu ketahui habis ini kami ada ke MKD karena pak Pasek inikan dewan, jadi kami melaporkan juga ke sana supaya ada teguran secara etika dalam berkomunikasi kepada rakyat. Kami kan rakyat, beliau perwakilan dari rakyat harusnya memberikan contoh yang baik," katanya.
"Kami sudah selesai melakukan proses pelaporan terhadap Bapak Gede Pasek terkait statement yang dikeluarkan oleh beliau pada tanggal 3 Maret 2017 yang menyatakan bahwa ketua umum Gemura itu pernah mencalonkan diri dari partai lain sehingga atas alasan itu Bapak Gede Pasek mengatakan bahwa Gemura sekarang bukan lagi organ otonom dari partai Hanura," kata pengacara Oktasari, Yan Yan, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Oktasari bersama pengacara membawa barang bukti berupa transkrip percakapan dan rekaman. Polisi telah menerima laporan Oktasari dengan nomor LP/ 1196/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimum. Dalam laporan tersebut, mereka menduga Pasek melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang dugaan fitnah.
Menurut Yan Yan pernyataan Gede Pasek tak sesuai dengan fakta. Faktanya, kata dia, Oktasari tidak pernah menjadi kader partai lain, selain Hanura.
"Nah hal tersebut tidak sesuai dengan faktanya, karena Mbak Okta ini dua kali mencalonkan diri itu selalu dari partai Hanura dan memperoleh suara terbanyak untuk Partai Hanura di daerah pemilihannya," kata dia.
Selain diduga menyebar fitnah, kata Yan Yan, Gede Pasek diduga mempengaruhi kader Gemura yang kini direkrut menjadi tenaga ahli anggota DPR.
"Gede Pasek ini selain menyebarkan fitnah, dia juga mengintimidasi kader kader Gemura yang sekarang menjadi tenaga ahli di DPR RI. Disuruh memilih apakah mau jadi TA atau keluar dari Gemura dan itu bukan Hanura terhadap TA tetapi terhadap seluruh kader kader Gemura yang ada di Indonesia, begitu tadi laporannya," katanya.
Dia juga menyebut Pasek yang baru saja masuk Partai Hanura telah merusak tatanan organisasi. Yan Yan mengatakan pembentukan organisasi sayap Gemura berbarengan dengan berdirinya Partai Hanura.
"Jangan sampai ada yang baru masuk partai tanpa melihat budaya langsung mengacak-acak sesukanya," katanya.
Yan Yan mengatakan pihaknya juga berencana menggugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha lantaran nama Pasek diduga masih tercatat sebagai kader Partai Demokrat.
"Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait dengan kepengurusan Gede Pasek sendiri karena Gede Pasek ini masih tercatat sebagai anggota partai lain (Demokrat)," kata dia.
Oktasari menambahkan hingga kini belum berbicara kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang terkait kasus Pasek
"Sampai detik sekarang dari Bapak Gede Pasek melakukan pencemaran nama baik saya belum ada koordinasi antara Bapak Oso dengan pihak kami yaitu saya sebagai Ketum hari ini berafiliasi dengan Hanura dan belum ada titik temu," kata Oktasari
Oktasari mengatakan akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR karena Pasek saat ini masih menjadi senator.
"Teman-teman perlu ketahui habis ini kami ada ke MKD karena pak Pasek inikan dewan, jadi kami melaporkan juga ke sana supaya ada teguran secara etika dalam berkomunikasi kepada rakyat. Kami kan rakyat, beliau perwakilan dari rakyat harusnya memberikan contoh yang baik," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Politikus Partai Hanura Pemilik Tempat Karaoke Plus Prostitusi Ditahan
-
Buka Bersama Partai Hanura dengan Kepala Daerah, Gubernur Aceh Beberkan Cerita Saat Retret
-
Kampanye Akbar Pramono-Rano Tanpa Bendera PDI Perjuangan dan Hanura, Ada Apa?
-
Pramono-Rano Dapat Tambahan Dukungan Partai Hanura, RK-Suswono Didukung PKN
-
Cek Fakta: PKB Dukung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG