Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus kejahatan seksual dan pornografi melalui Official Candys Group di Facebook. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus kejahatan seksual dan pornografi melalui Official Candys Group di Facebook. Group ini berisi foto-foto dan video tentang hubungan seksual dengan anak (pedofilia).
"Ini dibentuk September 2016, beranggotakan 7.479 orang member. Di sini ada admin yang mengoperatorkan, di sini namanya ada empat orang, Dede Subur nama samarannya, Tije, Siti, dan Darul Ulum," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).
Nama keempat tersangka yang diringkus yaitu Wawan (27), SHDT (16), Dede (24), dan Diki Firmansyah (17).
Iriawan kemudian menyebutkan persyaratan bagi yang ingin menjadi member Official Candys Group.
"Ada syarat-syarat member yang harus diikuti oleh para member. pertama tidak boleh pasif. Artinya, member harus mengirimkan gambar-gambar yang dia buat melakukan kejahatan seksual dengan anak kecil, paedofilnya, kepada member yang lainnya," kata Iriawan.
Tapi, mereka dilarang mengirim konten seks yang sudah ada. Anggota member akan mendapatkan keuntungan rupiah jika konten yang mereka share diklik member yang lain. Setiap klik dinilai Rp15 ribu.
"Kemudian posting video atau gambar porno yang anaknya belum pernah di-upload. Jadi korbannya bertambah, tidak boleh yang sudah sama. Jadi kalau hari ini A, besoknya lagi sama si B. Kemudian, kalau tidak melaksanakan ini, akan dikeluarkan," katanya.
Kasus ini mulai terbongkar setelah polisi menangkap Wawan di Depok, Jawa Barat.
"Wawan, pertama kami tangkap. Ini yang bersangkutan ada di wilayah Depok. Saya dalami, kenapa yang bersangkutan melakukan ini? Pertama, dia pernah melakukan hal yang sama pada umur tujuh tahun, yaitu melakukan sesama jenis bersama kawannya. Kedua, dia tidak percaya diri. karena dia punya pacar pun, pacarnya diajak melakukan hubungan badan tidak mau," katanya.
"Makanya, dia cari korban yang gampang diperdayai oleh yang bersangkutan. saya bilang, gimana caranya? ya diiming-imingi, dikasih jajan, kemudian dilakukan hubungan pedofil tadi," Iriawan menambahkan.
Wawan, kata Iriawan, merupakan salah satu pencetus grup tersebut.
"Ini dari mana asalnya grup admin, ini yang pertama Wawan. Wawan ini membuat di malang. mereka ini tidak saling kenal. tidak saling kenal satu sama lain. Dia juga pernah melakukan pelecehan seksual kepada dua anak kecil juga," kata dia.
Sedangkan tersangka Diki Firmansyah mengaku sudah enam kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua anak yang menjadi korban tak lain keponakan sendiri.
"Tije ini atau Diki melakukan kejahatan seksual kepada enam anak kecil. dimana ada berusia dua tahun, empat tahun, tiga tahun, lima tahun, dan delapan tahun pada tahun 2011. dua orang adalah keponakannya sendiri sisanya adalah tetangganya," kata dia
Iriawan mengungkapkan member grup tersebut tersebar di berbagai negara, di antaranya Amerika Latin.
"Jadi dari sini nanti ada gambarnya, dia kirim pakai tulisan di tangan kepada si A di Nikaragua dia kirim. Nanti dia melakukan kejahatan seksual. dikirim gambarnya si A di Nikaragua di amerika Latin. Ini kami dapat dari handphone-nya dia (Diki), jelas tangannya dia," kata Iriawan sambil menunjuk gambar di layar LCD.
Iriawan mengungkapkan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, terutama soal siapa yang mendanai. Polisi juga akan bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation karena membernya tersebar sampai Amerika.
"Kami terus lakukan pengembangan. Barusan interogasi di atas, dia mengaku masih banyak grup yang sama. Jadi masih ada grup lain yang akan kami lakukan penyelidikan dan melakukan penegakan hukum," kata Iriawan.
Menurut informasi yang didapatkan polisi, anak yang menjadi korban kejahatan tersebut sebanyak delapan orang yang berusia tiga tahun sampai 12 tahun.
Selain menangkap empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ini dibentuk September 2016, beranggotakan 7.479 orang member. Di sini ada admin yang mengoperatorkan, di sini namanya ada empat orang, Dede Subur nama samarannya, Tije, Siti, dan Darul Ulum," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).
Nama keempat tersangka yang diringkus yaitu Wawan (27), SHDT (16), Dede (24), dan Diki Firmansyah (17).
Iriawan kemudian menyebutkan persyaratan bagi yang ingin menjadi member Official Candys Group.
"Ada syarat-syarat member yang harus diikuti oleh para member. pertama tidak boleh pasif. Artinya, member harus mengirimkan gambar-gambar yang dia buat melakukan kejahatan seksual dengan anak kecil, paedofilnya, kepada member yang lainnya," kata Iriawan.
Tapi, mereka dilarang mengirim konten seks yang sudah ada. Anggota member akan mendapatkan keuntungan rupiah jika konten yang mereka share diklik member yang lain. Setiap klik dinilai Rp15 ribu.
"Kemudian posting video atau gambar porno yang anaknya belum pernah di-upload. Jadi korbannya bertambah, tidak boleh yang sudah sama. Jadi kalau hari ini A, besoknya lagi sama si B. Kemudian, kalau tidak melaksanakan ini, akan dikeluarkan," katanya.
Kasus ini mulai terbongkar setelah polisi menangkap Wawan di Depok, Jawa Barat.
"Wawan, pertama kami tangkap. Ini yang bersangkutan ada di wilayah Depok. Saya dalami, kenapa yang bersangkutan melakukan ini? Pertama, dia pernah melakukan hal yang sama pada umur tujuh tahun, yaitu melakukan sesama jenis bersama kawannya. Kedua, dia tidak percaya diri. karena dia punya pacar pun, pacarnya diajak melakukan hubungan badan tidak mau," katanya.
"Makanya, dia cari korban yang gampang diperdayai oleh yang bersangkutan. saya bilang, gimana caranya? ya diiming-imingi, dikasih jajan, kemudian dilakukan hubungan pedofil tadi," Iriawan menambahkan.
Wawan, kata Iriawan, merupakan salah satu pencetus grup tersebut.
"Ini dari mana asalnya grup admin, ini yang pertama Wawan. Wawan ini membuat di malang. mereka ini tidak saling kenal. tidak saling kenal satu sama lain. Dia juga pernah melakukan pelecehan seksual kepada dua anak kecil juga," kata dia.
Sedangkan tersangka Diki Firmansyah mengaku sudah enam kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua anak yang menjadi korban tak lain keponakan sendiri.
"Tije ini atau Diki melakukan kejahatan seksual kepada enam anak kecil. dimana ada berusia dua tahun, empat tahun, tiga tahun, lima tahun, dan delapan tahun pada tahun 2011. dua orang adalah keponakannya sendiri sisanya adalah tetangganya," kata dia
Iriawan mengungkapkan member grup tersebut tersebar di berbagai negara, di antaranya Amerika Latin.
"Jadi dari sini nanti ada gambarnya, dia kirim pakai tulisan di tangan kepada si A di Nikaragua dia kirim. Nanti dia melakukan kejahatan seksual. dikirim gambarnya si A di Nikaragua di amerika Latin. Ini kami dapat dari handphone-nya dia (Diki), jelas tangannya dia," kata Iriawan sambil menunjuk gambar di layar LCD.
Iriawan mengungkapkan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, terutama soal siapa yang mendanai. Polisi juga akan bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation karena membernya tersebar sampai Amerika.
"Kami terus lakukan pengembangan. Barusan interogasi di atas, dia mengaku masih banyak grup yang sama. Jadi masih ada grup lain yang akan kami lakukan penyelidikan dan melakukan penegakan hukum," kata Iriawan.
Menurut informasi yang didapatkan polisi, anak yang menjadi korban kejahatan tersebut sebanyak delapan orang yang berusia tiga tahun sampai 12 tahun.
Selain menangkap empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Komentar
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!