Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus kejahatan seksual dan pornografi melalui Official Candys Group di Facebook. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus kejahatan seksual dan pornografi melalui Official Candys Group di Facebook. Group ini berisi foto-foto dan video tentang hubungan seksual dengan anak (pedofilia).
"Ini dibentuk September 2016, beranggotakan 7.479 orang member. Di sini ada admin yang mengoperatorkan, di sini namanya ada empat orang, Dede Subur nama samarannya, Tije, Siti, dan Darul Ulum," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).
Nama keempat tersangka yang diringkus yaitu Wawan (27), SHDT (16), Dede (24), dan Diki Firmansyah (17).
Iriawan kemudian menyebutkan persyaratan bagi yang ingin menjadi member Official Candys Group.
"Ada syarat-syarat member yang harus diikuti oleh para member. pertama tidak boleh pasif. Artinya, member harus mengirimkan gambar-gambar yang dia buat melakukan kejahatan seksual dengan anak kecil, paedofilnya, kepada member yang lainnya," kata Iriawan.
Tapi, mereka dilarang mengirim konten seks yang sudah ada. Anggota member akan mendapatkan keuntungan rupiah jika konten yang mereka share diklik member yang lain. Setiap klik dinilai Rp15 ribu.
"Kemudian posting video atau gambar porno yang anaknya belum pernah di-upload. Jadi korbannya bertambah, tidak boleh yang sudah sama. Jadi kalau hari ini A, besoknya lagi sama si B. Kemudian, kalau tidak melaksanakan ini, akan dikeluarkan," katanya.
Kasus ini mulai terbongkar setelah polisi menangkap Wawan di Depok, Jawa Barat.
"Wawan, pertama kami tangkap. Ini yang bersangkutan ada di wilayah Depok. Saya dalami, kenapa yang bersangkutan melakukan ini? Pertama, dia pernah melakukan hal yang sama pada umur tujuh tahun, yaitu melakukan sesama jenis bersama kawannya. Kedua, dia tidak percaya diri. karena dia punya pacar pun, pacarnya diajak melakukan hubungan badan tidak mau," katanya.
"Makanya, dia cari korban yang gampang diperdayai oleh yang bersangkutan. saya bilang, gimana caranya? ya diiming-imingi, dikasih jajan, kemudian dilakukan hubungan pedofil tadi," Iriawan menambahkan.
Wawan, kata Iriawan, merupakan salah satu pencetus grup tersebut.
"Ini dari mana asalnya grup admin, ini yang pertama Wawan. Wawan ini membuat di malang. mereka ini tidak saling kenal. tidak saling kenal satu sama lain. Dia juga pernah melakukan pelecehan seksual kepada dua anak kecil juga," kata dia.
Sedangkan tersangka Diki Firmansyah mengaku sudah enam kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua anak yang menjadi korban tak lain keponakan sendiri.
"Tije ini atau Diki melakukan kejahatan seksual kepada enam anak kecil. dimana ada berusia dua tahun, empat tahun, tiga tahun, lima tahun, dan delapan tahun pada tahun 2011. dua orang adalah keponakannya sendiri sisanya adalah tetangganya," kata dia
Iriawan mengungkapkan member grup tersebut tersebar di berbagai negara, di antaranya Amerika Latin.
"Jadi dari sini nanti ada gambarnya, dia kirim pakai tulisan di tangan kepada si A di Nikaragua dia kirim. Nanti dia melakukan kejahatan seksual. dikirim gambarnya si A di Nikaragua di amerika Latin. Ini kami dapat dari handphone-nya dia (Diki), jelas tangannya dia," kata Iriawan sambil menunjuk gambar di layar LCD.
Iriawan mengungkapkan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, terutama soal siapa yang mendanai. Polisi juga akan bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation karena membernya tersebar sampai Amerika.
"Kami terus lakukan pengembangan. Barusan interogasi di atas, dia mengaku masih banyak grup yang sama. Jadi masih ada grup lain yang akan kami lakukan penyelidikan dan melakukan penegakan hukum," kata Iriawan.
Menurut informasi yang didapatkan polisi, anak yang menjadi korban kejahatan tersebut sebanyak delapan orang yang berusia tiga tahun sampai 12 tahun.
Selain menangkap empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ini dibentuk September 2016, beranggotakan 7.479 orang member. Di sini ada admin yang mengoperatorkan, di sini namanya ada empat orang, Dede Subur nama samarannya, Tije, Siti, dan Darul Ulum," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).
Nama keempat tersangka yang diringkus yaitu Wawan (27), SHDT (16), Dede (24), dan Diki Firmansyah (17).
Iriawan kemudian menyebutkan persyaratan bagi yang ingin menjadi member Official Candys Group.
"Ada syarat-syarat member yang harus diikuti oleh para member. pertama tidak boleh pasif. Artinya, member harus mengirimkan gambar-gambar yang dia buat melakukan kejahatan seksual dengan anak kecil, paedofilnya, kepada member yang lainnya," kata Iriawan.
Tapi, mereka dilarang mengirim konten seks yang sudah ada. Anggota member akan mendapatkan keuntungan rupiah jika konten yang mereka share diklik member yang lain. Setiap klik dinilai Rp15 ribu.
"Kemudian posting video atau gambar porno yang anaknya belum pernah di-upload. Jadi korbannya bertambah, tidak boleh yang sudah sama. Jadi kalau hari ini A, besoknya lagi sama si B. Kemudian, kalau tidak melaksanakan ini, akan dikeluarkan," katanya.
Kasus ini mulai terbongkar setelah polisi menangkap Wawan di Depok, Jawa Barat.
"Wawan, pertama kami tangkap. Ini yang bersangkutan ada di wilayah Depok. Saya dalami, kenapa yang bersangkutan melakukan ini? Pertama, dia pernah melakukan hal yang sama pada umur tujuh tahun, yaitu melakukan sesama jenis bersama kawannya. Kedua, dia tidak percaya diri. karena dia punya pacar pun, pacarnya diajak melakukan hubungan badan tidak mau," katanya.
"Makanya, dia cari korban yang gampang diperdayai oleh yang bersangkutan. saya bilang, gimana caranya? ya diiming-imingi, dikasih jajan, kemudian dilakukan hubungan pedofil tadi," Iriawan menambahkan.
Wawan, kata Iriawan, merupakan salah satu pencetus grup tersebut.
"Ini dari mana asalnya grup admin, ini yang pertama Wawan. Wawan ini membuat di malang. mereka ini tidak saling kenal. tidak saling kenal satu sama lain. Dia juga pernah melakukan pelecehan seksual kepada dua anak kecil juga," kata dia.
Sedangkan tersangka Diki Firmansyah mengaku sudah enam kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua anak yang menjadi korban tak lain keponakan sendiri.
"Tije ini atau Diki melakukan kejahatan seksual kepada enam anak kecil. dimana ada berusia dua tahun, empat tahun, tiga tahun, lima tahun, dan delapan tahun pada tahun 2011. dua orang adalah keponakannya sendiri sisanya adalah tetangganya," kata dia
Iriawan mengungkapkan member grup tersebut tersebar di berbagai negara, di antaranya Amerika Latin.
"Jadi dari sini nanti ada gambarnya, dia kirim pakai tulisan di tangan kepada si A di Nikaragua dia kirim. Nanti dia melakukan kejahatan seksual. dikirim gambarnya si A di Nikaragua di amerika Latin. Ini kami dapat dari handphone-nya dia (Diki), jelas tangannya dia," kata Iriawan sambil menunjuk gambar di layar LCD.
Iriawan mengungkapkan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, terutama soal siapa yang mendanai. Polisi juga akan bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation karena membernya tersebar sampai Amerika.
"Kami terus lakukan pengembangan. Barusan interogasi di atas, dia mengaku masih banyak grup yang sama. Jadi masih ada grup lain yang akan kami lakukan penyelidikan dan melakukan penegakan hukum," kata Iriawan.
Menurut informasi yang didapatkan polisi, anak yang menjadi korban kejahatan tersebut sebanyak delapan orang yang berusia tiga tahun sampai 12 tahun.
Selain menangkap empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Komentar
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM