News / Nasional
Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46 WIB
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkoba di Whiterabbit Club, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026) dini. Lima orang ditangkap sebagai tersangka, terdiri dari bandar hingga pegawai club. [Dok. Bareskrim Polri]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri bongkar peredaran narkoba di Whiterabit Club, lima orang ditangkap.
  • Polisi sita ekstasi, ketamin, dan brankas uang suap dari kelab malam.
  • Bandar dan pegawai Whiterabit Club diringkus usai polisi lakukan undercover buying.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkoba di Whiterabit Club, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dalam operasi senyap yang digelar pada Selasa (17/3/2026) dini hari itu, polisi meringkus lima tersangka yang terdiri dari bandar hingga pegawai kelab tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kelab malam tersebut merupakan residivis dalam kasus serupa.

"Whiterabit sebelumnya pernah kami gerebek dan ditemukan fakta adanya peredaran narkotika di sana," ujar Eko kepada wartawan, Rabu (18/3/2026) malam.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkoba di Whiterabbit Club, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026) dini. Lima orang ditangkap sebagai tersangka, terdiri dari bandar hingga pegawai club. [Dok. Bareskrim Polri]

Lima tersangka yang diamankan adalah Farid Ridwan (38) dan Erwin Septian alias Ewing (36) yang berperan sebagai bandar, serta tiga pegawai kelab yakni Rully Endrae (41), Memo Hasian Nababan alias Sean (27), dan Rizky Fridayanti alias Kiki (23).

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui metode pembelian terselubung (undercover buying). Petugas yang menyamar sebagai tamu memesan narkoba melalui pelayan. Dari sini, terungkap alur sistematis: pesanan diteruskan dari pelayan (server) ke kapten, kemudian ke supervisor, hingga akhirnya sampai ke bandar Farid Ridwan yang mengantarkan barang haram tersebut ke ruangan.

“Tim gabungan berhasil mengamankan Farid Ridwan di Room S.707 dengan barang bukti 10 butir ekstasi merah muda dan dua unit pods berisi cairan yang diduga Etomidate,” jelas Eko.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Farid memperoleh barang dari Erwin. Keduanya mendapatkan pasokan dari seorang berinisial UKM alias Koko, yang kini berstatus buronan (DPO).

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkoba di Whiterabbit Club, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026) dini. Lima orang ditangkap sebagai tersangka, terdiri dari bandar hingga pegawai club. [Dok. Bareskrim Polri]

Farid dan Erwin diketahui membagi stok narkoba dan menyimpannya dalam brankas pribadi di dalam kelab sebelum diedarkan. Dari aktivitas ini, mereka mengaku menerima upah Rp15 juta dari pemasok utama.

Selain menangkap para pelaku, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi. Petugas menemukan sisa ketamin di beberapa ruangan, alat isap (sedotan), balon bekas penggunaan gas whipping, hingga sembilan tabung gas di area dapur biliar.

Baca Juga: Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut

Polisi juga menyita dua brankas berisi narkoba dan uang hasil penjualan di area kantor kelab.

Penyidikan berlanjut ke kediaman Erwin di Bekasi, tempat ia akhirnya ditangkap pada hari yang sama. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mabes Polri guna pemeriksaan lebih lanjut serta upaya pengejaran terhadap pemasok utama jaringan tersebut.

Load More