Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah tuduhan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang mengatakan dirinya terlibat kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Agus menegaskan, tidak pernah terlibat lobi apa pun terkait proses lelang pengadaan e-TKP ketika menjabat sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Agar klaim itu bisa dibuktikan, Agus bahkan siap kalau harus dihadirkan ke persidangan kasus rasuah tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Kalau diperlukan, saya siap ke pengadilan memberikan kesaksian. Kasus ini kan sudah masuk pengadilan, jadi harus dibuktikan melalui persidangan,” kata Agus, Rabu (15/3/2017).
Agus juga memastikan tidak mau berpolemik dengan Fahri di media massa, yang mendesak dirinya harus mundur dari jabatan Ketua.
Menurutnya, tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest) pada dirinya karena pernah menjabat sebagai kepala LKPP pada periode yang sama saat kasus itu terjadi.
"Saya tidak mau berpolemik di media massa seperti ini, buktikan saja di pengadilan. Saya akan buktikan janji bahwa semua itu (tuduhan) tidak terjadi. 'conflict of interest' juga tidak terjadi, saya tidak pernah melobi orang, saya tidak pernah menjatuhkan orang, itu semua tidak terjadi, yakinkanlah itu," tegasnya lagi.
Ia lantas memberikan pesan ke setiap pihak agar tidak membela tersangka kasus koruspi. Sebab, apa pun alasannya, pembelaan terhadap tersangka kasus penyelewengan dana negara justru akan mengambat laju demokrasi.
Baca Juga: KH Hasyim Muzadi Wafat, Akan Dikebumikan di Al Hikam Depok
"Pesan saya seperti ini, tidak tepat kalau setiap tersangka kasus korupsi dibelain. Mungkin itu hal yang tak tepat. Prinsipnya, korupsi harus dihilangkan dari Indonesia. Jadi, saya berharap langkah KPK jangan dihalangi," pintanya.
Sehari sebelumnya, Selasa (14/3), Fahri Hamzah meminta Agus mundur dari jabatannya. Itu dilakukan agar tidak mengalami conflict of interest dalam menangani kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Fahri menduga, Agus akan mengalami konflik kepentingan karena terlibat dalam pengaturan proyek ini. Sebab, kala kasus ini bergulir, Agus menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Agus diduga terlibat dalam melobi salah satu konsorsium Badan Usaha Milik Negara. Agus juga membawa pengusaha bertemu Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, untuk membahas proyek ini.
Fahri mengatakan dari sejumlah dokumen dan keterangan yang dia peroleh, Agus memiliki keterlibatan yang kuat dalam kasus ini.
Dia menambahkan salah satu indikasinya adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan proyek ini bersih pada tahun 2012-2014.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres