Suara.com - Sidang kedua kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal menghadirkan delapan orang saksi dalam persidangan kasus yang terjadi pada periode 2011-2012 ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, kedelapan saksi itu antara lain ialah, Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 Gamawan Fauzi, dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardjo.
Selain itu, KPK juga menghadirkan eks Sekretaris Jenderal Mendagri Diah Anggraeni, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, dan Winata Cahyadi. Terakhir, mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dan Yuswandi Tumenggung juga ikut didatangkan sebagai saksi.
”Kedelapan saksi ini terkait erat dengan proses penganggaran dana pengadaan e-KTP. Baik dari Kemendagri, DPR, Kementerian Keuangan, serta pihak swasta,” tutur Febri, Kamis (16/3).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri—Irman dan Sugiharto—sebagai terdakwa.
Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, saat terjadinya kasus tersebut. Dalam proses lelang proyek e-KTP, Sugiharto juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
KPK, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana pekan lalu, menyebut kedua mantan pejabat itu memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Tuntut Jadi PNS, PPNI Demo Gedung DPR
Kedua terdakwa diduga tidak sendirian melakukan aksi rasuah. KPK menyebut terdakwa turut dibantu Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi penyedia barang dan jasa di Kemendagri.
Mereka juga dibantu Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium Percetakan Negara RI), Sekjend Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 Setya Novanto, dan Drajad Wisnu Setyawan sebagai ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Diduga, sebanyak Rp2,3 triliun dari total Rp5,9 triliun dana proyek itu mengalir ke sejumlah pejabat.
Berita Terkait
-
Sebelum Disidang, Gamawan Fauzi: Saya Tidak Terlibat Kasus e-KTP
-
DPR Sibuk Sosialisasi, Istana: Presiden Tolak Revisi UU KPK
-
Dituduh Fahri Hamzah, Ketua KPK: Tersangka Korupsi kok Dibela
-
KPK Periksa Dirut PT Pertani dalam Kasus Dugaan Suap Hakim MK
-
Johan Budi: DPR Belum Ada Bicara Revisi UU KPK ke Pemerintah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO