Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni mengakui menerima uang dari terdakwa korupsi e-KTP, Irman senilai 300 ribu dolar Amerika Serikat. Irman memberikan uang tersebut pada akhir Tahun 2013, dan dibawa oleh seseorang yang tidak diketahui namanya.
"Ada seseroang yang datang, Bu saya diutus pak Irman, ini ada titipan dari Pak Irman. Saya tidak tahu orangnya, saya tidak kenal dengan staf Pak Irman," katanya saat bersaksi dimuka persdiangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Kata Diah, sebelum menerima uang yang dibawa oleh seseorang yang diutus oleh bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut, terlebih dahulu Irman meneleponnya. Kata dia, saat ditelpon Irman, disebutkan bahwa ada 7 bagian dari rejeki tersebut, di mana 3 di antranya untuk Diah Anggraeni.
"Sekitar 2013 menjelang akhir jabatan kami, kami dihubungi Pak Irman, kami bertemu utusan Pak Irman, atau stafnya, ini ada rejeki, tapi kami tidak menanyakan dari mana uang jtu. Ada 7, ada 3untuk kami," kata Diah.
Selain terima uang dari Irman, Diah Anggraeni juga mengaku terima uang dari Andi Agustinus atau Andi Narogong. Jumlah yang diterima dari Andi Narogong sebesar 200 ribu dolar Amerika Serikat.
"Setelah terima dari Pak Irman, Pak Andi juga beri. Pada Tahun 2013 juga, tapi tak lama setelah terima dari Irman. Tapi waktu itu, kita tanya, Di (Andi) ini uang e-KTP ya? Jawab dia, bukan Bu," kata Diah.
Meski menerima uang sebanyak itu, Dia mengaku sudah mengembalikan semuanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu dilakukannya saat terjadi pemeriksaan di KPK.
"Sudah saya kembalikan semuanya Pak. Dan uang tersebut saya tidak pakai, saya simpan saja," katanya.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Dia Anggraeni menerima uang senilai 2.700.000 dolar Amerika Serikat dan Rp22.500.000. Uang tersebut didapat Diah, setelah ada persetujuan anggaran dari DPR, pada Desember Tahun 2010, di rumah dinas Sekjen Kemendagri, Andi menyerahkan 1 juta dolar AS kepada Diah Anggrini karena telah membantu proyek e-KTP.
Baca Juga: Gamawan Klaim Bukan yang Memulai Proyek e-KTP
Selanjutnya pada 21 Desember Tahun 2010 Gamawan Fauzi mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk meminta izin agar pengadaan e-KTP menggunakan kontrak tahun jamak, permohonan ini adalah permohonan kedua karena yang pertama ditolak. Untuk mengantisipasi penolakan serupa, Andi memberikan satu juta dolar AS kepada Diah untuk memperlancar pembahasan izin pelaksanaan kontrak tahun jamak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos